Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Diantara sunnah yang mulai luntur di tengah kaum muslimin sekarang
terkait ibadah shalat adalah menghadap sutrah ketika shalat.
Mudah-mudahan penjelasan yang singkat ini dapat memberikan pencerahan
kepada umat mengenai sutrah dalam shalat.
Sutrah secara bahasa
arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi
sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya
segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat
berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah
orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).
Menghadap sutrah ketika shalat adalah hal yang disyariatkan. Banyak
hadits yang mendasari hal ini diantaranya hadits Abu Sa’id Al Khudri
bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها
“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap
sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani
dalam Shahih Abi Daud).
juga hadits dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ
“Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang
diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah”
(HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua
perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).
juga sabda beliau:
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ
يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang
lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena
sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820,
841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa
sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).
Hukum Menghadap Sutrah Ketika Shalat
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadap sutrah ketika shalat dalam 4 pendapat:
Wajib. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
Sunnah secara mutlak. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Malik
Sunnah jika dikhawatirkan ada yang lewat. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanafiyyah.
Sunnah bagi imam dan munfarid. Ini pendapat Hanabilah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/178, Tamaamul Minnah, 300).
Jika melihat beberapa hadits yang telah lalu tentang sutrah, di sana
digunakan lafadz perintah فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ (shalatlah menghadap
sutrah) dan juga lafadz فَلْيَسْتَتِرْ (bersutrahlah), yang pada asalnya
menghasilkan hukum wajib kecuali terdapat qarinah (tanda-tanda) yang
memalingkannya dari hukum wajib. Alasan inilah yang dipegang oleh para
ulama yang mewajibkan sutrah. Namun tidak wajibnya sutrah adalah
pendapat jumhur ulama, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ akan hal ini.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan:
وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا
“kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang hukum mustahab (sunnah)
mengenai penggunaan sutrah dalam shalat” (Al Mughni, 2/174). Mengenai
validitas ijma Ibnu Qudamah dan ulama lain yang mengklaim ijma sunnahnya
sutrah perlu dikaji lebih jauh, namun bukan dalam tulisan ini. Syaikh
Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syahrul Mumthi’ (3/277)
menyebutkan beberapa qarinah yang menunjukkan tidak wajibnya shalat
menghadap sutrah:
Hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ
بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ
“Jika
salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan
sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di
antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka
perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509)
perkataan Nabi ‘jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu
yang ia jadikan sutrah‘ menunjukkan orang yang shalat ketika itu
terkadang shalat menghadap sesuatu dan terkadang tidak menghadap pada
apa pun. Karena konteks kalimat seperti ini tidak menunjukkan bahwa
semua orang di masa itu selalu shalat menghadap sutrah. Bahkan
menunjukkan bahwa sebagian orang menghadap ke sutrah dan sebagian lagi
tidak menghadap ke sutrah.
Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:
رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم يُصَلِّي بمِنًى إلى غيرِ جِدارٍ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mina tanpa menghadap ke tembok” (HR. Al Bukhari 76, 493, 861)
Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan
terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa” (HR. Ahmad
3/297, Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/273)
Hukum asal tata cara ibadah adalah bara’atu adz dzimmah (tidak adanya kewajiban).
Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas :
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa”
ini diperselisihkan keshahihannya, karena di dalamnya terdapat perawi
Al Hajjaj bin Arthah yang statusnya “shaduq katsiirul khata’ wat tadlis”
(shaduq, banyak salah dan banyak melakukan tadlis), dan di dalam
sanadnya Al Hajjaj pun melakukan ‘an’anah. Namun hadits ini memiliki
jalan lain dalam Musnad Ahmad (5/11, 104) dari Hammad bin Khalid ia
berkata, Ibnu Abi Dzi’bin menuturkan kepadaku, dari Syu’bah dari Ibnu
‘Abbas ia berkata:
مَرَرْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ ،
وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ
فِي فَضَاءٍ مِنَ الْأَرْضِ ، فَنَزَلْنَا وَدَخَلْنَا مَعَهُ ، فَمَا
قَالَ لَنَا فِي ذَلِكَ شَيْئًا
”
“Aku pernah di menunggangi
keledai bersama Al Fadhl (bin Abbas) dan melewati Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam yang sedang shalat mengimami orang-orang di
lapangan terbuka. Lalu kami turun dan masuk ke dalam shaf, dan beliau
tidak berkata apa-apa kepada kami tentang itu”
Semua perawi hadits
ini tsiqah kecuali Syu’bah, Ibnu Hajar berkata: “ia shaduq, buruk
hafalannya”. Juga hadits ini juga memiliki jalan lain yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (718), dari Abdul Malik bin Syu’aib bin Al
Laits, ia berkata: ayahku menuturkan kepadaku, dari kakeknya, dari
Yahya bin Ayyub, dari Muhammad bin Umar bin Ali, dari Abbas bin
Ubaidillah, dari Al Fadhl bin Abbas beliau berkata
أَتَانَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا
وَمَعَهُ عَبَّاسٌ، «فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ
سُتْرَةٌ وَحِمَارَةٌ لَنَا، وَكَلْبَةٌ تَعْبَثَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا
بَالَى ذَلِكَ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah pernah
datang kepada kami sedangkan kami sedang berada di gurun. Bersama
beliau ada ‘Abbas. Lalu beliau shalat di padang pasir tanpa menghadap
sutrah. Di hadapan beliau ada keledai betina dan anjing betina sedang
bermain-main, namun beliau tidak menghiraukannya”
Yahya bin Ayyub
dikatakan oleh Ibnu Ma’in: “tsiqah”, sedangkan Abu Hatim Ar Razi
menyatakan: ‘Ia menyandang sifat jujur, ditulis haditsnya namun tidak
dapat berhujjah denganya’. Ibnu Hajar mengatakan: ‘ia shaduq, terkadang
salah’. Insya Allah, statusnya shaduq. Adapun perawi yang lain tsiqah.
Namun riwayat ini memiliki illah (cacat), yaitu adanya inqitha pada
Abbas bin Ubaidillah dari Al Fadhl. Ibnu Hazm dan Asy Syaukani
menyatakan bahwa Abbas tidak pernah bertemu dengan pamannya yaitu Al
Fadhl (Tamamul Minnah, 1/305). Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi
penguat.
Wallahu’alam, dua jalan di atas sudah cukup mengangkat
derajat hadits Ibnu ‘Abbas tersebut ke derajat hasan li ghairihi. Hadits
ini dihasankan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalam Hasyiyah-nya
terhadap Bulughul Maram (185) juga oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam
ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (3/431). juga Bahkan Syaikh Ahmad
Syakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (365) mengatakan hadits
ini shahih. Sehingga ini menjadi dalil yang kuat untuk mengalihkan
isyarat wajibnya sutrah kepada hukum sunnah.
Kesimpulan hukum
Selain hadits Ibnu ‘Abbas ini, diperkuat juga dengan argumen dari hadits
Abu Sa’id Al Khudri sebagaimana penjelasan yang disampaikan Syaikh Al
Utsaimin maka wallahu’alam yang rajih hukum menghadap sutrah ketika
shalat adalah sunnah, tidak sampai wajib. Inilah pendapat yang dikuatkan
oleh jumhur ulama, termasuk para ulama kibar abad ini semisal Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
rahimahumallah demikian juga Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
hafizhahumullah.
Namun sunnahnya menghadap sutrah ketika shalat
itu berlaku bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendiri) karena
para sahabat Nabi mereka shalat bermakmum kepada Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam namun tidak ada seorang pun dari mereka yang membuat sutrah
(Syarhul Mumthi’, 3/278). Para fuqaha bersepakat bahwa sutrah imam itu
sudah mencukupi untuk makmum, baik posisi makmum berada disisi maupun di
belakang imam. Dan mereka juga bersepakat bahwa makmum tidak
disunnahkan membuat sutrah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184).
Semoga Allah memberi pertolongan kepada kita agar kita senantiasa
dimudahkan dalam memahami agama Islam yang benar, dan dimudahkan dalam
mengamalkannya dan mendakwahkannya.
Mohon maaf jika ada kesalahan, karena yang benar hanya milik Allah dan yang salah dari saya pribadi sendiri dan dari syaiton
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar