Sabtu, 07 Juni 2014

materi kultum 7 Juni 2014

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Ketika seorang anak bayi menyusu kepada seorang wanita, ada dampak kemahraman yang diakibatkan. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan agar kemahraman itu berlaku.
A. Penyusuan Yang Mengharamkan
Tidak semua penyusuan secara otomatis mengakibatkan kemahraman. Ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hal ini, antara lain :
1. Air Susu Manusia Wanita Baligh
Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman.
Demikian juga bila air susu itu di dapat dari seorang laki-laki, atau wanita yang belum memungkinkan untuk punya anak, misalnya wanita yang belum baligh, maka para ulama sepakat penyusuan seperti tidak akan menimbulkan kemahraman.
2. Sampainya Air Susu ke dalam Perut
Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman.
Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat putting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan.
Namun harus dipastikan bahwa air susu itu benar-benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di mulut, atau di lubang hidung atau lubang kuping namun tidak masuk ke perut.
3. Minimal 5 Kali Penyusuan
Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman.
Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha :
كَانَ فِيمَا أُنْزِل مِنَ الْقُرْآنِ ( عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ) ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim)
Namun ada pendapat dari mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah bahwa satu kali penyusuan yang sempurna telah mengakibatkan kemahraman.
Mereka mendasarinya dengan kemutlakan dalil yang sifatnya umum, dimana tidak disebutkan keharusan untuk melakukannya minimal 5 kali, yaitu ayat :
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ
Dan ibu-ibu yang telah menyusui dirimu (QS. An-Nisa : 23)
4. Sampai Kenyang
Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas.
Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :
الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
Penyusuan itu karena lapar (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Maksimal 2 Tahun
Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman.
Dalilnya adalah firman Allah SWT ;
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah : 233)
Dan juga berdasarkan hadits nabi SAW :
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ
Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun. (HR. Ad-Daruquthny)
B. Suami Menyusu Kepada Istri, Mahramkah?
Dengan dalil-dalil di atas, maka dalam kasus seorang suami menelan air susu istrinya, maka hal itu tidak akan menimbulkan kemahraman di antara mereka.
Sebab semua syarat penyusuan yang menimbulkan kemahraman tidak terpenuhi :
1. Suami bukan bayi karena usianya sudah lebih dari 2 tahun
2. Suami tidak akan kenyang perutnya dengan menelan air susu istrinya. Kalau pun dia meminumnya dengan jumlah yang banyak, bukan kenyang tapi malah muntah.
C. Siapa Sajakah Mereka?
Selain ibu yang menyusui, wanita lain yang masih ada kaitan hubungan darah dengannya pun ikut menjadi mahram bagi bayi yang menyusu. Berikut ini adalah daftarnya :
1. Ibu yang menyusui
2. Ibu dari wanita yang menyusui.
3. Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya.
4. Anak wanita dari ibu yang menyusui
5. Saudari wanita dari suami wanita yang menyusui.
6. Saudari wanita dari ibu yang menyusui.
D. Konsekuensi Hukum
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
1. Kebolehan berkhalwat (berduaan)
2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
Demikian jawaban singkat kami semoga bisa sedikit memberikan tambahan wawasan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Semoga Allah memberi pertolongan kepada kita agar kita senantiasa dimudahkan dalam memahami agama Islam yang benar, dan dimudahkan dalam mengamalkannya dan mendakwahkannya.
Mohon maaf jika ada kesalahan, karena yang benar hanya milik Allah dan yang salah dari saya pribadi sendiri dan dari syaiton
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selasa, 03 Juni 2014

Materi kultum tgl 3 juni 2014 "Mengatur Interaksi Pria dan Wanita Menurut Islam"

semoga bermanfaat ^^

Pengantar
Telaah ini bertujuan menerangkan pengaturan interaksi pria dan wanita dalam kehidupan publik menurut syariah Islam, sebagaimana diterangkan oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm (2003), khususnya halaman 25-30 pada bab “Tanzhîm ash-Shilât bayna al-Mar’ah wa ar-Rajul (Pengaturan Interaksi Wanita dan Pria).
Pengaturan tersebut sebenarnya bukan persoalan yang mudah. Sebab, menurut An-Nabhani, pengaturan yang ada hendaknya dapat mengakomodasi dua faktor: Pertama, bahwa potensi hasrat seksual pada pria dan wanita dapat bangkit jika keduanya berinteraksi; misalnya ketika bertemu di jalan, kantor, sekolah, pasar, dan lain-lain. Kedua, bahwa pria dan wanita harus saling tolong-menolong (ta’âwun) demi kemaslahatan masyarakat, misalnya di bidang perdagangan, pendidikan, pertanian, dan sebagainya. (h. 25-26).
Bagaimana mempertemukan dua faktor tersebut? Memang tidak mudah. Dengan maksud agar hasrat seksual tidak bangkit, bisa jadi muncul pandangan bahwa pria dan wanita harus dipisahkan secara total, tanpa peluang berinteraksi sedikit pun. Namun, jika demikian, tolong-menolong di antara keduanya terpaksa dikorbankan alias tidak terwujud. Sebaliknya, dengan maksud agar pria dan wanita dapat tolong menolong secara optimal, boleh jadi interaksi di antara keduanya dilonggarkan tanpa mengenal batasan. Namun, dengan begitu akibatnya adalah bangkitnya hasrat seksual secara liar, seperti pelecehan seksual terhadap wanita, sehingga malah menghilangkan kehormatan (al-fadhîlah) dan moralitas (akhlâq).
Hanya ayariah Islam, tegas An-Nabhani, yang dapat mengakomodasi dua realitas yang seakan paradoksal itu dengan pengaturan yang canggih dan berhasil. Di satu sisi syariah mencegah potensi bangkitnya hasrat seksual ketika pria dan wanita berinteraksi. Jadi, pria dan wanita tidaklah dipisahkan secara total, melainkan dibolehkan berinteraksi dalam koridor yang dibenarkan syariah. Di sisi lain, ayariah menjaga dengan hati-hati agar tolong-menolong antara pria dan wanita tetap berjalan demi kemaslahatan masyarakat.
Pengaturan Syariah
An-Nabhani kemudian menerangkan beberapa hukum syariah untuk mengatur interaksi pria dan wanita. Hukum-hukum ini dipilih berdasarkan prinsip bahwa meski pria dan wanita dibolehkan beriteraksi untuk tolong-menolong, interaksi itu wajib diatur sedemikian rupa agar tidak membangkitkan hasrat seksual, yakni tetap menjaga kehormatan (al-fadhîlah) dan moralitas (akhlâq). (h. 27). Di antara hukum-hukum itu adalah:
1. Perintah menundukkan pandangan (ghadhdh al-bashar).
Pria dan wanita diperintahkan Allah Swt. untuk ghadhdh al-bashar (QS an-Nur [24]: 30-31). Yang dimaksud ghadhdh al-bashar menurut An-Nabhani adalah menundukkan pandangan dari apa saja yang haram dilihat dan membatasi pada apa saja yang dihalalkan untuk dilihat (h. 41). Pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual, sesuai sabda Nabi saw. dalam satu hadis Qudsi:
اَلنَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سَهَامِ إِبْلِيْس مَنْ تَرَكَهَا مِنْ مِخِافِتِي أَبْدَلْتُهُ إِيْمَاناً يَجِدُ حَلاَوَتَهُ فِي قَلْبِهِ
Pandangan mata [pada yang haram] adalah satu anak panah di antara berbagai anak panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku akan menggantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya.” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, 4/349; Al-Baihaqi, Majma’ az-Zawâ’id, 8/63). (Abdul Ghani, 2004).
2. Perintah kepada wanita mengenakan jilbab dan kerudung.
Menurut An-Nabhani, busana wanita ada dua: jilbab (QS al-Ahzab [33]: 59) dan kerudung (khimar) (QS an-Nur [24]: 31). Jilbab bukan kerudung, sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang, tetapi baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah, yang dipakai di atas baju rumah (h. 44, 61). Kerudung (khimar) adalah apa saja yang digunakan untuk menutupi kepala (h. 44). Penjelasan An-Nabhani mengenai arti jilbab ini sejalan dengan beberapa kamus, antara lain dalam kitab Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’:
ثَوْبٌ وَاسِعٌ تَلْبَسُهُ الْمَرْأَةُ فَوْقَ ثِيَابِهَا
[Jilbab adalah] baju longgar yang dipakai wanita di atas baju (rumah)-nya (Qal’ah Jie & Qunaibi,Mu’jam Lughah al-Fuqahâ, hlm. 124; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam al-Wâsith, 1/128).
3. Larangan atas wanita bepergian selama sehari-semalam, kecuali disertai dengan mahram-nya.
Larangan ini berdasarkan hadis Nabi saw.:
لاَ يَحَلُّ ِلاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وِالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ لَهَا
Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari-semalam, kecuali disertai dengan mahram-nya (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban).
4. Larangan ber-khalwat antara pria dan wanita, kecuali wanita itu disertai dengan mahram-nya.
Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri (al-ijtimâ’ bayna itsnayni ‘ala infirâd) tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat (h. 97); misalnya di rumah atau di tempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia. Khalwat diharamkan berdasarkan hadis Nabi saw.:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بَاِمْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذَيْ مَحْرَمٍ
Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai dengan mahram-nya (HR al-Bukhari dan Muslim).
5. Larangan atas wanita untuk keluar rumah, kecuali dengan seizin suaminya.
Wanita (istri) haram keluar rumah tanpa izin suaminya, karena suaminya mempunyai hak-hak atas istrinya itu. An-Nabhani menukilkan riwayat Ibnu Baththah dari kitab Ahkâm an-Nisâ’. Disebutkan bahwa ada seorang wanita yang suaminya bepergian. Ketika ayah wanita itu sakit, wanita itu meminta izin kepada Nabi saw. untuk menjenguknya. Nabi saw. tidak mengizinkan. Ketika ayah wanita itu meninggal, wanita itu meminta lagi izin kepada Nabi saw. untuk menghadiri penguburan jenazahnya. Nabi saw. tetap tidak mengizinkan. Lalu Allah Swt. mewahyukan kepada Nabi saw.:
إِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهَا بَطَاعَةِ زَوْجِهَا
Sesungguhnya Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatannya kepada suaminya (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm, h. 29).
6. Perintah pemisahan (infishâl) antara pria dan wanita.
Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti di masjid dan sekolah, juga dalam kehidupan khusus seperti rumah. Islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan atau di pasar (h. 29). (Al-Jauziyah, 1996).
7. Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus.
Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengunjungi antara pria dan wanita yang bukan mahram-nya (semisal “apel” dalam kegiatan pacaran), atau pria dan wanita pergi bertamasya bersama. (h. 30).
Syariah: Obat Mujarab bagi Penyakit Sosial
Beberapa hukum syariah yang disebutkan An-Nabhani di atas sesungguhnya merupakan obat bagi penyakit sosial saat ini, yaitu interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita yang rusak, yakni telah keluar dari ketentuan syariah Islam. Penyakit sosial ini tak hanya ada di masyarakat Barat (AS dan Eropa), tetapi juga di masyarakat Dunia Islam yang bertaklid kepada Barat. Penyakit masyarakat ini misalnya pelecehan seksual, seks bebas, perkosaan, hamil di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual (AIDS dll), prostitusi, homoseksualisme, lesbianisme, perdagangan wanita, dan sebagainya. (Thabib, 2003: 401-dst).
Pada tahun 1975 Universitas Cornell AS mengadakan survei mengenai pelecehan seksual (sexual harassement) bagi wanita karir di tempat kerja. Ternyata sejumlah 56% wanita karir di AS mengalami pelecehan seksual pada saat berkerja. Di AS, sebanyak 21% remaja putri AS telah kehilangan keperawanan pada umur 14 tahun, dan satu dari delapan remaja putri kulit putih AS (7,12 %) tidak perawan lagi pada umur 20 tahun (Abdul Ghani, 2004). Satu dari sepuluh remaja putri AS (berumur 15-19 tahun) telah hamil di luar nikah dan satu dari lima remaja puteri AS telah melakukan hubungan seksual di luar nikah. (Andrew Saphiro, We’re Number One, h.18; dalam Abdul Ghani, 2004).
Beberapa data tersebut menunjukkan bobroknya masyarakat Barat, yang sebenarnya berakar pada pengaturan interaksi pria dan wanita yang liberal dan sekular, yang telah menjauhkan diri dari nilai-nilai moral dan spiritual.
Sayang, kenyataan pahit itu tak hanya terjadi di Barat, tetapi juga di Dunia Islam, termasuk Indonesia. Indonesia yang sekular juga tidak menjadikan syariah untuk mengatur mengatur interaksi/pergaulan pria dan wanita. Akibatnya pun sama dengan yang ada di masyarakat Barat, yaitu timbulnya penyakit sosial yang kronis yang sulit disembuhkan. RSCM Jakarta setiap minggunya didatangi 4 hingga 5 orang pasien HIV/AIDS (data tahun 2001). Kasus aborsi terjadi 2,5 juta pertahun, dan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. LSM Plan bekerjasama dengan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) pernah meneliti perilaku seks remaja Bogor tahun 2000. Hasilnya, dari 400-an responden, 98,6% remaja usia 10-18 tahun sudah melakukan apa yang disebut “pacaran”; 50,7% pernah melakukan cumbuan ringan, 25% pernah melakukan cumbuan berat, dan 6,5% pernah melakukan hubungan seks. Sebanyak 28 responden (pria dan wanita) telah melakukan seks bebas, 6 orang dengan penjaja seks, 5 orang dengan teman, dan 17 orang dengan pacar. (Al-Jawi, 2002: 69)
Data-data ini menunjukkan, penyakit sosial yang parah juga melanda masyarakat kita, yang telah mengekor pada masyarakat Barat yang bejat dan tak bermoral. Sungguh, tidak ada obat yang mujarab untuk penyakit itu, kecuali syariah Islam, bukan yang lain.
Di sinilah letak strategisnya gagasan An-Nabhani di atas, yaitu menjadi obat atau solusi terhadap penyakit sosial yang kronis dengan cara mengatur kembali interaksi pria wanita secara benar dengan syariah Islam. Hanya dengan syariah Islam, interaksi pria wanita dapat diatur secara sehat dan berhasil-guna, yaitu tanpa membangkitkan hasrat seksual secara ilegal, namun tetap dapat mewujudkan tolong-menolong di antara kedua lawan jenis untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. Wallâhu a’lam. [KH. M. Shiddiq Al-Jawi]
Daftar Pustaka
Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-’Adalah al-Ijtimâ’iyah fî Dhaw‘ al-Fikri al-Islâmi al-Mu’ashir, (T.Tp. : T.p), 2004.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah (Jilbâb al-Mar’ah al-Muslimah fî al-Kitâb wa as-Sunnah), Penerjemah Hawin Murtadlo & Abu Sayyid Sayyaf, (At-Tibyan: Solo), 2001.
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim, Ath-Thuruq al-Hukmiyah fî as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, (Makkah: Al-Maktabah at-Tijariyah), 1996.
Al-Jawi, Muhammad Shiddiq, Malapetaka Akibat Hancurnya Khilâfah, (Bogor: al-Azhar Press), 2004.
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islam, (Beirut: Darul Ummah), 2003.
Anis, Ibrahim dkk, Al-Mu’jam al-Wâsith, (Kairo: Darul Ma’arif), 1972.
Thabib, Hamad Fahmi, Hatmiyah Inhidam ar-Ra’sumaliyah al-Gharbiyah, 2003.
Qal’ah Jie, Rawwas, & Hamid Shadiq Qunaibi, Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’, (Beirut: Darun Nafa’is), 1988.

