Kamis, 22 Mei 2014

materi kultum 15 april 2014 ttg bab konsumsi

1.      Pola konsumsi
2.      Wants dan need
3.      Kebutuhan dan urutan prioritas

Agama Islam menolak perilaku manusia untuk selalu memenuhi segala keinginanya, karena pada dasarnya manusia memiliki kecerendungan terhadap keinginan yang baik dan keinginan yang buruk sekaligus dalam kata lain disebut ambivalen atau al-izhiwajiyah. Dalam pemahaman teori konvensional disebutkan yang menjadi penggerak dasar konnsumsi adalah keinginan (want) sehingga tercapailah kepuasan maksimum atau yang disebut maximum utility. Jika dilihat dari teori tersebut hal itu berbeda jauh dari teori yang berada dalam perspektif islam. Dalam teori konsumsi Islami disebutkan bahwa yang menjadi penggerak dasar konsumsi adalah motif pemenuhan kebutuhan (need) untuk mencapai manfaat yang maksimum (maximum maslahah).
Al shatibi yang mengutip pendapatnya imam Al-Ghazali mengatakan ada lima kebutuhan dasar yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia, yaitu:
- Kebenaran (faith)
- Kehidupan (life)
- Harta material (property)
- Ilmu peengetahuan (science)
- Kelangsungan keturunan (posterity)

Telah disebutkan sebelumnya bahwa tujuan konsumsi seorang muslim bukanlah mencari utility, melainkan mencari maslahah. Antara konsep utility dan maslahah sangat berbeda dan bertolak. Menurut Hendri ada empat hal yang membedakan antara utility dan maslahah,
Pertama maslahah relatif objektif karena bertolak pada pemenuhan need, karena need ditentukan berdasarkan pertimbangan rasional normatif dan positif. Sedangkan dalam utilitas orang mendasarkan pada kriteria yang bersifat subjektif karenanya dapat berbeda diantara orang satu dngan orang lain.
Kedua masalahah individual akan relatif konsisten dengan maslahah sosial, sementara utilitas individu sangat mungkin berbeda dengan utilitas sosial. Hal ini terjadai karena dasar penentuanya yaang lebih objektif sehingga lebih mudah di perbandingkan, dianalisis, dan diesuaiakan antara satu orang dengan orang lain, antar individu dan sosial.
Ketiga jika maslahah dijadikan tujuan dari seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen dan distributor, maka arah pembanngunan ekonomii akan menujupada titik yang sama yaitu penigkatan kesejahtaraan hidupini akan berbeda dengan utilitas, dimana konsumen akan mengukurnya dari pemenuhan want-nya, sementara produsen dan distributor yang mengukur dengan mengedepankan keuntungan yang diperoleh.
Keempat maslahah merupakan konsep yang lebih terukur (accountable) dan dapat di perbandingkan (comparable) sehingga lebih mudah disusun prioritas dan pentahapan dalam pemenuhanya. Hal ini akan mempermudah perencanaan alokasi anggaran serta pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Sebaliknya, untuk mengukur tingkat utilitas dan membandingkanya antara satu orang dengan orang lain tidaklah mudah karena bersifat relatif.
Menurut Shaubi dan Al-Ghazali yang dikutip oleh hendri berpendapat bahwa, maslahah dari sesuatu
itu harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Jelas dan faktual (objektif, terukur dan nyata)
- Bersifat produktif
- Tidak menimbulkan knflik keuntungan diantara swasta dan pemenrintah
- Tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat
Dalam ekonomi konvensional, pada dasarnya satu jenis benda ekonomi merupakan subtitusi sempurna bagi benda ekonomi lainya sepanjang memberikan utilitas yang sama. Hal ini berakibat anggaran yang dialokasikan untuk mengkonsumsi apa saja sepanjang utilitasnya maksimum . Dalam perspektif islam antara benda ekonomi yang satu dengan yang lainya bukan merupakan subtitusi sempurna terdapat benda yang lebih berharga dan bernilai sehingga akan diutamakan dibandingkan pilihan knsumsi lainya. Sebaliknya terdapat benda ekonomi yang kurang atau tidak bernilai, bahkan terlrang maka akan dijauhi. Preferensi konsumsi islami berprinsip pada tiga pola, dan pola-pola tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Mengutamakan akhirat dari pada dunia, Seorang muslim pada hakekatnya akan dihadapkan pada ilihan diantara mengkonsumsi benda ekonomi yang bersifat duniawi dan besifat ibadah. Konsumsi untuk ibadah akan mempunyai nilai tinggi karena orientasinya kepada falah (kebahagiaan) yang akan mendapatkan pahala dari Allah, sehingga akan berorientasi pada kehidupan akhirat kelak . Konsumsi untuk ibadah pada hakekatnya adalah konsumsi untuk masa depan (future consumption), sementara konsumsi duniawi adalah konsumsi untuk masa sekarang (present consumption). Semakin besar konsumsi untuk ibadah maka semakin tinggi pula falah (kebahagiaan) yang akan dicapai, demikian pula sebaliknya. Seorang muslim yang rasional (yang beriman) akan mengalokasikan anggaran lebih banyak dalam konsumsi untuk ibadah dibandingkan konsumsi duniawi karena tujuanya adalah maksimalisasi falah. Dengan maksimalisasi falah maka ia akan mendapatkan utilitas yang jauh lebih bernilai dibandingkan dengan utilitas yang diperoleh dari duniawi
  2. Konsisten dalam prioritas dan pemenuhany. Ada beberapa hal yang menjadi ukuran bagi manusia dalam pemenuhan sebuah kebutuhan. Dalam hal ini adalah tentang prioritas-prioritas dalam pemenuhan kebutuhan. Para ulama membagi prioritas ini menjadi tiga bagian, yaitu: al haajat adh dharuriyah, al haajat al hajiyyah, al haajat al tahsaniyah.
- Al haajat adh dharuriayah merupakan suatu keadaan dimana suatu kebutuhan wajib dipenuhi dengan segera. Jika tidak diabaikan maka akan menimbulkan resiko membahayakan eksistensi manusia. Contoh: makan dua kali sehari
- Al haajat al hajiyyah merupakan suatu keadaan dimana suatu kebutuhan jika dipenuhi akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan nilai tambah ( add values). Contoh: makan secukupnya dan kualitas gizi yang cukup
- Al haajat al tahsaniyah merupakan suatu keadaaan dimana jika dipenuhi akan meningkatkan kepuasan atau kenikmatan. Meskipun mungkin tidak menambah efisiensi, efektifitas dan nilai tambah (add values). Contoh: makan sesuai selera.

