
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menuai kontroversi dinyatakan tidak berlaku sejak Rabu (31/3/2010).
Keputusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian dalam lima perkara yang diajukan berbagai elemen masyarakat peduli pendidikan.Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud mengatakan, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, UU BHP itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lebih lanjut kata beliau, "seharusnya keragaman lembaga pendidikan yang ada diakomodasi".
Sumber: KOMPAS.com, Rabu, 31 Maret 2010 | 15:16 WIB.
7 komentar:
Harus kita akui pendidikan di Indonesia cenderung tertinggal dengan negara-negara lain.
Semoga dengan putusan MK ini, pemerintah mampu "GIVE CHANCE TO THE CIVILIZATION TO DO THE BEST FOR THE BRIGHT FUTURE..... AND MAKE US SMARTER THAN BEFORE"
.....
Selamat bagi para mahasiswa yang merindukan kejayaan..
Selamat bagi para pewaris peradaban
Paling tidak ada sedikit angin segar bagi pendidikan dinegara ini yang semakin tidak berpihak bagi rakyat kecil.
Afgan
"UU BHP bertentangan dengan UUD 1945" aku petik kalimat itu dimana dari kalimat tersebut mang tergambar bahwa UU BHP memang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan juga tidak adanya kesesuaian dengan UU yang berlaku di negara kita. Tapi masih perlu pembuktian realita setelah keputusan tersebut dibuat...
I agree with this decision, because I think if this nations still use the rule, we may have some problems in our education,formally for the college in suburb area.
Because, many of colleges there will be difficult to get their fund education system that prevail on this BHP rule, this is the example, every students must bear one third from the cost of their operational charge.
So there is no doubt to dismiss the BHP rule, because I think it's all about to commerce the education.
Thanks =]
setuju,sedelapan,sesembilan pokoknya setuju.....perlu perubahan dalam pendidikan di negeri ini yang hanya dimanfaatkan mafia pendidkan untuk memperkaya diri bukan memperkaya negeri ini.....dengan adanya keragaman lembaga maka para mafia tersebut akan sulit meragam alias berkembang.....untuk itu saring lembaga2 tersebut agar semua seperti dalam tujuan negara...ntah mau delapaanan,sembilanan yang penting sama-sama untuk bangsa ini....
kini undang-undang itu resmi dcabut di Mahkamah Konstitusi(MK) dengan beberapa pertimbangan, yg salah satunya dengan adanya undang-undang BHP, pendidikan menjadi tidak memihak rakyat miskin. karena akan mendatangkan kesenjangan antara mahasiswa kaya dan yg miskin. Dalam istilah kasarnya, UU BHP sama saja dengan bisnis pendidikan.
UNAIR perlu melakukan pembenahan dalam hal Manajemen SDM. Jangan hanya bidang kedokteran dan kesehatan saja yang terus digenjot untuk maju tetapi bidang lain khususnya ilmu sosial. Karena sebenarnya ilmu sosial Unair memiliki reputasi yang cukup bagus, harusnya lebih ditingkatkan lagi.
Poskan Komentar