Sabtu, 31 Mei 2014

materi kultum 31 Mei 2014 ttg shaf shalat berjamaah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ
“Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk tegaknya sholat.” (HR Bukhari)
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
“Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat.” (HR Ibnu Majah)
Bagi kita ummat muslim, tentunya tidak asing lagi dengan kalimat di atas. Kalimat itu merupakan perintah dari imam kepada makmum yang mengikutinya agar meluruskan dan merapatkan shaf sebelum memulai shalat berjamaah.
Akan tetapi, meskipun sudah sering mendengarnya, tidak semua orang yang memahami bagaimana Shaf shalat berjamaah yang lurus dan rapat tersebut. Mungkin sebagian kita yang paham, banyak menemuinya ketika melakukan shalat berjama’ah di mesjid, mushalla, atau tempat2 lainnya yg boleh dilaksanakan shalat. Adapun dalil mengenai persoalan ini adalah sbb:
أَقِيْمُوُا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّمَا تَصُفُّوْنَ بِصُفُوْفِ الْمَلاَئِكَةِ, وَحَاذُوْا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسَدُّوْا الْخَلَلَ وَلِيْنُوْا بِأَيْدِيْ إِخْوَانِكُمْ وَلاَ تَذَرُوْا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ. وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Luruskan shaf-shaf kalian karena sesungguhnya kalian itu bershaf seperti shafnya para malaikat. Luruskan di antara bahu-bahu kalian, isi (shaf-shaf) yang kosong, lemah lembutlah terhadap tangan-tangan (lengan) saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, niscaya Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya) dan barangsiapa yang memutuskannya, maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya)”
HR.Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’iy dan lainnya. Dishohihkan oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (743)
Menurut saya,setidaknya ada 3 faktor kenapa kesalahan dalam Shaf Shalat Berjama’ah ini bisa terjadi.
Faktor Pertama: Imam
Dalam hadist di atas, perintah itu bukan semata-mata untuk makmum yang berdiri dalam Shaf-shaf, namun juga kepada imam. Sebagai Seorang yang memimpin jalannya shalat berjama’ah, Imam memiliki kewajiban memperhatikan keadaan makmum sebelum shalat berjama’ah dimulai. Namun saat sekarang sangat sering ditemui imam yang pada saat akan memulai shalat mengucapkan:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
“Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat”. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohihnya (433) dari shahabat Anas bin Malik -radhiallahu Ta’ala ‘anhu)
dan terkadang ditambah dengan kata-kata “Shaf Lurus dan Rapat”, akan tetapi tidak sedikitpun Sang Imam berpaling melihat kondisi makmum apakah sudah siap, dan apakah shaf mereka sudah rapi? Menurut saya, inilah kesalahan fatal imam yang sering ditemui.
Faktor Kedua: Makmum
Faktor ini lebih disebabkan karena ketidak tahuan dan ketidak fahaman bagaimana tata cara shalat berjama’ah yang benar sesuai dengan tuntunan syari’at. Hal ini ditunjang oleh Faktor Imam yang tidak peduli dengan keadaan makmum sebelum memulai Shalat Berjama’ah. Tidak lurus dan rapatnya shaf shalat juga ditunjang oleh Faktor Ketiga, yakni media alas Shalat atau sajadah yang digunakan.
Faktor Ketiga: Media / Sajadah Shalat
Jadi Seperti Apakah Kriteria Shaf yg Lurus dan Rapat tersebut.?
Kriteria untuk merapatkan Shaf sudah dijelaskan dalam hadist di atas, yakni bahu2 harus saling bersinggungan dan itulah yang dikatakan rapat.
Adapun untuk meluruskan shaf, tentunya perlu sesuatu yg menjadi patokan lurus tersebut. Hal yang paling mudah adalah dengan sama-sama mensejajarkan posisi tumit pada pinggir belakang tikar.
Wallahu a’lam..
Semoga Allah memberi pertolongan kepada kita agar kita senantiasa dimudahkan dalam memahami agama Islam yang benar, dan dimudahkan dalam mengamalkannya dan mendakwahkannya.
Mohon maaf jika ada kesalahan, karena yang benar hanya milik Allah dan yang salah dari saya pribadi sendiri dan dari syaiton
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