Materi Kultum 2 juni "HATI - HATI Ummat Islam Dengan Metode HERMENEUTIKA"

Assalamualaikum Wr. Wb

Parahnya Metode Ini Sudah Mulai Masuk Ke Beberapa Universitas Islam Baik Negeri Ataupun Swasta.
Hermeneutika: Salah satu Metodologi Penafsiran dan Kritisme Bible. Metode ini digunakan di dalam menafsirkan dan mengkritisi Kitab Suci Untuk di Sesuaikan dengan Sains modern atau logika manusia, agar mudah dipahami oleh ummat. Seperti kalo ada ayat injil yang bertentangan atau bertubrukan dengan sains modern atau logika manusia, maka mereka akan menyesuaikannya dengan sains modern tersebut dan mengatakan kalo ayat tersebut salah dan perlu di revisi.
Metode ini di gagas oleh Martin Luther (Germany), juga salah seorang penggagas Gerakan Reformasi Protestan untuk menentang kekuasaan Gereja Katolik Roma soal Penafsiran Alkitab. Dan ingin penafsiran Alkitab di sesuaikan dengan Sains Modern. Dan salah satu tentangannya yang populer juga adalah soal Pengampunan Dosa Oleh Pihak Gereja.
Nah,,, Kalau Dalam Islam Metode Hermeneutika Ini Tidak Bisa Di Terapkan Untuk Penafsiran Alqur'an, Menafsirkan Ataupun Mengkritisi Alqur'an Dengan Menyesuaikan Terhadap Logika Manusia Dan Sains Modern. Karena Dalam Islam Alqur'an Bukanlah Karangan Manusia, Bukanlah Karangan Nabi Muhammad Sebagaimana Yang Di Tuduh Oleh Para Orientalis Dan Alqur'an Bukanlah Produk Budaya Sebagaimana Yang Dikatakan Oleh Orang-Orang Liberal Tapi Alqur'an Adalah Kalam Suci Dari Allah Dan Kita Tidak Mungkin Untuk Mengetahui Kondisi Sosial Allah Ketika Berfirman Karena Itu Rahasia Allah Dan Pengetahuan kita Terbatas. Sehingga Alqur'an Tidak Bisa Di Ganggu Gugat Meskipun Ada Ayat Alqur'an Yang Tidak Sesuai Dengan Sains Modern Dan Logika Manusia.
Namun sekarang hermeneutika adalah alat utama Orang-Orang Islam Liberal ketika menafsirkan Alqur’an. Islam liberal berpendapat bahwa Al Quran bisa kita tafsirkan dengan tafsir hermenetika karena Al Quran adalah muntaj tsaqofi (produk budaya), di sinilah letak perbedaan antara islam liberal dan islam pada umumnya dan karena ini pernah ada orang bernama Abu Zaid (Mesir) dia merupakan pengagas pertama penafsiran alqur’an dengan metode hermenetika yang kemudian divonis murtad oleh pemerintahan Mesir. Mungkin kita tidak akan menadapatkan titik temu antara kita dan islam liberal mengenai boleh atau tidaknya hermeneutika dalam penafsiran Al Quran selama kaum liberal masih berpendapat bahwa Al Quran adalah muntaj tsaqofi. Sebenarnya ketika seorang muslim telah meyakini bahwa Al Quran adalah muntaj tsaqofi maka secara tidak langsung dia menganggap bahwa Al Quran bukanlah kalam ilahi dan merupakan sebuah tindakan yang Murtad.
Banyak sekali contoh hasil penafsiran hermeneutika yang digunakan oleh islam liberal sebagai dasar dalam justifikasi terhadap penafsiran yang mereka lakukan. Sebagai contoh adalah perkawinan antar agama, seorang wanita muslimah boleh menikahi laki-laki kafir dengan berpedoman kepada ayat “fala tarjiuhunna ilal kuffar” al ayat. Wanita muslimah diharamkan menikah dengan lelaki kafir karena ketika ayat ini turun sedang zaman perang, tapi sekarang bukan zaman perang maka wanita muslimah boleh menikah dengan lelaki kafir.
Begitu pula dalam menafsirkan keharaman khomer, minuman keras, wiski dan sebagainya, islam liberal menilai bahwa khomer itu haram karena konteksnya udara arab panas maka ketika udara dingin maka khomer boleh untuk menghangatkan tubuh, oleh karena itu khomer boleh diminum di daerah dingin seperti kutub utara maupun selatan. Dan banyaklah lagi penafsiran-penafsiran yang berbeda dan dinilai menyesatkan. Yang perlu kita garis bawahi disini adalah bahwa menafsirkan Al Quran merupakan hal yang sensitif, dan kita harus berhati-hati dalam menafsirkan Al Quran karena Al Quran adalah kalam ilahi dalam sumber utama hukum islam. untuk menafsirkan Al Quran ada kaidah-kaidah serta ketentuan yang harus kita penuhi seperti kemampuan berbahasa arab (nahwu shorof, balaghoh dll), mengetahui asbabun nuzuz, tanasubul ayat,dll. Perlu diketahui juga bahwa cara-cara penafsiran yang dilakukan oleh salafus soleh adalah penafsiran yang mempunyai silsilah sanad dalam arti mempunyai sanad sampai rosulullah berbeda dan jelas berbeda dengan metode hermeneutika yang tidak mempunyai silsilah sanad sampai rosululloh dalam artian Rosululloh dan para Sahabat beliau serta kholifah setelahnya tidak pernah memakai metode ini.
Ini merupakan sebuah ironi, bagaimana hal itu bisa terjadi ?, penafsiran-penafsiran tersebut lebih cenderung kepada hawa nafsu dan syahwat serta jauh dari apa yang di ajarkan oleh Rosululloh. maka sudah sepatutnya kita sebagai ummat islam harus hati-hati terhadap penafsiran alqur’an yang tidak berdasar kepada Nabi Muhammad dan cenderung berdasar kepada Logika Manusia, Sains Modern Dan Hawa Nafsu. Sehingga tidak timbul sebuah kesesatan yang bisa menjauhkan kita dari Ridho Allah Azza Wa Jalla. Mudah-Mudahan kita selalu di lindungi oleh Allah dari segala godaan yang menjerumuskan kita kepada kesesatan. Aamiiin….
Wassalamualaikum Wr. Wb.
semoga bermanfaat

studi banding ke asrama PPSDMS ( Program Pembinaan Sumber Daya Manusia Strategis )

Pada hari Senin, 2 Juni 2014 tepat pada pukul 20:15 WIB asrama btika melakukan kunjungan ke asrama PPSDMS  Regional 4 Surabaya yang ber-alamat di Jl. Manyar Kartika VIII/6 Surabaya 60118 dalam rangka studi banding dan sekaligus untuk bersilaturahmi guna mempererat tali persaudaraan di antara sesama mahasiswa. Studi banding ini juga merupakan salah satu proker dari ketua asrama btika. Kedatangan kami sangat disambut baik oleh pengurus maupun manager dari asrama PPSDMS. Dalam forum tersebut, kami saling berbagi informasi mengenai profil asrama, struktur kepengurusan, visi misi dll.