3. Memperhatikan etika dan norma. Pada dasarnya etika dan norma dalam berkonsumsi adalah sebagai landasan untuk seorang muslim dalam pengimplementasianya. Secara ringkas preferensi konsumsi dan alokasi anggaran dapat disajkan pada gambar berikut ini.
Berikut adalah prinsip-prinsi etika konsumsi menurut Abdul Manan.
- Prinsip keadilan
- Kebersihan
- Kesederhanaan
- Kemurahan hati
- Moralitas
Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi, norma konsumsi harus berlandaskan tiga hal, yaitu:
- membelanjakan harta dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir,
- tidak melakukan kemubadziran (menjaga aset yang mapan dan pokok, menjauhi hutang, dan tidak hidup mewah dan boros),
Prinsip Konsumsi:
a.       Halal
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مَشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ إِنَّ حِمَى اللهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ.
Artinya:
Nabi SAW bersabda: “Halal itu jelas,haram juga jelas,di antara keduanya adalah subhat,tidak banyak manusia yang mengetahui. Barang siapa menjaga diri dari subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan harga dirinya,barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia diibaratkan pengembala disekitar tanah yang di larang yang dihawatirkan terjerumus. Ingatlah sesungguhnya setiap pemimpin  punya bumi larangan. Larangan Allah adalah hal yang di haramkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah daging itu adalah hati.”[1][2]