materi kultum tentang harta warisan tgl 27 mei 2014 monggo di baca dulur2 ^^



Tafsir an nisa 11
Allah Mensyariatkan (Mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.** Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
------------------------------------------------------------------
**Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat Q.S. 4 an-Nisā‘: 34)
Yūshīkumullāhu (Allah Memerintahkan kalian), yakni Allah Ta‘ala Menjelaskan kepada kalian.
Fī aulādikum (tentang anak-anak kalian), yakni tentang warisan untuk anak-anak kalian sesudah kalian mati.
Lidz dzakari mits-lu hazh-zhil uηtsayaini (yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan).
Fa ing kunna nisā-an (jika anak itu semuanya perempuan), yakni anak-anak perempuan dari keturunannya (bukan anak tiri).
Fauqats-nataini (lebih dari dua), yakni dua orang anak perempuan atau lebih.
Fa lahunna tsulutsā mā taraka (maka bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan), yakni dari harta peninggalan.
Wa ing kānat (dan jika ia), yakni anak perempuan itu.
Wāhidataη fa lahan nishf (seorang saja, maka ia memperoleh setengah), yakni setengah harta peninggalan.
Wa li abawaihi li kulli wāhidim minhumās sudusu mimmā taraka (dan untuk ibu-bapak, masing-masing memperoleh seperenam dari apa yang ditinggalkan), yakni dari harta peninggalan.
Ing kāna lahū (jika dia mempunyai), yakni jika yang meninggal mempunyai.
Waladun (anak) laki-laki ataupun perempuan.
Fa il lam yakul lahū (namun, jika dia tidak mempunyai), yakni jika yang meninggal tidak mempunyai ….
Waladun (anak) laki-laki ataupun anak perempuan.
Wa waritsahū abawāhu fa li ummihits tsulutsu (dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga), sedangkan sisanya untuk bapak si mati.
Fa ing kāna lahū (jika dia mempunyai), yakni jika yang meninggal mempunyai.
Ikhwatun (beberapa saudara) baik yang seibu-sebapak, sebapak saja, atau seibu saja.
Fa li ummihis sudusu mim ba‘di washiyyatiy yūshī bihā au daīn (maka ibunya mendapat seperenam, sesudah dipenuhi wasiat yang dia buat atau [dan] sesudah utangnya dilunasi), yakni sesudah semua utang si mayat dilunasi dan wasiatnya dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Ābā-ukum wa abnā-ukum lā tadrūna ([tentang] orang-tua kalian dan anak-anak kalian, kalian tidak tahu) ketika di dunia.
Ayyuhum aq-rabu lakum naf‘ā (siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagi kalian), yakni lebih tinggi kedudukannya di akhirat .
Farīdlatam minallāh (inilah Ketetapan dari Allah) berkenaan dengan pembagian harta peninggalan.
Innallāha kāna ‘alīman (sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) perihal pembagian harta peninggalan.
Hakīmā (lagi Maha Bijaksana) berkenaan dengan Penjelasan-Nya tentang bagian laki-laki dan perempuan.
Sebabturunnya :
a.       Dalam suatu riwayat ada dikemukakan bahawa Rasulullah s.a.w. bersama Abu Bakar berjalan kaki pergi melawat Jabir bin Abdillah yang sedang sakit tenat di kampung Bani Salamah. Ketika didapati Jabir tidak sedarkan diri, baginda meminta air untuk berwuduk dan memercikkan ke atas mukanya hingga dia tersedar. Lalu berkatalah Jabir: "Apakah yang tuan perintahkan kepadaku tentang harta bendaku?"
Maka turunlah ayat di atas (Surah an Nisaa': 4: 11-12) sebagai petunjuk di dalam pembahagian harta pusaka. (Diriwayatkan oleh Imam yang enam dari Jabir bin Abdillah)
b.      Dalam riwayat lain pula ada dikemukakan bahawa isteri Saad bin ar Rabi datang mengadap Rasulullah s.a.w. dan berkata: "Ya Rasulullah, kedua puteri ini adalah anak Saad bin ar Rabi yang turut serta bersama tuan dalam perang Uhud dan telah gugur sebagai syahid." Bapa saudara kedua anak ini telah mengambil kesemua harta bendanya tanpa meninggalkan walaupun sedikit, sedangkan kedua anak ini sukar untuk mendapatkan jodoh kalau tidak berharta." Bersabdalah Rasulullah s.a.w: "Allah akan memutuskan hukumNya."
c.       KETERANGAN
Menurut pendapat al Hafiz Ibnu Hajar: Berdasarkan kepada hadis mengenai kedua puteri Saad bin ar Rabi, penurunan ayat ini (Surah an Nisaa': 4:11-12) adalah berkenaan dengan kedua puteri tersebut dan tidak berkenaan dengan Jabir. Ini kerana pada waktu itu Jabir belum mempunyai anak. Seterusnya dia menerangkan bahawa ayat ini (Surah an Nisaa': 4:11-12) turun adalah berkenaan dengan kedua peristiwa di atas, mungkin ayat 11 berkenaan dengan kedua puteri Saad bin ar Rabi dan bahagian akhir ayat itu iaitu ayat 12 adalah berkenaan dengan kisah Jabir.
Adapun maksud Jabir dengan perkataan "turunlah ayat 11" adalah ingin menyebutkan perkara penetapan hukum pembahagian harta pusaka yang terdapat pada ayat seterusnya (Surah an Nisaa': 4:12).
d.      Dalam riwayat lain ada dikemukakan bahawa orang Jahiliyah pada zaman dahulu tidak memberikan harta pusaka kepada wanita dan anak lelaki yang belum dewasa atau belum mampu berperang.
Ketika Abdur Rahman (saudara Hasan bin Thabit) seorang ahli syair yang terkenal meninggal dunia, dia meninggalkan seorang isteri bernama Ummu Kuhhah dan lima orang anak perempuan. Maka datanglah keluarga suaminya untuk mengambil harta bendanya.
Kemudian Ummu Kuhhah datang berjumpa Nabi s.a.w. untuk membuat aduan mengenai perkara ini. Maka turunlah ayat di atas (Surah an Nisaa': 4: 11) yang menjelaskan tentang hak mewarisi harta pusaka bagi anak-anak perempuan dan ayat yang berikutnya (Surah an Nisaa': 4: 12) menjelaskan tentang hak mewarisi harta bagi isteri.
Maka turunlah ayat di atas (Surah an Nisaa': 4: 11) untuk menerangkan hukum tentang pembahagian harta pusaka. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan al Hakim dari Jabir)
Tafsir an nisa 12
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).** Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
------------------------------------------------------------------
**Menyusahkan kepada ahli waris ialah tindakan-tindakan seperti: (a) mewasiatkan lebih dari sepertiga harta peninggalan, (b) berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga jika ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
Wa lakum nishfu mā taraka azwājukum (dan bagi kalian [para suami] seperdua dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian), yakni dari harta peninggalan (istri-istri kalian).
Il lam yakul lahunna waladun (jika mereka tidak mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak dari kalian ataupun bukan.
Fa ing kāna lahunna waladun (namun, jika istri-istri kalian itu mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak dari kalian ataupun bukan.
Fa lakumur rubu‘u mimmā tarakna (maka kalian mendapat seperempat dari apa yang ditinggalkannya), yakni dari harta peninggalan istri kalian.
Mim ba‘di washiyyatiy yūshīna bihā au daīn (sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dilunasi utangnya), yakni sesudah semua utang mereka dilunasi, dan wasiatnya dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Wa lahunnar rubu‘u mimmā taraktum (dan para istri memperoleh seperem-pat dari apa yang kalian tinggalkan), yakni dari harta yang kalian tinggalkan.
Il lam yakul lakum waladun (jika kalian tidak mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak dari mereka ataupun bukan.
Fa ing kāna lakum waladun (namun, jika kalian mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak dari mereka ataupun bukan.
Fa lahunnats tsumunu mimmā taraktum (maka para istri memperoleh seperdelapan dari apa yang kalian tinggalkan), yakni dari harta yang kalian tinggalkan.
Mim ba‘di washiyyatiη tūshūna bihā au daīn (sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau [dan] sesudah dibayar utang-utang kalian), yakni sesudah semua utang kalian dilunasi, dan wasiat yang kalian buat dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Wa ing kāna rajulun (dan jika dia [orang yang meninggal] itu laki-laki) yang tidak mempunyai anak dan ayah, dan tidak pula mempunyai kerabat dari anak ataupun ayah.
Yūratsu kalālatan (yang diwarisi oleh kalālah), yakni yang menjadi ahli warisnya adalah kalālah. Yang dimaksud kalālah adalah saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu.
Awimra-atun (atau perempuan), yakni perempuan yang hanya meninggalkan kalālah. Ada yang berpendapat bahwa kalālah adalah ahli waris selain anak dan ayah. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kalālah adalah harta yang tidak diwarisi oleh ayah dan anak.
Wa lahū (tetapi dia mempunyai), yakni orang yang meninggal itu mempunyai.
Akhun au ukhtun (seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan), yakni saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu.
Fa li kulli wāhidim minhumas sudusu fa ing kānū ak-tsara miη dzālika fa hum syurakā-u fits tsulutsi (maka masing-masing dari kedua saudara itu mendapat seperenam. Namun, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam bagian yang sepertiga itu). Untuk ketentuan ini, laki-laki dan perempuan sama besarnya.
Mim ba‘di washiyyatiy yūshā bihā au dainin (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau sesudah dibayar utangnya), yakni sesudah semua utangnya dilunasi, dan wasiat yang ia buat dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Ghaira mudlārrin (dengan tidak memberi mudarat) kepada para ahli waris, dengan melaksanakan wasiat yang lebih dari sepertiga.
Washiyyatam minallāh ([inilah] Kewajiban dari Allah), yakni inilah Ketentuan dari Allah Ta‘ala untuk kalian perihal pembagian harta peninggalan.
Wallāhu ‘alīmun (dan Allah Maha Mengetahui) hal ihwal pembagian harta peninggalan.
Halīm (lagi Maha Penyantun) dengan tidak segera menimpakan hukuman kepada kalian berkaitan dengan kejahilan dan perilaku khianat yang terjadi di antara kalian dalam hal pembagian harta peninggalan.