Sejarah PPSDMS dimulai tahun 2000 di Universitas Indonesia dan sekarang berkembang pesat dengan membina para mahasiswa di Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya, Yogjakarta. Beberapa tahun yang akan datang juga akan dibuka regional lainnya di proponsi lain di Indonesia.
Dengan dukungan dari SDM pengurus PPSDMS NF dan memiliki susunan dewan penasihat dan dewan penyantun yang terdiri dari para pakar dan tokoh nasional menjadikan program ini berskala nasional. Serta berbagai program pembinaan terus dilakukan untuk menempa para peserta di dalam asrama putra dan putri, membuat PPSDMS ini sarat dengan ilmu dan ketrampilan.



forum berjalan sangat aktif dengan berbagai pertanyaan, saran maupun kritik yang diajukan kepada masing-masing asrama. Hal ini menunjukan keantusiasan dari kedua belah pihak dalam menyambut forum silaturahmi itu. acara berakhir pada pukul 23:00 WIB dan ditutup  dengan penyerahan kenang-kenangan dari ketua asrama btika (kanan, mas izza hadi fkp '11) kepada mas wawan (kiri) selaku manager dari asrama PPSDMS kemudian dilanjutkan sesi foto bersama.





kami berharap kedua asrama mampu bekerja sama dalam menciptakan bibit-bibit muda penerus bangsa yang berlandaskan excellent with morallity agar kedepannya mampu mengubah indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi.

Sabtu, 31 Mei 2014

materi kultum 31 Mei 2014 ttg shaf shalat berjamaah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ
“Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk tegaknya sholat.” (HR Bukhari)
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
“Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat.” (HR Ibnu Majah)
Bagi kita ummat muslim, tentunya tidak asing lagi dengan kalimat di atas. Kalimat itu merupakan perintah dari imam kepada makmum yang mengikutinya agar meluruskan dan merapatkan shaf sebelum memulai shalat berjamaah.
Akan tetapi, meskipun sudah sering mendengarnya, tidak semua orang yang memahami bagaimana Shaf shalat berjamaah yang lurus dan rapat tersebut. Mungkin sebagian kita yang paham, banyak menemuinya ketika melakukan shalat berjama’ah di mesjid, mushalla, atau tempat2 lainnya yg boleh dilaksanakan shalat. Adapun dalil mengenai persoalan ini adalah sbb:
أَقِيْمُوُا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّمَا تَصُفُّوْنَ بِصُفُوْفِ الْمَلاَئِكَةِ, وَحَاذُوْا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسَدُّوْا الْخَلَلَ وَلِيْنُوْا بِأَيْدِيْ إِخْوَانِكُمْ وَلاَ تَذَرُوْا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ. وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Luruskan shaf-shaf kalian karena sesungguhnya kalian itu bershaf seperti shafnya para malaikat. Luruskan di antara bahu-bahu kalian, isi (shaf-shaf) yang kosong, lemah lembutlah terhadap tangan-tangan (lengan) saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, niscaya Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya) dan barangsiapa yang memutuskannya, maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya)”
HR.Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’iy dan lainnya. Dishohihkan oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (743)
Menurut saya,setidaknya ada 3 faktor kenapa kesalahan dalam Shaf Shalat Berjama’ah ini bisa terjadi.
Faktor Pertama: Imam
Dalam hadist di atas, perintah itu bukan semata-mata untuk makmum yang berdiri dalam Shaf-shaf, namun juga kepada imam. Sebagai Seorang yang memimpin jalannya shalat berjama’ah, Imam memiliki kewajiban memperhatikan keadaan makmum sebelum shalat berjama’ah dimulai. Namun saat sekarang sangat sering ditemui imam yang pada saat akan memulai shalat mengucapkan:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
“Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat”. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohihnya (433) dari shahabat Anas bin Malik -radhiallahu Ta’ala ‘anhu)
dan terkadang ditambah dengan kata-kata “Shaf Lurus dan Rapat”, akan tetapi tidak sedikitpun Sang Imam berpaling melihat kondisi makmum apakah sudah siap, dan apakah shaf mereka sudah rapi? Menurut saya, inilah kesalahan fatal imam yang sering ditemui.
Faktor Kedua: Makmum
Faktor ini lebih disebabkan karena ketidak tahuan dan ketidak fahaman bagaimana tata cara shalat berjama’ah yang benar sesuai dengan tuntunan syari’at. Hal ini ditunjang oleh Faktor Imam yang tidak peduli dengan keadaan makmum sebelum memulai Shalat Berjama’ah. Tidak lurus dan rapatnya shaf shalat juga ditunjang oleh Faktor Ketiga, yakni media alas Shalat atau sajadah yang digunakan.
Faktor Ketiga: Media / Sajadah Shalat
Jadi Seperti Apakah Kriteria Shaf yg Lurus dan Rapat tersebut.?
Kriteria untuk merapatkan Shaf sudah dijelaskan dalam hadist di atas, yakni bahu2 harus saling bersinggungan dan itulah yang dikatakan rapat.
Adapun untuk meluruskan shaf, tentunya perlu sesuatu yg menjadi patokan lurus tersebut. Hal yang paling mudah adalah dengan sama-sama mensejajarkan posisi tumit pada pinggir belakang tikar.
Wallahu a’lam..
Semoga Allah memberi pertolongan kepada kita agar kita senantiasa dimudahkan dalam memahami agama Islam yang benar, dan dimudahkan dalam mengamalkannya dan mendakwahkannya.
Mohon maaf jika ada kesalahan, karena yang benar hanya milik Allah dan yang salah dari saya pribadi sendiri dan dari syaiton
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

materi kultum tentang harta warisan tgl 27 mei 2014 monggo di baca dulur2 ^^



Tafsir an nisa 11
Allah Mensyariatkan (Mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.** Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
------------------------------------------------------------------
**Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat Q.S. 4 an-Nisā‘: 34)
Yūshīkumullāhu (Allah Memerintahkan kalian), yakni Allah Ta‘ala Menjelaskan kepada kalian.
Fī aulādikum (tentang anak-anak kalian), yakni tentang warisan untuk anak-anak kalian sesudah kalian mati.
Lidz dzakari mits-lu hazh-zhil uηtsayaini (yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan).
Fa ing kunna nisā-an (jika anak itu semuanya perempuan), yakni anak-anak perempuan dari keturunannya (bukan anak tiri).
Fauqats-nataini (lebih dari dua), yakni dua orang anak perempuan atau lebih.
Fa lahunna tsulutsā mā taraka (maka bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan), yakni dari harta peninggalan.
Wa ing kānat (dan jika ia), yakni anak perempuan itu.
Wāhidataη fa lahan nishf (seorang saja, maka ia memperoleh setengah), yakni setengah harta peninggalan.
Wa li abawaihi li kulli wāhidim minhumās sudusu mimmā taraka (dan untuk ibu-bapak, masing-masing memperoleh seperenam dari apa yang ditinggalkan), yakni dari harta peninggalan.
Ing kāna lahū (jika dia mempunyai), yakni jika yang meninggal mempunyai.
Waladun (anak) laki-laki ataupun perempuan.
Fa il lam yakul lahū (namun, jika dia tidak mempunyai), yakni jika yang meninggal tidak mempunyai ….
Waladun (anak) laki-laki ataupun anak perempuan.
Wa waritsahū abawāhu fa li ummihits tsulutsu (dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga), sedangkan sisanya untuk bapak si mati.
Fa ing kāna lahū (jika dia mempunyai), yakni jika yang meninggal mempunyai.
Ikhwatun (beberapa saudara) baik yang seibu-sebapak, sebapak saja, atau seibu saja.
Fa li ummihis sudusu mim ba‘di washiyyatiy yūshī bihā au daīn (maka ibunya mendapat seperenam, sesudah dipenuhi wasiat yang dia buat atau [dan] sesudah utangnya dilunasi), yakni sesudah semua utang si mayat dilunasi dan wasiatnya dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Ābā-ukum wa abnā-ukum lā tadrūna ([tentang] orang-tua kalian dan anak-anak kalian, kalian tidak tahu) ketika di dunia.
Ayyuhum aq-rabu lakum naf‘ā (siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagi kalian), yakni lebih tinggi kedudukannya di akhirat .
Farīdlatam minallāh (inilah Ketetapan dari Allah) berkenaan dengan pembagian harta peninggalan.
Innallāha kāna ‘alīman (sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) perihal pembagian harta peninggalan.
Hakīmā (lagi Maha Bijaksana) berkenaan dengan Penjelasan-Nya tentang bagian laki-laki dan perempuan.
Sebabturunnya :
a.       Dalam suatu riwayat ada dikemukakan bahawa Rasulullah s.a.w. bersama Abu Bakar berjalan kaki pergi melawat Jabir bin Abdillah yang sedang sakit tenat di kampung Bani Salamah. Ketika didapati Jabir tidak sedarkan diri, baginda meminta air untuk berwuduk dan memercikkan ke atas mukanya hingga dia tersedar. Lalu berkatalah Jabir: "Apakah yang tuan perintahkan kepadaku tentang harta bendaku?"
Maka turunlah ayat di atas (Surah an Nisaa': 4: 11-12) sebagai petunjuk di dalam pembahagian harta pusaka. (Diriwayatkan oleh Imam yang enam dari Jabir bin Abdillah)
b.      Dalam riwayat lain pula ada dikemukakan bahawa isteri Saad bin ar Rabi datang mengadap Rasulullah s.a.w. dan berkata: "Ya Rasulullah, kedua puteri ini adalah anak Saad bin ar Rabi yang turut serta bersama tuan dalam perang Uhud dan telah gugur sebagai syahid." Bapa saudara kedua anak ini telah mengambil kesemua harta bendanya tanpa meninggalkan walaupun sedikit, sedangkan kedua anak ini sukar untuk mendapatkan jodoh kalau tidak berharta." Bersabdalah Rasulullah s.a.w: "Allah akan memutuskan hukumNya."
c.       KETERANGAN
Menurut pendapat al Hafiz Ibnu Hajar: Berdasarkan kepada hadis mengenai kedua puteri Saad bin ar Rabi, penurunan ayat ini (Surah an Nisaa': 4:11-12) adalah berkenaan dengan kedua puteri tersebut dan tidak berkenaan dengan Jabir. Ini kerana pada waktu itu Jabir belum mempunyai anak. Seterusnya dia menerangkan bahawa ayat ini (Surah an Nisaa': 4:11-12) turun adalah berkenaan dengan kedua peristiwa di atas, mungkin ayat 11 berkenaan dengan kedua puteri Saad bin ar Rabi dan bahagian akhir ayat itu iaitu ayat 12 adalah berkenaan dengan kisah Jabir.
Adapun maksud Jabir dengan perkataan "turunlah ayat 11" adalah ingin menyebutkan perkara penetapan hukum pembahagian harta pusaka yang terdapat pada ayat seterusnya (Surah an Nisaa': 4:12).
d.      Dalam riwayat lain ada dikemukakan bahawa orang Jahiliyah pada zaman dahulu tidak memberikan harta pusaka kepada wanita dan anak lelaki yang belum dewasa atau belum mampu berperang.
Ketika Abdur Rahman (saudara Hasan bin Thabit) seorang ahli syair yang terkenal meninggal dunia, dia meninggalkan seorang isteri bernama Ummu Kuhhah dan lima orang anak perempuan. Maka datanglah keluarga suaminya untuk mengambil harta bendanya.
Kemudian Ummu Kuhhah datang berjumpa Nabi s.a.w. untuk membuat aduan mengenai perkara ini. Maka turunlah ayat di atas (Surah an Nisaa': 4: 11) yang menjelaskan tentang hak mewarisi harta pusaka bagi anak-anak perempuan dan ayat yang berikutnya (Surah an Nisaa': 4: 12) menjelaskan tentang hak mewarisi harta bagi isteri.
Maka turunlah ayat di atas (Surah an Nisaa': 4: 11) untuk menerangkan hukum tentang pembahagian harta pusaka. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan al Hakim dari Jabir)
Tafsir an nisa 12
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).** Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
------------------------------------------------------------------
**Menyusahkan kepada ahli waris ialah tindakan-tindakan seperti: (a) mewasiatkan lebih dari sepertiga harta peninggalan, (b) berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga jika ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
Wa lakum nishfu mā taraka azwājukum (dan bagi kalian [para suami] seperdua dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian), yakni dari harta peninggalan (istri-istri kalian).
Il lam yakul lahunna waladun (jika mereka tidak mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak dari kalian ataupun bukan.
Fa ing kāna lahunna waladun (namun, jika istri-istri kalian itu mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak dari kalian ataupun bukan.
Fa lakumur rubu‘u mimmā tarakna (maka kalian mendapat seperempat dari apa yang ditinggalkannya), yakni dari harta peninggalan istri kalian.
Mim ba‘di washiyyatiy yūshīna bihā au daīn (sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dilunasi utangnya), yakni sesudah semua utang mereka dilunasi, dan wasiatnya dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Wa lahunnar rubu‘u mimmā taraktum (dan para istri memperoleh seperem-pat dari apa yang kalian tinggalkan), yakni dari harta yang kalian tinggalkan.
Il lam yakul lakum waladun (jika kalian tidak mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak dari mereka ataupun bukan.
Fa ing kāna lakum waladun (namun, jika kalian mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak dari mereka ataupun bukan.
Fa lahunnats tsumunu mimmā taraktum (maka para istri memperoleh seperdelapan dari apa yang kalian tinggalkan), yakni dari harta yang kalian tinggalkan.
Mim ba‘di washiyyatiη tūshūna bihā au daīn (sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau [dan] sesudah dibayar utang-utang kalian), yakni sesudah semua utang kalian dilunasi, dan wasiat yang kalian buat dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Wa ing kāna rajulun (dan jika dia [orang yang meninggal] itu laki-laki) yang tidak mempunyai anak dan ayah, dan tidak pula mempunyai kerabat dari anak ataupun ayah.
Yūratsu kalālatan (yang diwarisi oleh kalālah), yakni yang menjadi ahli warisnya adalah kalālah. Yang dimaksud kalālah adalah saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu.
Awimra-atun (atau perempuan), yakni perempuan yang hanya meninggalkan kalālah. Ada yang berpendapat bahwa kalālah adalah ahli waris selain anak dan ayah. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kalālah adalah harta yang tidak diwarisi oleh ayah dan anak.
Wa lahū (tetapi dia mempunyai), yakni orang yang meninggal itu mempunyai.
Akhun au ukhtun (seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan), yakni saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu.
Fa li kulli wāhidim minhumas sudusu fa ing kānū ak-tsara miη dzālika fa hum syurakā-u fits tsulutsi (maka masing-masing dari kedua saudara itu mendapat seperenam. Namun, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam bagian yang sepertiga itu). Untuk ketentuan ini, laki-laki dan perempuan sama besarnya.
Mim ba‘di washiyyatiy yūshā bihā au dainin (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau sesudah dibayar utangnya), yakni sesudah semua utangnya dilunasi, dan wasiat yang ia buat dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Ghaira mudlārrin (dengan tidak memberi mudarat) kepada para ahli waris, dengan melaksanakan wasiat yang lebih dari sepertiga.
Washiyyatam minallāh ([inilah] Kewajiban dari Allah), yakni inilah Ketentuan dari Allah Ta‘ala untuk kalian perihal pembagian harta peninggalan.
Wallāhu ‘alīmun (dan Allah Maha Mengetahui) hal ihwal pembagian harta peninggalan.
Halīm (lagi Maha Penyantun) dengan tidak segera menimpakan hukuman kepada kalian berkaitan dengan kejahilan dan perilaku khianat yang terjadi di antara kalian dalam hal pembagian harta peninggalan.