Ibnu Katsir berkata, Allah menjelaskan tentang tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Memberi kepada seluruh makhluknya. Dia kemudian memberitahukan akan izin-Nya terhadap segala sesuatu (sumber daya) yang ada di bumi untuk dimakan dengan syarat halal, selama tidak membahayakan akal dan badan.[2][3]
Halal yang murni, misalnya adalah buah-buahan, binatang sembelihan, minuman sehat, pakaian dari kapas atau wol, pernikahan yang sah, warisan, rampasan perang dan hadiah.
Haram yang murni misalnya bangkai, darah, babi, arak, pakaian sutra bagi kaum lelaki, pernikahan sesama mahram, riba, hasil rampok dan curian.
Sementara diantara keduanya adalah syubhat. Syubhat adalah beberapa masalah yang diperselisihkan hukumnya, seperti daging kuda, keledai, biawak, minuman anggur yang memabukkan apabila banyak, pakaian kulit binatang buas.[3][4]
Kewajiban seorang hamba adalah menjauhi segala bentuk syubhat dan syahwat (keinginan) yang diharamkan, membersihkan hati dan anggota badannya dari segala hal yang dapat melenyapkan iman. Hal itu dilakukan dengan memperbaiki hati dan anggota badannya sehingga akan semakin kuat hatinya.[4][5]
b.      Baik/Bergizi
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَا كُمْ ثُمَّ ذَكَرَالرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Artinya:
Nabi SAW bersabda: “wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Ia memerintahkan pada orang-orang yang beriman apa yang di perintahkan pada para utusan.”Kemudian baca ayat “Wahai para utusan, makanlah dari yang baik dan beramallah yang baik, karena sesungguhnya kami mengetehui apa yang kalian kerjakan.” Baca ayat lagi “makanlah sesuatu yang baik dari apa yang kami rezekikan padamu.”   Kemudian nabi menuturkan ada seorang laki-laki yang bepergian jauh, rambutnya acak-acakan dan kotor. Dia menengadahkan kedua tangannya ke atas seraya berdoa: ‘wahai tuhanku, wahai tuhanku’ sedang yang di makan dan yang di minum serta yang di pakai adalah berasal dari yang haram, mana mungkin doanya diterima.”[5][6]

Gizi dalam ajaran Islam, bukan sekedar mengharamkan makanan yang berbahaya bagi kesehatan seperti bangkai, darah dan daging babi. Tetapi lebih dari itu, Islam juga memperhatikan tentang kualitas bentuk makanan yang dihidangkannya. Islam memberikan motivasi kepada umat Islam, agar menyediakan menu-menu yang bermanfaat/bergizi, seperti daging binatang darat dan daging binatang laut serta segala sesuatu yang dihasilkan bumi seperti biji-bijian, buah-buahan, termasuk juga minum madu dan susu karena nilai gizi yang tinggi[6][7]
Maksud Allah menekankan perintah pentingnya memakan makanan yang bergizi disamping halal adalah karena untuk kebaikan manusia itu sendiri. Makanan bergizi merupakan makanan yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk memperoleh kualitas kesehatan yang baik. Dan kesehatan yang baik berarti sangat berpengaruh terhadap kualitas akal dan rohaninya.  Nabi muhammad saw bersabda dalam khotbahnya yang artinya “Dan untuk badanmu ada haknya bagimu”.

Adapun diantara hak badan itu adalah :
1)      Mendapatkan makanan yang bergizi
2)      Mendapatkan istirahat yang cukup
3)      Mendapatkan latihan fisik (olah raga) cukup
Untuk dapat menilai suatu makanan thayyib atau tidak, harus kita ketahui dahulu komposisinya. Bahan makanan yang thayyib bagi umat islam harus terlebih dahulu memenuhi syarat halal untuk seseorang muslim tidal ada makanan haram yang baik atau tayyib. Bahan makanan yang menurut ilmu pengetahuan tergolong baik, belum tentu termasuk halal bagi orang muslim, dan juga sebaliknya makanan yang tergolong halal, belum tentu termasuk baik menurut ilmu pengetahuan, pada kondisi tertentu. Misalnya, otak hewan ternak adalah halal, tetapi tidak baik untuk dikonsumsi oleh orang yang menderita penyakit jantung, karena mengandung kolesterol tinggi yang membahayakan jiwa.
Sedangkan persyaratan makanan thayyib, menurut ilmu gizi adalah yang dapat memenuhi fungsi-fungsi sebagai berikut :
1)      Memenuhi kepuasan jiwa :
a)      Memberi rasa kenyang
b)      Memenuhi kebutuhan naluri dan kepuasan jiwa
c)      Memenuhi kebutuhan sosial budaya
2)      memenuhi fungsi fisiologik :
a)      memberi tenaga
b)      mendukung pembentukan sel-sel baru untuk pertumbuhan badan
c)      mendukung pembentukan sel-sel atau bagian-bagian sel untuk menggantikan yang rusak
d)     mengatur metabolisme zat-zat gizi dan keseimbangan cairan serta asam basa
e)      berfungsi dalam pertahanan tubuh[7][8]