Tafsir an nisa 176
Merekameminta fatwa kepadamu (tentangKalālah).** Katakanlah, “Allah Memberi fatwa kepadamutentangkalalah (yaitu), jikaseseorangmatidandiatidakmempunyaianaktetapimempunyaisaudaraperempuan, makabagiannya (saudaraperempuannyaitu) seperduadariharta yang ditinggalkannya, dansaudara-nya yang laki-lakimewarisi (seluruhhartasaudaraperempuan), jikadiatidakmempunyaianak. Tetapijikasaudaraperempuanitudua orang, makabagikeduanyaduapertigadariharta yang ditinggalkan. Dan jikamereka (ahliwarisituterdiridari) saudara-saudaralaki-lakidanperempuan, makabagianseorangsaudaralaki-lakisamadenganbagianduasaudaraperempuan. Allah Menerangkan (hukumini) kepadamu, agar kamutidaksesat.Allah MahaMengetahuisegalasesuatu.”
------------------------------------------------------------------
**Kalālahialah orang mati yang tidakmeninggalkanbapakdananak.
Yastaftūnak (merekameminta fatwa kepadamu), yaknimerekabertanyakepadamu, hai Muhammad! Ayatiniditurunkanberkenaandengan Jabir bin ‘Abdillah al-Anshari yang bertanyakepadaNabisaw., “Sayahanyamempunyaiseorangsaudaraperempuan. Apa yang akansayaperolehdarinya, kalaudiawafat?”Sehubungandenganpertanyaaninilah Allah Ta‘alaBerfirman, “Merekabertanyakepadamu, hai Muhammad, perihalhukumwariskalālah “.
Qulillāhuyuftīkum (katakanlah, “Allah Memberi fatwa kepada kalian), yakni Allah Ta‘alaakanMenjelaskankepada kalian.
Filkalālah (tentangkalālah), yaknitentanghukumwariskalālah.Yang dimaksuddengankalālahialahselainanakdan ayah.Lalu Allah Ta‘alaBerfirman:
Inimru-un halaka (jikaseseorangmeninggaldunia), yaknimati.
Laisalahūwaladun (daniatidakmempunyaianak) dantidak pula ayah.
Walahūukhtun (tapimempunyaisaudaraperempuan) seibu-sebapakatausebapak.
Falahānishfumātaraka (makasaudaranya yang perempuanitumendapatkanseperduadariapa yang ditinggalkannya), yaknidariharta yang ditinggalkansimati.
Wahuwayaritsuhā (dansaudaranya yang laki-lakimewarisi [seluruhhartasaudaraperempuan]), yaknijikasaudaraperempuan yang mati.
Il lam yakullahāwaladun (jikaiatidakmempunyaianak) laki-lakiataupunperempuan.
Faingkānatats-nataini (namun, jikasaudaraperempuanitudua orang), yaknidua orang saudaraperempuanseibu-sebapakatausebapak.
Falahumatstsulutsānimimmātarak (makakeduanyamendapatduapertigadariharta yang ditinggalkannya), yaknidariharta yang ditinggalkansimati.
Waingkānūikhwatarrijālawwanisā-an (danjikamereka [ahliwarisituterdiridari] saudara-saudaralaki-lakidanperempuan), yaknisaudaralaki-lakidanperempuanseibu-sebapakatausaudarasebapak.
Falidzdzakarimitsluhazh-zhiluηtsayaīn, yubayyinullāhulakum (makabagiseorangsaudaralaki-lakisebanyakbagiandua orang saudaraperempuan.Allah Menerangkan [hukumini] kepada kalian), yaknimenerangkanpembagianhartawaris.
Aηtadlil-lū (supaya kalian tidaksesat), yaknisupaya kalian tidakkelirudalammembagikanhartawaris.
Wallāhu bi kullisyai-in (dan Allah terhadapsegalasesuatu), termasukpembagianhartawarisdanselainnya.
‘Alīm (MahaMengetahui”).
Sebab turunnya                : Dalam suatu riwayat ada dikemukakan bahawa ketika Rasuluilah datang melawat Jabir yang sedang sakit, berkatalah Jabir: "Ya Rasuluilah! Bolehkan saya membuat wasiat dengan meninggalkan satu pertiga daripada hartaku kepada saudara-saudara perempuanku. "Kemudian Rasulullah bersabda: "Baik." Dia berkata lagi: "Kalau setengah bagaimana." Rasul menjawab: "Baik pula." Kemudian Rasulullah pulang. Akan tetapi tidak lama selepas itu, baginda datang semula ke rumah Jabir dan bersabda: "Aku rasa engkau tidak akan mati kerana penyakitmu ini dan sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat kepadaku yang menjelaskan tentang pembahagian harta pusaka kepada saudara-saudara perempuan iaitu dua pertiga." (Diriwayatkan oleh an Nasai dari Abi Zubair dari Jabir)
KETERANGAN
Menurut pendapat al Hafiz Ibnu Hajar, riwayat Jabir ini bukanlah merupakan peristiwa yang telah dikemukakan dalam peristiwa turunnya ayat ini (Surah an Nisaa': 4:11-12).
Dalam riwayat lain ada dikemukakan bahawa Umar pernah bertanya kepada Nabi s.a.w. tentang pembahagian harta kepada waris kalalah. Maka Allah menurunkan ayat ini (Surah an Nisaa': 4:176) sebagai petunjuk di dalam pembahagian harta. (K. Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih dari Umar)