Tafsir an nisa 176
Merekameminta fatwa kepadamu (tentangKalālah).** Katakanlah, “Allah Memberi fatwa kepadamutentangkalalah (yaitu), jikaseseorangmatidandiatidakmempunyaianaktetapimempunyaisaudaraperempuan, makabagiannya (saudaraperempuannyaitu) seperduadariharta yang ditinggalkannya, dansaudara-nya yang laki-lakimewarisi (seluruhhartasaudaraperempuan), jikadiatidakmempunyaianak. Tetapijikasaudaraperempuanitudua orang, makabagikeduanyaduapertigadariharta yang ditinggalkan. Dan jikamereka (ahliwarisituterdiridari) saudara-saudaralaki-lakidanperempuan, makabagianseorangsaudaralaki-lakisamadenganbagianduasaudaraperempuan. Allah Menerangkan (hukumini) kepadamu, agar kamutidaksesat.Allah MahaMengetahuisegalasesuatu.”
------------------------------------------------------------------
**Kalālahialah orang mati yang tidakmeninggalkanbapakdananak.
Yastaftūnak (merekameminta fatwa kepadamu), yaknimerekabertanyakepadamu, hai Muhammad! Ayatiniditurunkanberkenaandengan Jabir bin ‘Abdillah al-Anshari yang bertanyakepadaNabisaw., “Sayahanyamempunyaiseorangsaudaraperempuan. Apa yang akansayaperolehdarinya, kalaudiawafat?”Sehubungandenganpertanyaaninilah Allah Ta‘alaBerfirman, “Merekabertanyakepadamu, hai Muhammad, perihalhukumwariskalālah “.
Qulillāhuyuftīkum (katakanlah, “Allah Memberi fatwa kepada kalian), yakni Allah Ta‘alaakanMenjelaskankepada kalian.
Filkalālah (tentangkalālah), yaknitentanghukumwariskalālah.Yang dimaksuddengankalālahialahselainanakdan ayah.Lalu Allah Ta‘alaBerfirman:
Inimru-un halaka (jikaseseorangmeninggaldunia), yaknimati.
Laisalahūwaladun (daniatidakmempunyaianak) dantidak pula ayah.
Walahūukhtun (tapimempunyaisaudaraperempuan) seibu-sebapakatausebapak.
Falahānishfumātaraka (makasaudaranya yang perempuanitumendapatkanseperduadariapa yang ditinggalkannya), yaknidariharta yang ditinggalkansimati.
Wahuwayaritsuhā (dansaudaranya yang laki-lakimewarisi [seluruhhartasaudaraperempuan]), yaknijikasaudaraperempuan yang mati.
Il lam yakullahāwaladun (jikaiatidakmempunyaianak) laki-lakiataupunperempuan.
Faingkānatats-nataini (namun, jikasaudaraperempuanitudua orang), yaknidua orang saudaraperempuanseibu-sebapakatausebapak.
Falahumatstsulutsānimimmātarak (makakeduanyamendapatduapertigadariharta yang ditinggalkannya), yaknidariharta yang ditinggalkansimati.
Waingkānūikhwatarrijālawwanisā-an (danjikamereka [ahliwarisituterdiridari] saudara-saudaralaki-lakidanperempuan), yaknisaudaralaki-lakidanperempuanseibu-sebapakatausaudarasebapak.
Falidzdzakarimitsluhazh-zhiluηtsayaīn, yubayyinullāhulakum (makabagiseorangsaudaralaki-lakisebanyakbagiandua orang saudaraperempuan.Allah Menerangkan [hukumini] kepada kalian), yaknimenerangkanpembagianhartawaris.
Aηtadlil-lū (supaya kalian tidaksesat), yaknisupaya kalian tidakkelirudalammembagikanhartawaris.
Wallāhu bi kullisyai-in (dan Allah terhadapsegalasesuatu), termasukpembagianhartawarisdanselainnya.
‘Alīm (MahaMengetahui”).
Sebab turunnya                : Dalam suatu riwayat ada dikemukakan bahawa ketika Rasuluilah datang melawat Jabir yang sedang sakit, berkatalah Jabir: "Ya Rasuluilah! Bolehkan saya membuat wasiat dengan meninggalkan satu pertiga daripada hartaku kepada saudara-saudara perempuanku. "Kemudian Rasulullah bersabda: "Baik." Dia berkata lagi: "Kalau setengah bagaimana." Rasul menjawab: "Baik pula." Kemudian Rasulullah pulang. Akan tetapi tidak lama selepas itu, baginda datang semula ke rumah Jabir dan bersabda: "Aku rasa engkau tidak akan mati kerana penyakitmu ini dan sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat kepadaku yang menjelaskan tentang pembahagian harta pusaka kepada saudara-saudara perempuan iaitu dua pertiga." (Diriwayatkan oleh an Nasai dari Abi Zubair dari Jabir)
KETERANGAN
Menurut pendapat al Hafiz Ibnu Hajar, riwayat Jabir ini bukanlah merupakan peristiwa yang telah dikemukakan dalam peristiwa turunnya ayat ini (Surah an Nisaa': 4:11-12).
Dalam riwayat lain ada dikemukakan bahawa Umar pernah bertanya kepada Nabi s.a.w. tentang pembahagian harta kepada waris kalalah. Maka Allah menurunkan ayat ini (Surah an Nisaa': 4:176) sebagai petunjuk di dalam pembahagian harta. (K. Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih dari Umar)