c.       Makan dan Minum Secukupnya
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ حَسْبُ الْآدِمِّي لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ غَلَبَتْ الْآدَمِيِّ نَفْسُهُ فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ.
Artinya:
Rasulullah SAW bersabda:” Anak Adam tidak mengisi penuh suatu wadah yang lebih jelek dari perut,cukuplah bagi mereka itu beberapa suap makan yang dapat menegakan punggungnya, apabila kuat keinginannya maka jadikanlah sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, sepertiga untuk dirinya atau udara.”[8][9]

Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang seringkali menahan rasa lapar dan dahaga. Bukan karena mereka tidak mampu untuk mengkonsumsinya, tetapi karena Allah SWT telah menetapkan bahwa jalan ini adalah jalan yang paling utama untuk ditempuh oleh Rasulullah dan para pengikutnya. Inilah yang dilakukan oleh Ibnu Umar r.a. dan Umar Bin Khattab r.a. Padahal mereka mampu dan memiliki banyak makanan.
Manfaat tidak makan secara berlebihan terhadap perkembangan dan stabilitas rohani (hati):
1)      Hati yang menjadi lunak
2)      Pikiran menjadi cemerlang
3)      Jiwa menjadi jernih
4)      Emosi menjadi rendah[9][10]

d.      Tidak Mengandung Riba, Tidak Kotor/Najis dan Tidak Menjijikkan
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُو كِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرُ.
Artinya:
Nabi melarang hasil usaha dari anjing,darah,pentato dan yang di tato, pemakan dan yang membayar riba,dan melaknat pembuat gambar.[10][11]
Orang yang tidak takut kepada Allah, tentu tak peduli dari mana ia mendapatkan harta dan bagaimana ia menggunakannya. Mereka tidak peduli meskipun hartanya hasil dari pencurian, suap, kegiatan ribawi, atau gaji dari pekerjaan haram. Padahal pada hari kiamat, ia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan bagaimana menggunakannya. Di sana ia tentu akan mengalami kerugian dan kehancuran besar.[11][12]
Sementara orang-orang yang masuk dalam kegiatan riba tidak mengetahui bahwa semua pihak yang berperan dalam kegiatan riba, baik yang secara langsung terjun dalam kegiatan riba, perantara, atau para pembantu kelancaran kegiatan riba adalah orang-orang yang dilaknat melalui lisan Nabi Muhammad SAW.
عَنْ جَابِرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
Artinya:
Dari Jabir r.a. berkata, “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya.” Ia berkata, “mereka itu sama saja”. (HR. Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, maka setiap umat Islam tidak diperkenankan bekerja sebagai sekretaris, petugas pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, penyetor uang nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang mendukung kegiatan riba.
Pengharaman riba berlaku umum, tidak dikhususkan hanya antara sikaya dan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua orang dan dalam semua keadaan.[12][13]

e.       Bukan dari Hasil Suap
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْ تَشِيَ قَالَ يَزِيدُ لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّشِي وَالْمُرْتَشِي.
Artinya:
“ Nabi melaknat penyuap dan yang di suap, yazid menambah; Allah melaknat penyuap dan yang di suap.”[13][14]