Selasa, 27 Mei 2014

Kultum 26 Mei 2014 - Rahasia dibalik sedekah

Assalamualaikum Wr. Wb

Sedekah, infaq, zakat, dan sejenisnya merupakan wujud kepedulian Islam atas problem-problem sosial. Untuk itulah, kita yang hidup berkecukupan dihimbau bahkan diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang kita miliki bagi mereka yang membutuhkan.
Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk menjadi penderma dan penolong bagi yang membutuhkan. Ini tercermin misalnya dari ajaran zakat. Bahkan, zakat dijajarkan sebagai pilar rukun Islam. Hal ini menunjukkan bahwa menolong orang yang membutuhkan mendapat perhatian besar dalam ajaran Islam.
Sedekah sendiri mempunyai pengaruh yang sungguh luar biasa. Banyak ayat, riwayat, maupun hikayat yang membuktikannya. Tentang keutamaan sedekah ini Allah berfirman:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 261)
Disebutkan dalam sebuah hadits:
Dari Anas bin Malik r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Ketika Allah menciptakan bumi, bumi itu goyang, maka Dia menciptakan gunung-gunung, lalu bumi itu menjadi tetap (tidak bergoyang). Malaikat heran terhadap kehebatan gunung, mereka bertanya: “Wahai Tuhanku, adakah makhluk-Mu yang lebih hebat dari pada gunung?” Dia berfirman: “Ya, besi.”
Mereka bertanya: “Wahai Tuhan-Ku, adakah makhluk-Mu yang lebih hebat daripada besi?” Dia berfirman: “Ya, api.”
Mereka bertanya: “Wahai Tuhan-Ku, adakah makhluk-Mu yang lebih hebat daripada api?” Dia berfirman: “Ya, air.”
Mereka bertanya: “Wahai Tuhan-Ku, adakah makhluk-Mu yang lebih hebat daripada air?” Dia berfirman: “Ya, angin.”
Mereka bertanya : “Wahai Tuhan-Ku, adakah dari makhluk-Mu yang lebih hebat dari pada angin?” Dia berfirman: “Ya, anak Adam yang tangan kanannya mensedekahkan sesuatu tersembunyi dari tangan kirinya.” (HR. Turmudzi)
Dengan kata lain, orang yang paling hebat, paling kuat, dan paling dahsyat adalah orang yang bersedekah tetapi tetap mampu menguasai dirinya, sehingga sedekah yang dilakukannya bersih, tulus, dan ikhlas tanpa ada unsur pamer ataupun keinginan untuk diketahui orang lain.
Menurut kisah, di masa Nabi Shaleh ada seorang yang kerap melakukan teror dan intimidasi kepada kaum Nabi Shaleh. Kaumnya berkata, “Ya Nabi, berdoalah kepada Allah agar menurunkan adzab pada orang ini.”
“Pergilah. kalian telah terlindungi dari kejahatannya,” kata Nabi Saleh.
Orang itu sendiri setiap hari keluar mencari kayu. Pada suatu hari, ia keluar dengan membawa dua potong roti. Ia makan sepotong rotinya dan sisanya ia sedekahkan kemudian ia kembali mencari kayu. Walhasil, orang ini datang dari mencari kayu dengan selamat tanpa terkena suatu hal apa pun padahal Nabi Shaleh telah berdoa kepada Allah agar menurunkan siksa-Nya kepadanya.
Melihat hal itu, Nabi Shaleh memanggilnya dan bertanya, “Apa yang telah kau perbuat hari ini?”
“Aku keluar dengan membawa dua potong roti, sepotong roti kumakan dan sisanya kusedekahkan.”
“Coba lepaskan kayu bakarmu,” kata Nabi Shaleh. Kayu bakar itu pun dilepaskannya. ternyata di dalamnya ada seekor ular besar sedang menggeliat.
Nabi Shaleh bertutur kepada orang itu, “Dengan sedekah itulah kau telah terlindungi dari gigitan ular tersebut.”
Di balik sedekah ada beberapa manfaat. Pertama, sedekah dapat menolak bala`. Dengan penuh keyakinan kita dapat melihat bukti yang dijanjikan Allah SWT, bahwa sekecil apa pun harta yang kita sedekahkan dengan ikhlas, niscaya akan tampak besarnya balasan dari-Nya.
Bala` yang banyak menghantam umat manusia di berbagai belahan dunia saat ini, tak dapat dilepaskan dari kealpaan dan kelalaian manusia. Bentuknya bermacam-macam, namun ada hal yang tidak kita perhatikan yaitu kesenjangan antara si kaya dengan si miskin. Kesenjangan ini seringkali berubah menjadi tragedi sosial yang memilukan.
Maka, sedekah yang merupakan salah satu pionir ajaran Islam dan dilakukan dengan ikhlas karena Allah bisa menjadi kiat untuk membebaskan diri dari serangkaian bencana.
Kedua, sedekah bisa menjadi obat penyakit. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak ada obat yang paling utama untuk mengobati orang sakit daripada sedekah.” (Hr. Dailami dan Thabarani).
Tiap penyakit, pasti ada obatnya. Berikhtiar menyembuhkan sakit yang diderita merupakan usaha mulia. Dengan sedekah yang diniatkan untuk kesembuhan selain berguna untuk si sakit juga bermanfaat untuk mereka yang membutuhkan. Lewat sedekah, kita meminta doa dari kaum fuqara` yang insya Allah mudah dijawab oleh-Nya.
Ketiga, Sedekah adalah penyubur pahala. Jika setiap kebaikan bernilai sedekah bagaimana halnya dengan sedekah itu sendiri ? Allah telah menyiapkan pundi-pundi pahala untuk tiap kebaikan, termasuk di dalamnya sedekah sebagaimana disinggung dalam surat Al-Baqarah ayat 261 di atas. Sebutir benih menumbuhkan tujuh bulir, yang pada tiap-tiap bulir itu terjurai seratus biji. Artinya, Allah yang Mahakaya akan membalasnya hingga tujuh ratus kali lipat. Masya Allah!
Keempat. Sedekah merupakan pelapang rezeki. Inilah yang menarik. Sedekah yang kita keluarkan justru tidak akan mengurangi harta kita, namun melapangkan rezeki yang kita miliki.
Dalam QS Saba' ayat 39 Allah SWT berjanji, kendati kita banyak berderma, itu tidak akan mengurangi harta kita. Allah SWT akan mengganti dan malah menambahnya. Allah SWT berfirman, “Katakanlah, sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.”
Tapi, di sisi lain, Allah SWT juga mengingatkan kita untuk mendermakan barang-barang yang paling kita cintai. Allah SWT berfirman, “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali Imran: 92).
Segala amalan yang kita perbuat, baik atau buruk, semuanya akan terpulang kepada kita. Demikian juga menyangkut harta dan sedekah yang kerapkali membuat kita lalai dan alpa. Semua yang kita miliki datangnya dari Allah yang Maha Pemberi Rizki dan Mahakaya. Harta-harta ini dititipkan kepada kita tiada lain supaya kita bisa beramal dan bersedekah dengan penuh keikhlasan semata-mata karena Allah. Untuk semua itu Allah menjanjikan balasan pahala, baik ketika kita masih hidup di dunia ini maupun saat menghadap-Nya kelak
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Kultum 25 Mei, "Hukum Jual Beli"

Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.
Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah. Menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
1. Menurut ulama Hanafiyah : Jual beli adalah ”pertukaran harta (benda) dengan hartaberdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).”
2. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : Jual beli adalah “ pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.”
3. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-mugni : Jual beli adalah “ pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.” Pengertian lainnya jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual ( yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) danpembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).Pada masa Rasullallah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uangyang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak(dirham).
2.2 Landasan atau Dasar Hukum Jual Beli
Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan Ijma’ Yakni :
1. Al Qur’an
Yang mana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa : 29
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29).
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).
2. Sunnah
Nabi, yang mengatakan:” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Maksud mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.
3. Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
Berikut ini adalah contoh bagaimana hukum jual beli bisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, atau makruh. Jual beli hukumnya sunnah,misalnya dalam jual beli barang yang hukum menggunakan barangyang diperjual-belikan itu sunnah seperti minyak wangi. Jual beli hukumnya wajib, misalnya jika ada suatu ketika para pedagang menimbun beras, sehingga stok beras sedikit dan mengakibatkan harganya pun melambung tinggi. Maka pemerintah boleh memaksa para pedagang beras untuk menjual beras yang ditimbunnya dengan harga sebelum terjadi pelonjakan harga.
Menurut Islam, para pedagang beras tersebut wajib menjual beras yang ditimbun sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jual beli hukumnya haram, misalnya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat yang diperbolehkan dalam islam, juga mengandung unsur penipuan. Jual beli hukumnya makruh, apabila barang yang dijual-belikan ituhukumnya makruh seperti rokok.
2.3 Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum islam).
Rukun Jual Beli:
Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli
Objek akad (barang dan harga)
Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)
a. Orang yang melaksanakan akad jual beli ( penjual dan pembeli )
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah :
1. Berakal, jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.
2. Baligh, jual belinya anak kecil yang belum baligh dihukumi tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik atau buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah seperti : permen, kue, kerupuk, dll.
3. Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan harta milik orang yang sangat bodoh (idiot) tidak sah jual belinya. Firman Allah ( Q.S. An-Nisa’(4): 5):
b. Sigat atau Ucapan
Ijab dan Kabul. Ulama fiqh sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
Adapun syarat-syarat ijab kabul adalah :
1. Orang yang mengucap ijab kabul telah akil baliqh.
2. Kabul harus sesuai dengan ijab.
3. Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis.
c. Barang Yang Diperjual Belikan
Barang yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan, antara lain :
1. Barang yang diperjual-belikan itu halal.
2. Barang itu ada manfaatnya.
3. Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tapi ada ditempat lain.
4. Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya.
5. Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.
d. Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sampai sekarang ini berupa uang).
Adapun syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual itu adalah :
1. Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2. Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran menggunakan kartu kredit.
3. Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa uang).
2.4 Hal-hal Yang Terlarang Dalam Jual Beli
Jual beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah dan terlarang atau tidak terlarang.
1. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2. Jual beli yang terlarang dan tidak sah (bathil) yaitu jual beli yang salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran islam).
3. Jual beli yang sah tapi terlarang ( fasid ). Jual beli ini hukumnya sah, tidak membatalkan akad jual beli, tetapi dilarang oleh Islam karena sebab-sebab lain.
4. Terlarang sebab Ahliah (Ahli Akad). Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sah apabila dilakukan oleh orang yang baliqh, berakal, dapat memilih. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya sebagai berikut :
Ø Jual beli yang dilakukan oleh orang gila.
Ø Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil. Terlarang dikarenakan anak kecil belum cukup dewasa untuk mengetahui perihal tentang jual beli.
Ø Jual beli yang dilakukan oleh orang buta. Jual beli ini terlarang karena ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan barang yang baik.
Ø Jual beli terpaksa
5. Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
6. Jual beli yang terhalang. Terhalang disini artinya karena bangkrut, kebodohan, atau pun sakit.
7. Jual beli malja’ adalah jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim.
8. Terlarang Sebab Shigat. Jual beli yang antara ijab dan kabulnya tidak ada kesesuaian maka dipandang tidak sah. Beberapa jual beli yang termasuk terlarang sebab shiqat sebagai berikut :
Ø Jual beli Mu’athah. Jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab kabul.
Ø Jual beli melalui surat atau melalui utusan dikarenakan kabul yang melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ketangan orang yang dimaksudkan.
Ø Jual beli dengan syarat atau tulisan. Apabila isyarat dan tulisan tidak dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), maka akad tidak sah.
Ø Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad. Terlarang karena tidak memenuhi syarat in’iqad (terjadinya akad). Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan kabul.
Ø Jual beli munjiz adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang.
9. Terlarang Sebab Ma’qud Alaih (Barang jualan) Ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi ’(barang jualan) dan harga. Tetapi ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan, antara lain :
Ø Jual beli benda yang tidak ada atau dikhwatirkan tidak ada.
Ø Jual beli yang tidak dapat diserahkan. Contohnya jual beli burung yang ada di udara, dan ikan yang ada didalam air tidak berdasarkan ketetapan syara’.
Ø Jual beli gharar adalah jual beli barang yang menganung unsur menipu (gharar)..
Ø Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis. Contohnya : Jual beli bangkai, babi, dll.
Ø Jual beli air
Ø Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Terlarang dikarenakan akan mendatangkan pertentangan di antara manusia.
Ø Jual beli yang tidak ada ditempat akad (gaib) tidak dapat dilihat. Jual beli sesuatu sebelum dipegangi. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid.
10. Terlarang Sebab Syara’. Jenis jual beli yang dipermasalahkan sebab syara’ nya diantaranya adalah :
· jual beli riba
· Jual beli dengan uang dari barang yag diharamkan. Contohnya jual beli khamar, anjing, bangkai.
· Jual beli barang dari hasil pencegatan barang yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegat barang itu mendapatkan keuntungan.
· Jual beli waktu adzan jum’at.Terlarang dikarena bagi laki-laki yang melakukan transaksi jual belidapat mengganggukan aktifitas kewajibannya sebagai muslim dalam mengerjakan shalat jum’at.
· Jual beli anggur untuk dijadikan khamar .
· Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang laing. Jual beli hewan ternak yang masih dikandung oleh induknya.
2.5 Barang Yang Dilarang Diperjual Belikan Dalam Islam
Islam melarang bentuk jual beli yan mengandung tindak bahaya bagi yang lain semacam jika BBM naik, sebagian pedagang menimbun barang sehingga membuat warga sulit mencari minyak dan hanya bisa diperoleh dengan harga yang relatif mahal. Begitu pula segala bentuk penipuan dan pengelabuan dalam jual beli menjadikannya terlarang. Saat ini kita akan melihat bahasan sebagai tindak lanjut dari tulisan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang.
Sebagai agama yang lengkap telah memberikan petunjuk lengkap tentang perdagangan, termasuk didalamnya barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan. Sebagai pengusaha muslimsudah sepantasnya kita mempelajari masalah ini agar terhindar dari perniagaan yang haram dan tidak di ridhoi allah.
Islam adalah agama yang syamil, yang mencangkup segala permasalahan manusia, tak terkecuali dengan jual beli. Jual beli telah disyariatkan dalam Islam dan hukumnya mubah atau boleh, berdasarkan Al Quran, sunnah, ijma’ dan dalil aqli. Allah SWT membolehkan jual-beli agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya selama hidup di dunia ini.
Namun dalam melakukan jual-beli, tentunya ada ketentuan-ketentuan ataupun syarat-syarat yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Seperti jual beli yang dilarang yang akan kita bahas ini, karena telah menyelahi aturan dan ketentuan dalam jual beli, dan tentunya merugikan salah satu pihak, maka jual beli tersebut dilarang. Diantara jual beli yang dilarang dalam islam tersebut antara lain:
1. Jual beli yang diharamkan
Tentunya ini sudah jelas sekali, menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan dengan syariah Islam.
Begitu juga jual beli yang melanggar syar’I yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi sang penjual menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini adalah haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya.
2. Barang yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang kepadamu untuk mencari barang tertentu.Tapi barang yang dia cari tidak ada padamu. Kemudian ksmu/ente dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum menjadi hak milik ente (kamu) atau si penjual. Kemudian ent pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Istilah kerennya reseller.
Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“ Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi]. “
3. Jual beli Hashat.
Yang termasuk jual-beli Hashat ini adalah jika seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat. Sebagai contoh: Seseorang berkata: “ Lemparkanlah bola ini, dan barang yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian”. Jual beli yang sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan dan penipuan.
4. Jual beli Mulamasah.
Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata: “Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian”. Atau “Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian”.
Jual beli yang demikian juga dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat yang harus diketahui dari calon pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur pemaksaan.
5. Jual Beli Najasy
Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan.
Dan Rasullulah S.A.W. telah melarang perbuatan najasy ini seperti yang terdapat di dalam hadist :
"Janganlah kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih kepadanya," (HR Bukhari [2140] dan Muslim [1413]).
Tentunya masih banyak sekali contoh-contoh atau model jual beli yang dilarang dalam agama, seperti jual-beli yang menghalangi orang untuk melakukan sholat, khususnya diwaktu jumat setelah adzan kedua sholat jumat, juga menjual barang sebelum diterima, kemudian makelar atau calo yang menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga sekarang. Itu semua merupakan jual-beli yang dilarang dalam Islam.
Semoga kita semua senantiasa terjaga dalam bermuamalah dengan sesama, selalu waspada dan berhati-hati dalam bertindak khususnya dalam berdagang. Mari kita mensuri tauladani Nabi kita Muhammad SAW dalam berdagang, beliau selalu dipercayai dalam setiap ucapan, dan perbuatannya
Barang yang tidak boleh diperjualbelikan:
1. Khamer (Minuman Keras)
Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli arak.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 417 no: 2226, Muslim III: 1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud IX: 380 no: 3473, dan Nasa’i VII: 308).
2. Bangkai, Babi dan Patung
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.” Rasulullah saw ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?” Beliau jawab, “Tidak boleh, karena haram.” Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, “Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II: 281 no: 1315, ‘Aunul Ma’bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan Nasa’i VII: 309).
3. Anjing
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 2237, Muslim III: 1198 no: 1567, ‘Aunul Ma’bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa’i VII: 309).
4. Gambar yang Bernyawa
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata : Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya “Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.” Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, ‘Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang saya dengan dari Rasulullah saw. Aku mendengar Beliau bersabda, “Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh padanya.” Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Celaka engkau! Jika engkau membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan ini; dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa’i VIII: 215 secara ringkas).
5. Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya
Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Jawab Beliau “Berwarna merah atau kuning.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167).
Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Beliau menjawab, “Hingga berwarna merah.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Bagaimana pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari: IV: 398 no: 2198 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 no: 155 dan Nasa’i VII: 264).
6. Biji-Bijian yang Belum Mengeras
“Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama; Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, Muslim III: 1165 no: 1535, ‘Aunul Ma’bud IX: 222 no: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa’i VII: 270).

Minggu, 25 Mei 2014

prestasi imron taufiq dlm bernyanyi

alhamdulillah, saudara kita yg bernama imron taufiq telah lolos dlm audisi solo dangdut seleksi pertama yg dilaksanakan di Unair yg selanjutnya akan di kirim untuk melewai seleksi tahap daerah untuk mewakili Unair. imron taufiq adalah seseorang yang memang memiliki bakat bernyanyi. Hal ini telah dibuktikan dengan prestasi-prestasi yang telah diperolehnya. salah satu contoh yang baru-baru ini dia dapatkan adalah menjadi juara 1 sinden putra di FIB se-universitas Airlangga.
 Luar biasa, bukan? marilah kita doakan bersama agar imron taufiq dan rekan-rekan asrama yang lain mampu berprestasi dalam dunia kampus maupun luar kampus.. aamiin...

materi kultum 24 Mei 2014 "Khutbah iblis yang menyentuh hati"

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Iblis berkhutbah…??, benar…ia berkhutbah…bahkan khutbah yang paling menyentuh hati…tidak ada khutbah yang menyentuh hati sebagaimana khutbah Iblis ini.
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata :
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ ، قَامَ إِبْلِيْسُ خَطِيْبًا عَلَى مِنْبَرٍ مِنْ نَارٍ ، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ
"Tatkala hari kiamat Iblis berdiri di atas sebuah mimbar dari api lalu berkhutbah seraya berkata, "Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya…" (Tafsiir At-Thobari 16/563)
Al-Haafizh Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :
يُخْبِرُ تَعَالَى عَمَّا خَطَبَ بِهِ إِبْلِيْسُ أَتْبَاعَهُ، بَعْدَمَا قَضَى اللهُ بَيْنَ عِبَادَهُ، فَأدخل المؤمنين الجنات، وأسكن الكافرين الدركات، فقام فيهم إبليس -لعنه الله -حينئذ خطيبا ليزيدهم حزنا إلى حزنهم (4) وغَبنا إلى غبْنهم، وحسرة إلى حسرتهم
"Allah mengabarkan tentang khutbah yang disampaikan oleh Iblis kepada para pengikutnya, yaitu setelah Allah memutuskan/menghisab para hambaNya, lalu Allah memasukan kaum mukminin ke surga, dan Allah menempatkan orang-orang kafir ke dalam neraka jahannam. Maka Iblispun tatkala itu berdiri dan berkhutbah kepada para pengikutnya agar semakin menambah kesedihan di atas kesedihan mereka, kerugian di atas kerugian, serta penyesalan di atas penyesalan…." (Tafsiir Al-Qur'an Al-'Adziim 4/489)
Khutbah tersebut disampaikan oleh Iblis kepada para pengikutnya pada saat yang sangat menegangkan…tatkala mereka pertama kali dimasukkan ke dalam neraka jahannam…tatkala mereka telah melihat api yang menyala-nyala yang siap membakar mereka…!!!
Khutbah tersebut…
Benar-benar masuk ke dalam hati para pengikut Iblis…,
Khutbah yang mengalirkan air mata mereka…
khutbah yang benar-benar telah menyadarkan mereka akan kesalahan-kesalahan mereka…
Khutbah yang menyadarkan mereka bahwasanya selama ini mereka hanya terpedaya oleh sang pemimpin…sang khotiib…Iblis la’natullah 'alaihi
Allah menyebutkan khutbah Iblis yang sangat menyentuh tersebut:
وَقَالَ الشَّيْطَانُ لَمَّا قُضِيَ الأمْرُ إِنَّ اللَّهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ وَمَا كَانَ لِي عَلَيْكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ إِلا أَنْ دَعَوْتُكُمْ فَاسْتَجَبْتُمْ لِي فَلا تَلُومُونِي وَلُومُوا أَنْفُسَكُمْ مَا أَنَا بِمُصْرِخِكُمْ وَمَا أَنْتُمْ بِمُصْرِخِيَّ إِنِّي كَفَرْتُ بِمَا أَشْرَكْتُمُونِي مِنْ قَبْلُ إِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٢٢)وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ (٢٣)
"Dan berkatalah syaitan tatkala perkara (hisab) telah diselesaikan: "Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepada kalian janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepada kalian tetapi aku menyalahinya. sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadap kalian, melainkan (sekedar) aku menyeru kalian lalu kalian mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kalian mencerca aku akan tetapi cercalah diri kalian sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolong kalian dan kalian pun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatan kalian yang mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu". Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih".
Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka" (QS Ibrahim : 22-23)
Demikianlah khutbah Iblis tersebut….setelah ia menggoda manusia…setelah menipu mereka…setelah menjerumuskan mereka dalam neraka…setelah tercapai cita-citanya…lalu…
Iapun berlepas diri dari para pengikutnya. Ia sama sekali tidak mau bertanggung jawab atas godaan-godaannya…
Bahkan ia sama sekali tidak mau disalahkan dan dicela…akan tetapi ia menyuruh mereka (para pengikutnya) untuk mencela diri mereka sendiri…
Bahkan ia mengaku sejak dulu kufur/ingkar terhadap kesyirikan yang dilakukan oleh pengikutnya…
Yang lebih menjadikan para pengikutnya tersentuh, Iblis menutup khutbahnya dengan menyatakan bahwa "Sesungguhnya orang-orang zalim mendapatkan siksaan yang pedih"…lalu Iblis menyebutkan tentang kenikmatan penduduk surga, yaitu orang-orang yang tidak mau menjadi pengikut Iblis…!!!
Sungguh kehinaan dan kesedihan yang tidak bisa terbayangkan dalam hati para penghuni neraka tatkala mendengar khutbah dari sang pemimpin…
Semoga Allah menjaga kita dari rayuan Iblis…jangan sampai kita termasuk dari orang-orang yang tersentuh karena kutbah Iblis ini….orang-orang yang tatkala di dunia tidak tersentuh oleh nasehat-nasehat, tidak tergerak hati mereka tatkala mendengar pengajian-pengajian dan khutbah-khutbah…hati mereka hanyalah tergerak dan tersentuh tatkala mendengar khutbah Iblis….wal'iyaadzu billah.
Semoga Allah memberi pertolongan kepada kita agar kita senantiasa dimudahkan dalam memahami agama Islam yang benar, dan dimudahkan dalam mengamalkannya dan mendakwahkannya.
Mohon maaf jika ada kesalahan, karena yang benar hanya milik Allah dan yang salah dari saya pribadi sendiri dan dari syaiton
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
Sumber : http://firanda.com/index.php/artikel/wejangan/366-khutbah-iblis-yang-sangat-menyentuh-hati

Kamis, 22 Mei 2014

materi kultum 19 Mei 2014 tentang kawin kontrak

Assalamualaikum,,,
Pandangan kawin Kontrak menurut hukum Islam
Pada dasarnya kawin atau nikah itu suatu yang kekal (Pasal 1 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974) dan hanya maut saja yang dapat memisahkan, bahkan perceraian atau talaq sebetulnya sesuatu yang sangat dibenci oleh tuhan (namun dihalalkan, sehingga menurut fitrahnya perkawinan itu suatu hal yang suci, karena berpengaruh terhadap kelangsungan umat manusia.
kawin kontrak atau disebut kawin mut’ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan. (Jami' Ahkamu Nisaa` (3/169-170)).
Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu. Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan. (Subulus Salam, ash Shan'ani, Darul Kutub Ilmiyah (3/243)).
Ada beberapa pandangan mengenai hukum kawin kontrak, ada yang memperbolehkan namun ada pula yang melarang (mengharamkan).
Yang memperbolehkan kawin kontrak adalah Ibnu Abbas R.A (hanya sementara), namun itupun hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat semisal untuk menjauhi zinah, namun fatwah Ibnu Abas dikecam oleh sebagian kalangan ulama’, sehingga Ibnu Abas berkata : “Bukan itu yang aku maksud, dan bukan begitu yang aku fatwakan. Sesungguhnya mut'ah tidak halal, kecuali bagi yang terpaksa. Ketahuilah, bahwa ia tidak ubahnya seperti makan bangkai, darah dan daging babi”.
Dan pandangan mengenai larangan terhadap kawin kontrak ada beberapa sumber hukum yang dapat kita jadikan acuan, menurut sumber hukum Islam (Al-Quran dan As-Sunnah) jelas dikatakan bahwa Kawin Mut’ah (Kontrak) itu Haram, adapun ayat Al-Qur’an yang bisa kita tafsirkan mengenai larangan kawin kontrak adalah dalam Al-Quran Surat Al-Ma’arij Ayat 29-31: “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. Al-Ma’arij:29-31)”.
Dalam Surat Al-ma’arij ayat 29-31 bisa kita tafsirkan bahwa Tuhan hanya menghalalkan berhubungan badan terhadap isteri-isterinya dan budak-budak amat (sekarang sudah diharamkan perbudakan) dimana hal itu hanya dapat didapatkan melalui suatu ikatan perkawinan yang sah. Selain dari itu maka dikatakan Melampaui batas (berdosa/Haram), dan Tuhan sangat membenci terhadap orang-orang yang melampaui batas. Dan nikah mut’ah bukan termasuk Istri dan juga bukan termasuk budak amat, sehingga Nikah mut’ah dikatan haram.
Dan ada suatu riwayat hadis yang menjelaskan bahwa nikah mut’ah itu Haram hingga akhir kiamat. Adapun hadis tersebut adalah : Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut'ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan” .( HR Muslim, 9/159, (1406)).
Dari keterangan hadis tersebut, memang ada indikasi bahwa semula kawin kontrak itu sempat diperbolehkan (pada masa penaklukan kota mekkah) mungkin menurut kami itu yang dijadikan Ibnu Abbas sebagai alasan diperbolehkannya kawin kontrak, namun dalam hadis tersebut sudah sangat jelas bahwa kawin kontrak setelah hadis tersebut turun hingga Akhir Kiamat hukumnya Haram atau dilarang.
Pandangan majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan Kawin Kontrak, yang dijadikan alasan oleh MUI tentang fatwah megharamkan kawin kontrak adalah Al-Quran Surat Al-Mukmin ayat 5-7 yang berbunyi : ''Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela”. Dari penjelasan Ayat tersebut sudah sangat jelas, dan ada kaitannya dengan Surat Al-Ma’arij ayat 29-31 yakni berhubungan badan diluar istri dan jariyah (budak amat) itu Haram, termasuk nikah mut’ah (kawin kontrak) juga diharamkan karena tidak termasuk dalam golongan yang dihalakan dalam surat tersebut (Istri dan jariyah (Budak Amat)).
Dari beberapa sumber hukum Islam dan beberapa pendapat ulama’ termasuk MUI, sudah sangat jelas bahwa hukum kawin kontrak adalah haram dan dilarang baik menurut pandangan Agama, Syariat, dan Hakikat. Sehingga segala bentuk dan apapun yang mengatakan bahwa kawin kontrak itu halal (boleh) itu hanya omong kosong, walaupun yang berkata itu seorang yang mengaku-ngaku alim, karena sudah jelas dalam nas-nas Al-Quran dan Hadist bahwa Kawin Kontrak hingga akhir kiamat adalah Haram. (Sumber: Desertasi Prof.Dr. Abdul Shomad, Drs, S.H, MH, M.S_Guru Besar Hukum Islam_Ilmu Hukum_FH_UA)

materi kultum 13 Mei 2014

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Diantara sunnah yang mulai luntur di tengah kaum muslimin sekarang terkait ibadah shalat adalah menghadap sutrah ketika shalat. Mudah-mudahan penjelasan yang singkat ini dapat memberikan pencerahan kepada umat mengenai sutrah dalam shalat.
Sutrah secara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).
Menghadap sutrah ketika shalat adalah hal yang disyariatkan. Banyak hadits yang mendasari hal ini diantaranya hadits Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها
“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
juga hadits dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ
“Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).
juga sabda beliau:
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).
Hukum Menghadap Sutrah Ketika Shalat
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadap sutrah ketika shalat dalam 4 pendapat:
Wajib. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
Sunnah secara mutlak. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Malik
Sunnah jika dikhawatirkan ada yang lewat. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanafiyyah.
Sunnah bagi imam dan munfarid. Ini pendapat Hanabilah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/178, Tamaamul Minnah, 300).
Jika melihat beberapa hadits yang telah lalu tentang sutrah, di sana digunakan lafadz perintah فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ (shalatlah menghadap sutrah) dan juga lafadz فَلْيَسْتَتِرْ (bersutrahlah), yang pada asalnya menghasilkan hukum wajib kecuali terdapat qarinah (tanda-tanda) yang memalingkannya dari hukum wajib. Alasan inilah yang dipegang oleh para ulama yang mewajibkan sutrah. Namun tidak wajibnya sutrah adalah pendapat jumhur ulama, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ akan hal ini. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan:
وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا
“kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang hukum mustahab (sunnah) mengenai penggunaan sutrah dalam shalat” (Al Mughni, 2/174). Mengenai validitas ijma Ibnu Qudamah dan ulama lain yang mengklaim ijma sunnahnya sutrah perlu dikaji lebih jauh, namun bukan dalam tulisan ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syahrul Mumthi’ (3/277) menyebutkan beberapa qarinah yang menunjukkan tidak wajibnya shalat menghadap sutrah:
Hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ
“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509)
perkataan Nabi ‘jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah‘ menunjukkan orang yang shalat ketika itu terkadang shalat menghadap sesuatu dan terkadang tidak menghadap pada apa pun. Karena konteks kalimat seperti ini tidak menunjukkan bahwa semua orang di masa itu selalu shalat menghadap sutrah. Bahkan menunjukkan bahwa sebagian orang menghadap ke sutrah dan sebagian lagi tidak menghadap ke sutrah.
Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:
رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم يُصَلِّي بمِنًى إلى غيرِ جِدارٍ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mina tanpa menghadap ke tembok” (HR. Al Bukhari 76, 493, 861)
Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa” (HR. Ahmad 3/297, Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/273)
Hukum asal tata cara ibadah adalah bara’atu adz dzimmah (tidak adanya kewajiban).
Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas :
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa”
ini diperselisihkan keshahihannya, karena di dalamnya terdapat perawi Al Hajjaj bin Arthah yang statusnya “shaduq katsiirul khata’ wat tadlis” (shaduq, banyak salah dan banyak melakukan tadlis), dan di dalam sanadnya Al Hajjaj pun melakukan ‘an’anah. Namun hadits ini memiliki jalan lain dalam Musnad Ahmad (5/11, 104) dari Hammad bin Khalid ia berkata, Ibnu Abi Dzi’bin menuturkan kepadaku, dari Syu’bah dari Ibnu ‘Abbas ia berkata:
مَرَرْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ فِي فَضَاءٍ مِنَ الْأَرْضِ ، فَنَزَلْنَا وَدَخَلْنَا مَعَهُ ، فَمَا قَالَ لَنَا فِي ذَلِكَ شَيْئًا