Selasa, 27 Mei 2014

Kultum 26 Mei 2014 - Rahasia dibalik sedekah

Assalamualaikum Wr. Wb

Sedekah, infaq, zakat, dan sejenisnya merupakan wujud kepedulian Islam atas problem-problem sosial. Untuk itulah, kita yang hidup berkecukupan dihimbau bahkan diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang kita miliki bagi mereka yang membutuhkan.
Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk menjadi penderma dan penolong bagi yang membutuhkan. Ini tercermin misalnya dari ajaran zakat. Bahkan, zakat dijajarkan sebagai pilar rukun Islam. Hal ini menunjukkan bahwa menolong orang yang membutuhkan mendapat perhatian besar dalam ajaran Islam.
Sedekah sendiri mempunyai pengaruh yang sungguh luar biasa. Banyak ayat, riwayat, maupun hikayat yang membuktikannya. Tentang keutamaan sedekah ini Allah berfirman:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 261)
Disebutkan dalam sebuah hadits:
Dari Anas bin Malik r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Ketika Allah menciptakan bumi, bumi itu goyang, maka Dia menciptakan gunung-gunung, lalu bumi itu menjadi tetap (tidak bergoyang). Malaikat heran terhadap kehebatan gunung, mereka bertanya: “Wahai Tuhanku, adakah makhluk-Mu yang lebih hebat dari pada gunung?” Dia berfirman: “Ya, besi.”
Mereka bertanya: “Wahai Tuhan-Ku, adakah makhluk-Mu yang lebih hebat daripada besi?” Dia berfirman: “Ya, api.”
Mereka bertanya: “Wahai Tuhan-Ku, adakah makhluk-Mu yang lebih hebat daripada api?” Dia berfirman: “Ya, air.”
Mereka bertanya: “Wahai Tuhan-Ku, adakah makhluk-Mu yang lebih hebat daripada air?” Dia berfirman: “Ya, angin.”
Mereka bertanya : “Wahai Tuhan-Ku, adakah dari makhluk-Mu yang lebih hebat dari pada angin?” Dia berfirman: “Ya, anak Adam yang tangan kanannya mensedekahkan sesuatu tersembunyi dari tangan kirinya.” (HR. Turmudzi)
Dengan kata lain, orang yang paling hebat, paling kuat, dan paling dahsyat adalah orang yang bersedekah tetapi tetap mampu menguasai dirinya, sehingga sedekah yang dilakukannya bersih, tulus, dan ikhlas tanpa ada unsur pamer ataupun keinginan untuk diketahui orang lain.
Menurut kisah, di masa Nabi Shaleh ada seorang yang kerap melakukan teror dan intimidasi kepada kaum Nabi Shaleh. Kaumnya berkata, “Ya Nabi, berdoalah kepada Allah agar menurunkan adzab pada orang ini.”
“Pergilah. kalian telah terlindungi dari kejahatannya,” kata Nabi Saleh.
Orang itu sendiri setiap hari keluar mencari kayu. Pada suatu hari, ia keluar dengan membawa dua potong roti. Ia makan sepotong rotinya dan sisanya ia sedekahkan kemudian ia kembali mencari kayu. Walhasil, orang ini datang dari mencari kayu dengan selamat tanpa terkena suatu hal apa pun padahal Nabi Shaleh telah berdoa kepada Allah agar menurunkan siksa-Nya kepadanya.
Melihat hal itu, Nabi Shaleh memanggilnya dan bertanya, “Apa yang telah kau perbuat hari ini?”
“Aku keluar dengan membawa dua potong roti, sepotong roti kumakan dan sisanya kusedekahkan.”
“Coba lepaskan kayu bakarmu,” kata Nabi Shaleh. Kayu bakar itu pun dilepaskannya. ternyata di dalamnya ada seekor ular besar sedang menggeliat.
Nabi Shaleh bertutur kepada orang itu, “Dengan sedekah itulah kau telah terlindungi dari gigitan ular tersebut.”
Di balik sedekah ada beberapa manfaat. Pertama, sedekah dapat menolak bala`. Dengan penuh keyakinan kita dapat melihat bukti yang dijanjikan Allah SWT, bahwa sekecil apa pun harta yang kita sedekahkan dengan ikhlas, niscaya akan tampak besarnya balasan dari-Nya.
Bala` yang banyak menghantam umat manusia di berbagai belahan dunia saat ini, tak dapat dilepaskan dari kealpaan dan kelalaian manusia. Bentuknya bermacam-macam, namun ada hal yang tidak kita perhatikan yaitu kesenjangan antara si kaya dengan si miskin. Kesenjangan ini seringkali berubah menjadi tragedi sosial yang memilukan.
Maka, sedekah yang merupakan salah satu pionir ajaran Islam dan dilakukan dengan ikhlas karena Allah bisa menjadi kiat untuk membebaskan diri dari serangkaian bencana.
Kedua, sedekah bisa menjadi obat penyakit. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak ada obat yang paling utama untuk mengobati orang sakit daripada sedekah.” (Hr. Dailami dan Thabarani).
Tiap penyakit, pasti ada obatnya. Berikhtiar menyembuhkan sakit yang diderita merupakan usaha mulia. Dengan sedekah yang diniatkan untuk kesembuhan selain berguna untuk si sakit juga bermanfaat untuk mereka yang membutuhkan. Lewat sedekah, kita meminta doa dari kaum fuqara` yang insya Allah mudah dijawab oleh-Nya.
Ketiga, Sedekah adalah penyubur pahala. Jika setiap kebaikan bernilai sedekah bagaimana halnya dengan sedekah itu sendiri ? Allah telah menyiapkan pundi-pundi pahala untuk tiap kebaikan, termasuk di dalamnya sedekah sebagaimana disinggung dalam surat Al-Baqarah ayat 261 di atas. Sebutir benih menumbuhkan tujuh bulir, yang pada tiap-tiap bulir itu terjurai seratus biji. Artinya, Allah yang Mahakaya akan membalasnya hingga tujuh ratus kali lipat. Masya Allah!
Keempat. Sedekah merupakan pelapang rezeki. Inilah yang menarik. Sedekah yang kita keluarkan justru tidak akan mengurangi harta kita, namun melapangkan rezeki yang kita miliki.
Dalam QS Saba' ayat 39 Allah SWT berjanji, kendati kita banyak berderma, itu tidak akan mengurangi harta kita. Allah SWT akan mengganti dan malah menambahnya. Allah SWT berfirman, “Katakanlah, sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.”
Tapi, di sisi lain, Allah SWT juga mengingatkan kita untuk mendermakan barang-barang yang paling kita cintai. Allah SWT berfirman, “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali Imran: 92).
Segala amalan yang kita perbuat, baik atau buruk, semuanya akan terpulang kepada kita. Demikian juga menyangkut harta dan sedekah yang kerapkali membuat kita lalai dan alpa. Semua yang kita miliki datangnya dari Allah yang Maha Pemberi Rizki dan Mahakaya. Harta-harta ini dititipkan kepada kita tiada lain supaya kita bisa beramal dan bersedekah dengan penuh keikhlasan semata-mata karena Allah. Untuk semua itu Allah menjanjikan balasan pahala, baik ketika kita masih hidup di dunia ini maupun saat menghadap-Nya kelak
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Kultum 25 Mei, "Hukum Jual Beli"

Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.
Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah. Menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
1. Menurut ulama Hanafiyah : Jual beli adalah ”pertukaran harta (benda) dengan hartaberdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).”
2. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : Jual beli adalah “ pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.”
3. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-mugni : Jual beli adalah “ pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.” Pengertian lainnya jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual ( yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) danpembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).Pada masa Rasullallah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uangyang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak(dirham).
2.2 Landasan atau Dasar Hukum Jual Beli
Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan Ijma’ Yakni :
1. Al Qur’an
Yang mana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa : 29
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29).
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).
2. Sunnah
Nabi, yang mengatakan:” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Maksud mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.
3. Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
Berikut ini adalah contoh bagaimana hukum jual beli bisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, atau makruh. Jual beli hukumnya sunnah,misalnya dalam jual beli barang yang hukum menggunakan barangyang diperjual-belikan itu sunnah seperti minyak wangi. Jual beli hukumnya wajib, misalnya jika ada suatu ketika para pedagang menimbun beras, sehingga stok beras sedikit dan mengakibatkan harganya pun melambung tinggi. Maka pemerintah boleh memaksa para pedagang beras untuk menjual beras yang ditimbunnya dengan harga sebelum terjadi pelonjakan harga.
Menurut Islam, para pedagang beras tersebut wajib menjual beras yang ditimbun sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jual beli hukumnya haram, misalnya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat yang diperbolehkan dalam islam, juga mengandung unsur penipuan. Jual beli hukumnya makruh, apabila barang yang dijual-belikan ituhukumnya makruh seperti rokok.
2.3 Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum islam).
Rukun Jual Beli:
Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli
Objek akad (barang dan harga)
Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)
a. Orang yang melaksanakan akad jual beli ( penjual dan pembeli )
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah :
1. Berakal, jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.
2. Baligh, jual belinya anak kecil yang belum baligh dihukumi tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik atau buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah seperti : permen, kue, kerupuk, dll.
3. Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan harta milik orang yang sangat bodoh (idiot) tidak sah jual belinya. Firman Allah ( Q.S. An-Nisa’(4): 5):
b. Sigat atau Ucapan
Ijab dan Kabul. Ulama fiqh sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
Adapun syarat-syarat ijab kabul adalah :
1. Orang yang mengucap ijab kabul telah akil baliqh.
2. Kabul harus sesuai dengan ijab.
3. Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis.
c. Barang Yang Diperjual Belikan
Barang yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan, antara lain :
1. Barang yang diperjual-belikan itu halal.
2. Barang itu ada manfaatnya.
3. Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tapi ada ditempat lain.
4. Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya.
5. Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.
d. Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sampai sekarang ini berupa uang).
Adapun syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual itu adalah :
1. Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2. Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran menggunakan kartu kredit.
3. Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa uang).
2.4 Hal-hal Yang Terlarang Dalam Jual Beli
Jual beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah dan terlarang atau tidak terlarang.
1. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2. Jual beli yang terlarang dan tidak sah (bathil) yaitu jual beli yang salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran islam).
3. Jual beli yang sah tapi terlarang ( fasid ). Jual beli ini hukumnya sah, tidak membatalkan akad jual beli, tetapi dilarang oleh Islam karena sebab-sebab lain.
4. Terlarang sebab Ahliah (Ahli Akad). Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sah apabila dilakukan oleh orang yang baliqh, berakal, dapat memilih. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya sebagai berikut :
Ø Jual beli yang dilakukan oleh orang gila.
Ø Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil. Terlarang dikarenakan anak kecil belum cukup dewasa untuk mengetahui perihal tentang jual beli.
Ø Jual beli yang dilakukan oleh orang buta. Jual beli ini terlarang karena ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan barang yang baik.
Ø Jual beli terpaksa
5. Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
6. Jual beli yang terhalang. Terhalang disini artinya karena bangkrut, kebodohan, atau pun sakit.
7. Jual beli malja’ adalah jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim.
8. Terlarang Sebab Shigat. Jual beli yang antara ijab dan kabulnya tidak ada kesesuaian maka dipandang tidak sah. Beberapa jual beli yang termasuk terlarang sebab shiqat sebagai berikut :
Ø Jual beli Mu’athah. Jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab kabul.
Ø Jual beli melalui surat atau melalui utusan dikarenakan kabul yang melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ketangan orang yang dimaksudkan.
Ø Jual beli dengan syarat atau tulisan. Apabila isyarat dan tulisan tidak dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), maka akad tidak sah.
Ø Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad. Terlarang karena tidak memenuhi syarat in’iqad (terjadinya akad). Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan kabul.
Ø Jual beli munjiz adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang.
9. Terlarang Sebab Ma’qud Alaih (Barang jualan) Ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi ’(barang jualan) dan harga. Tetapi ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan, antara lain :
Ø Jual beli benda yang tidak ada atau dikhwatirkan tidak ada.
Ø Jual beli yang tidak dapat diserahkan. Contohnya jual beli burung yang ada di udara, dan ikan yang ada didalam air tidak berdasarkan ketetapan syara’.
Ø Jual beli gharar adalah jual beli barang yang menganung unsur menipu (gharar)..
Ø Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis. Contohnya : Jual beli bangkai, babi, dll.
Ø Jual beli air
Ø Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Terlarang dikarenakan akan mendatangkan pertentangan di antara manusia.
Ø Jual beli yang tidak ada ditempat akad (gaib) tidak dapat dilihat. Jual beli sesuatu sebelum dipegangi. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid.
10. Terlarang Sebab Syara’. Jenis jual beli yang dipermasalahkan sebab syara’ nya diantaranya adalah :
· jual beli riba
· Jual beli dengan uang dari barang yag diharamkan. Contohnya jual beli khamar, anjing, bangkai.
· Jual beli barang dari hasil pencegatan barang yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegat barang itu mendapatkan keuntungan.
· Jual beli waktu adzan jum’at.Terlarang dikarena bagi laki-laki yang melakukan transaksi jual belidapat mengganggukan aktifitas kewajibannya sebagai muslim dalam mengerjakan shalat jum’at.
· Jual beli anggur untuk dijadikan khamar .
· Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang laing. Jual beli hewan ternak yang masih dikandung oleh induknya.
2.5 Barang Yang Dilarang Diperjual Belikan Dalam Islam
Islam melarang bentuk jual beli yan mengandung tindak bahaya bagi yang lain semacam jika BBM naik, sebagian pedagang menimbun barang sehingga membuat warga sulit mencari minyak dan hanya bisa diperoleh dengan harga yang relatif mahal. Begitu pula segala bentuk penipuan dan pengelabuan dalam jual beli menjadikannya terlarang. Saat ini kita akan melihat bahasan sebagai tindak lanjut dari tulisan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang.
Sebagai agama yang lengkap telah memberikan petunjuk lengkap tentang perdagangan, termasuk didalamnya barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan. Sebagai pengusaha muslimsudah sepantasnya kita mempelajari masalah ini agar terhindar dari perniagaan yang haram dan tidak di ridhoi allah.
Islam adalah agama yang syamil, yang mencangkup segala permasalahan manusia, tak terkecuali dengan jual beli. Jual beli telah disyariatkan dalam Islam dan hukumnya mubah atau boleh, berdasarkan Al Quran, sunnah, ijma’ dan dalil aqli. Allah SWT membolehkan jual-beli agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya selama hidup di dunia ini.
Namun dalam melakukan jual-beli, tentunya ada ketentuan-ketentuan ataupun syarat-syarat yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Seperti jual beli yang dilarang yang akan kita bahas ini, karena telah menyelahi aturan dan ketentuan dalam jual beli, dan tentunya merugikan salah satu pihak, maka jual beli tersebut dilarang. Diantara jual beli yang dilarang dalam islam tersebut antara lain:
1. Jual beli yang diharamkan
Tentunya ini sudah jelas sekali, menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan dengan syariah Islam.
Begitu juga jual beli yang melanggar syar’I yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi sang penjual menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini adalah haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya.
2. Barang yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang kepadamu untuk mencari barang tertentu.Tapi barang yang dia cari tidak ada padamu. Kemudian ksmu/ente dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum menjadi hak milik ente (kamu) atau si penjual. Kemudian ent pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Istilah kerennya reseller.
Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“ Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi]. “
3. Jual beli Hashat.
Yang termasuk jual-beli Hashat ini adalah jika seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat. Sebagai contoh: Seseorang berkata: “ Lemparkanlah bola ini, dan barang yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian”. Jual beli yang sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan dan penipuan.
4. Jual beli Mulamasah.
Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata: “Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian”. Atau “Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian”.
Jual beli yang demikian juga dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat yang harus diketahui dari calon pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur pemaksaan.
5. Jual Beli Najasy
Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan.
Dan Rasullulah S.A.W. telah melarang perbuatan najasy ini seperti yang terdapat di dalam hadist :
"Janganlah kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih kepadanya," (HR Bukhari [2140] dan Muslim [1413]).
Tentunya masih banyak sekali contoh-contoh atau model jual beli yang dilarang dalam agama, seperti jual-beli yang menghalangi orang untuk melakukan sholat, khususnya diwaktu jumat setelah adzan kedua sholat jumat, juga menjual barang sebelum diterima, kemudian makelar atau calo yang menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga sekarang. Itu semua merupakan jual-beli yang dilarang dalam Islam.
Semoga kita semua senantiasa terjaga dalam bermuamalah dengan sesama, selalu waspada dan berhati-hati dalam bertindak khususnya dalam berdagang. Mari kita mensuri tauladani Nabi kita Muhammad SAW dalam berdagang, beliau selalu dipercayai dalam setiap ucapan, dan perbuatannya
Barang yang tidak boleh diperjualbelikan:
1. Khamer (Minuman Keras)
Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli arak.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 417 no: 2226, Muslim III: 1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud IX: 380 no: 3473, dan Nasa’i VII: 308).
2. Bangkai, Babi dan Patung
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.” Rasulullah saw ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?” Beliau jawab, “Tidak boleh, karena haram.” Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, “Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II: 281 no: 1315, ‘Aunul Ma’bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan Nasa’i VII: 309).
3. Anjing
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 2237, Muslim III: 1198 no: 1567, ‘Aunul Ma’bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa’i VII: 309).
4. Gambar yang Bernyawa
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata : Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya “Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.” Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, ‘Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang saya dengan dari Rasulullah saw. Aku mendengar Beliau bersabda, “Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh padanya.” Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Celaka engkau! Jika engkau membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan ini; dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa’i VIII: 215 secara ringkas).
5. Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya
Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Jawab Beliau “Berwarna merah atau kuning.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167).
Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Beliau menjawab, “Hingga berwarna merah.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Bagaimana pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari: IV: 398 no: 2198 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 no: 155 dan Nasa’i VII: 264).
6. Biji-Bijian yang Belum Mengeras
“Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama; Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, Muslim III: 1165 no: 1535, ‘Aunul Ma’bud IX: 222 no: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa’i VII: 270).