Hendaklah seorang muslim sangat mewaspadai terjerumus dalam perangkap suap, hadiah, atau penghormatan melalui jalur kerja. Orang yang menyuap dan menerima suap itu akan diusir dari rahmat Allah yang luas. Hal itu disebabkan oleh sejumlah uang yang tidak bernilai. Yakni, demi Allah alangkah ruginya seperti ini. Sebagian dari sifat amanah adalah hendaknya seorang manusia tidak memangku jabatan di mana dirinya ditunjuk untuk mendudukinya guna mendatangkan keuntungan untuk dirinya atau keluarga dekatnya. Sebenarnya kenyang dengan harta publik adalah suatu dosa dan perbuatan yang tidak halal.[14][15]

3.      Sasaran Konsumsi
a.       Konsumsi untuk Diri dan Keluarga
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
Artinya:
Nabi SAW bersabda: “ Ketika seorang muslim menafkahkan hartanya untuk keluarganya dengan tujuan mencari pahala dari Allah maka di hitung sebagai sedekah.”[15][16]

Syariat Islam telah menggariskan kewajiban suami menafkahi istrinya.  Hal ini telah disinggung oleh Allah SWT dalam firman-Nya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruh. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya (QS. Al-Baqarah: 233).
Rasulullah SAW, kemudian mempertegas lagi dalam sabdanya: “bagi kamu (para suami) bertanggung jawab menafkahi para istri-istrimu dan memberikan mereka pakaian secara baik. (HR. Bukhori)
Dalam hadits lain, beliau bersabda: “Nafkah yang kamu berikan semata-mata karena Allah, pasti Allah SWT akan memberikan balasannya, meskipun benda yang engkau berikan kepada Istrimu sekalipun.” (HR. Buhori dan Muslim).
Diantara syarat memberikan nafkah adalah berlaku adil, seimbang, tidak berlebih-lebihan dan  boros selama masih dalam batasan-batasan kemampuan.
Anak-anak mereka juga wajib untuk dinafkahi. Anak-anak berhak menerima pendidikan yang layak dan tercukupi semua kebutuhannya. [16][17]

b.      Konsumsi sebagai Tanggung Jawab Sosial
Banyak orang menyangka cara untuk mendapatkan kehidupan yang baik adalah dengan mengumpulkan harta digunakan untuk membeli kebahagiaan. Mereka menghabiskan umur mereka untuk mencari dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Mereka sengsara karena mengumpulkan dan menjadi rakus terhadapnya. Mereka tidak memberi hak Allah sehingga di akhirat pun mereka diadzab karenanya.[17][18]
Al-A’lamah As-Sa’id menulis, ada dua golongan manusia yang termasuk dalam sebaik-baiknya makhluk. Pertama, manusia yang baik dan kebaikannya dirasakan oleh orang lain. Dia bermanfaat untuk dirinya sendiri dan manfaatnya juga bagi orang lain. Dia diberkahi di manapun dia berada. Ini adalah golongan yang terbaik. Kedua, manusia yang baik dalam dirinya dan dia melakukan banyak kebaikan, kebaikan yang ada pada mereka tergantung pada apa yang mereka miliki, yakni, iman yang berhenti pada diri mereka sendiri dan iman yang bermanfaat bagi orang lain.[18][19] Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan cara sedekah. Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Jauhilah neraka walaupun dengan bersedekah setengah buah kurma.”(HR. Bukhori)[19][20]
Sedekah merupakan amalan yang paling agung dan suci serta amat banyak manfaatnya bagi yang bersedekah dan juga bagi mayoritas anggota masyarakat, yayasan sosial, dakwah secara merata.
Tingginya kedudukan orang yang mengerjakan sedekah tidak hanya di akhirat semata, melainkan juga berlaku di dunia. Maka barang siapa yang bersedekah akan terangkat dan bagi yang bakhil akan terhina. Bahkan Muhammad bin Hayyan berkata: “setiap pemimpin baik dalam masa jahiliyah maupun Islam hingga tersohor kepemimpinannya, kaumnya melindunginya dan dituju oleh yang jauh maupun yang dekat, maka kepemimpinannya itu belumlah sempurna, dengan memberikan makanan dan makanan dan menghormati tamu.[20][21]


Surat al-Baqarah ayat 168:
168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Surat al-Baqarah ayat 173:
173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat al-Baqarah ayat 188:
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Surat al-Maidah ayat 4:
4. mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.

Tidak ada komentar :