“Aku pernah di menunggangi keledai bersama Al Fadhl (bin Abbas) dan melewati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang sedang shalat mengimami orang-orang di lapangan terbuka. Lalu kami turun dan masuk ke dalam shaf, dan beliau tidak berkata apa-apa kepada kami tentang itu”
Semua perawi hadits ini tsiqah kecuali Syu’bah, Ibnu Hajar berkata: “ia shaduq, buruk hafalannya”. Juga hadits ini juga memiliki jalan lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (718), dari Abdul Malik bin Syu’aib bin Al Laits, ia berkata: ayahku menuturkan kepadaku, dari kakeknya, dari Yahya bin Ayyub, dari Muhammad bin Umar bin Ali, dari Abbas bin Ubaidillah, dari Al Fadhl bin Abbas beliau berkata
أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ، «فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ وَحِمَارَةٌ لَنَا، وَكَلْبَةٌ تَعْبَثَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا بَالَى ذَلِكَ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah pernah datang kepada kami sedangkan kami sedang berada di gurun. Bersama beliau ada ‘Abbas. Lalu beliau shalat di padang pasir tanpa menghadap sutrah. Di hadapan beliau ada keledai betina dan anjing betina sedang bermain-main, namun beliau tidak menghiraukannya”
Yahya bin Ayyub dikatakan oleh Ibnu Ma’in: “tsiqah”, sedangkan Abu Hatim Ar Razi menyatakan: ‘Ia menyandang sifat jujur, ditulis haditsnya namun tidak dapat berhujjah denganya’. Ibnu Hajar mengatakan: ‘ia shaduq, terkadang salah’. Insya Allah, statusnya shaduq. Adapun perawi yang lain tsiqah. Namun riwayat ini memiliki illah (cacat), yaitu adanya inqitha pada Abbas bin Ubaidillah dari Al Fadhl. Ibnu Hazm dan Asy Syaukani menyatakan bahwa Abbas tidak pernah bertemu dengan pamannya yaitu Al Fadhl (Tamamul Minnah, 1/305). Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi penguat.
Wallahu’alam, dua jalan di atas sudah cukup mengangkat derajat hadits Ibnu ‘Abbas tersebut ke derajat hasan li ghairihi. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalam Hasyiyah-nya terhadap Bulughul Maram (185) juga oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (3/431). juga Bahkan Syaikh Ahmad Syakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (365) mengatakan hadits ini shahih. Sehingga ini menjadi dalil yang kuat untuk mengalihkan isyarat wajibnya sutrah kepada hukum sunnah.
Kesimpulan hukum
Selain hadits Ibnu ‘Abbas ini, diperkuat juga dengan argumen dari hadits Abu Sa’id Al Khudri sebagaimana penjelasan yang disampaikan Syaikh Al Utsaimin maka wallahu’alam yang rajih hukum menghadap sutrah ketika shalat adalah sunnah, tidak sampai wajib. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh jumhur ulama, termasuk para ulama kibar abad ini semisal Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahumallah demikian juga Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahumullah.
Namun sunnahnya menghadap sutrah ketika shalat itu berlaku bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendiri) karena para sahabat Nabi mereka shalat bermakmum kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun tidak ada seorang pun dari mereka yang membuat sutrah (Syarhul Mumthi’, 3/278). Para fuqaha bersepakat bahwa sutrah imam itu sudah mencukupi untuk makmum, baik posisi makmum berada disisi maupun di belakang imam. Dan mereka juga bersepakat bahwa makmum tidak disunnahkan membuat sutrah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184).
Semoga Allah memberi pertolongan kepada kita agar kita senantiasa dimudahkan dalam memahami agama Islam yang benar, dan dimudahkan dalam mengamalkannya dan mendakwahkannya.
Mohon maaf jika ada kesalahan, karena yang benar hanya milik Allah dan yang salah dari saya pribadi sendiri dan dari syaiton
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

materi kultum 9 mei 2014 "Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib"

Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat sunnah qobliyah. Sedangkan sesudah shalat wajib disebut shalat sunnah ba’diyah.
Di antara tujuan disyari’atkannya shalat sunnah qobliyah adalah agar jiwa memiliki persiapan sebelum melaksanakan shalat wajib. Perlu dipersiapkan seperti ini karena sebelumnya jiwa telah disibukkan dengan berbagai urusan dunia. Agar jiwa tidak lalai dan siap, maka ada shalat sunnah qobliyah lebih dulu.
Sedangkan shalat sunnah ba’diyah dilaksanakan untuk menutup beberapa kekurangan dalam shalat wajib yang baru dilakukan. Karena pasti ada kekurangan di sana-sini ketika melakukannya.
Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
Pertama: Shalat adalah sebaik-baik amalan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ
“Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah shalat.”[1]
Kedua: Akan meninggikan derajat di surga karena banyaknya shalat tathowwu’ (shalat sunnah) yang dilakukan
Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah ditanyakan mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai oleh Allah. Kemudian Tsauban mengatakan bahwa beliau pernah menanyakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau menjawab,
عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah karena tidaklah engkau bersujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan meninggikan satu derajatmu dan menghapuskan satu kesalahanmu.”[2] Ini baru sekali sujud. Lantas bagaimanakah dengan banyak sujud atau banyak shalat yang dilakukan?!
Ketiga: Menutup kekurangan dalam shalat wajib
Seseorang dalam shalat lima waktunya seringkali mendapatkan kekurangan di sana-sini sebagaimana diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
“Sesungguhnya seseorang ketika selesai dari shalatnya hanya tercatat baginya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, separuh dari shalatnya.”[3]
Untuk menutup kekurangan ini, disyari’atkanlah shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ
“Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.”[4]
Keempat: Rutin mengerjakan shalat rawatib 12 raka’at dalam sehari akan dibangunkan rumah di surga.
Dari Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.”
Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung.
Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ”
‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.”
‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.”
An Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.”[5]
Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At Tirmidzi, dari ‘Aisyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
“Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.”[6]
Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya merutinkan shalat sunnah rawatib sebanyak 12 raka’at setiap harinya.[7]
Dua belas raka’at rawatib yang dianjurkan untuk dijaga adalah: [1] empat raka’at[8] sebelum Zhuhur, [2] dua raka’at sesudah Zhuhur, [3] dua raka’at sesudah Maghrib, [4] dua raka’at sesudah ‘Isya’, [5] dua raka’at sebelum Shubuh.
Shalat Qobliyah Shubuh Jangan Sampai Ditinggalkan
Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah fajr memiliki keutamaan sangat luar biasa. Di antaranya disebutkan dalam hadits ‘Aisyah,
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.”[9]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat melakukan shalat ini, sampai-sampai ketika safar pun beliau terus merutinkannya.
‘Aisyah mengatakan,
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.”[10]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.”[11]
Tiga Model untuk Shalat Rawatib Zhuhur
Dalam melakukan shalat sunnah rawatib zhuhur ada tiga model yang bisa dilakukan.
Pertama: Empat raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudah Zhuhur sebagaimana telah dikemukakan dalam hadits ‘Aisyah di atas.
Kedua: Empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah zhuhur. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Habibah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa merutinkan shalat sunnah empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, maka akan diharamkan baginya neraka.”[12]
Ketiga: Dua raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudah Zhuhur. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan,
فِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ
“Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.”[13]
Lebih Bagus Menjalankan Shalat Sunnah di Rumah
Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menjalankan setiap shalat sunnah di rumah, kecuali jika memang ada hajat atau faktor lain yang mendorong untuk melakukannya di masjid.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
“Sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalat seseorang di rumahnya selain shalat wajib.”[15]
Di antara keutamaan lainnya mengerjakan shalat di rumah, apalagi ketika baru datang dari masjid atau akan pergi ke masjid terdapat dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا خرجت من منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مخرج السوء وإذا دخلت إلى منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مدخل السوء
“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang ada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.”[16]
Kontinu dalam Amalan itu Lebih Baik
Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ
”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [17]
An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Ketahuilah bahwa amalan yang sedikit namun konsekuen dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan. Ingatlah bahwa amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, dzikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima oleh Sang Kholiq Subhanahu wa Ta’ala. Amalan sedikit namun konsekuen dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.”[18]
Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang konsekuen dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”[19]
Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai shalat sunnah rawatib. Semoga kita termasuk hamba Allah yang bisa merutinkannya. Hanya Allah yang memberi taufik.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.