1.
Pola
konsumsi
2.
Wants
dan need
3.
Kebutuhan
dan urutan prioritas
Agama Islam
menolak perilaku manusia untuk selalu memenuhi segala keinginanya, karena pada
dasarnya manusia memiliki kecerendungan terhadap keinginan yang baik dan
keinginan yang buruk sekaligus dalam kata lain disebut ambivalen atau al-izhiwajiyah.
Dalam pemahaman teori konvensional disebutkan yang
menjadi penggerak dasar konnsumsi adalah keinginan (want) sehingga
tercapailah kepuasan maksimum atau yang disebut maximum utility. Jika
dilihat dari teori tersebut hal itu berbeda jauh dari teori yang berada dalam
perspektif islam. Dalam teori konsumsi Islami disebutkan bahwa yang menjadi penggerak
dasar konsumsi adalah motif pemenuhan kebutuhan (need) untuk
mencapai manfaat yang maksimum (maximum maslahah).
Al shatibi yang
mengutip pendapatnya imam Al-Ghazali mengatakan ada lima kebutuhan dasar yang
sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia, yaitu:
- Kebenaran
(faith)
- Kehidupan
(life)
- Harta material
(property)
- Ilmu
peengetahuan (science)
- Kelangsungan
keturunan (posterity)
Telah disebutkan
sebelumnya bahwa tujuan konsumsi seorang muslim bukanlah mencari utility,
melainkan mencari maslahah. Antara konsep utility dan
maslahah sangat berbeda dan bertolak. Menurut Hendri ada empat hal yang
membedakan antara utility dan maslahah,
Pertama maslahah relatif objektif karena bertolak pada pemenuhan need, karena need ditentukan berdasarkan pertimbangan rasional normatif dan positif. Sedangkan dalam utilitas orang mendasarkan pada kriteria yang bersifat subjektif karenanya dapat berbeda diantara orang satu dngan orang lain.
Pertama maslahah relatif objektif karena bertolak pada pemenuhan need, karena need ditentukan berdasarkan pertimbangan rasional normatif dan positif. Sedangkan dalam utilitas orang mendasarkan pada kriteria yang bersifat subjektif karenanya dapat berbeda diantara orang satu dngan orang lain.
Kedua masalahah individual akan
relatif konsisten dengan maslahah sosial, sementara utilitas individu sangat
mungkin berbeda dengan utilitas sosial. Hal ini terjadai karena dasar
penentuanya yaang lebih objektif sehingga lebih mudah di perbandingkan,
dianalisis, dan diesuaiakan antara satu orang dengan orang lain, antar individu
dan sosial.
Ketiga jika
maslahah dijadikan tujuan dari seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen
dan distributor, maka arah pembanngunan ekonomii akan menujupada titik yang
sama yaitu penigkatan kesejahtaraan hidupini akan berbeda dengan utilitas,
dimana konsumen akan mengukurnya dari pemenuhan want-nya, sementara produsen
dan distributor yang mengukur dengan mengedepankan keuntungan yang diperoleh.
Keempat maslahah merupakan konsep
yang lebih terukur (accountable) dan dapat di perbandingkan (comparable)
sehingga lebih mudah disusun prioritas dan pentahapan dalam pemenuhanya. Hal
ini akan mempermudah perencanaan alokasi anggaran serta pembangunan ekonomi
secara keseluruhan. Sebaliknya, untuk mengukur tingkat utilitas dan
membandingkanya antara satu orang dengan orang lain tidaklah mudah karena
bersifat relatif.
Menurut Shaubi
dan Al-Ghazali yang dikutip oleh hendri berpendapat bahwa, maslahah dari
sesuatu
itu harus memenuhi
beberapa kriteria, yaitu:
- Jelas dan
faktual (objektif, terukur dan nyata)
- Bersifat
produktif
- Tidak
menimbulkan knflik keuntungan diantara swasta dan pemenrintah
- Tidak
menimbulkan kerugian bagi masyarakat
Dalam ekonomi
konvensional, pada dasarnya satu jenis benda ekonomi merupakan subtitusi
sempurna bagi benda ekonomi lainya sepanjang memberikan utilitas yang sama. Hal ini berakibat anggaran yang dialokasikan untuk mengkonsumsi apa
saja sepanjang utilitasnya maksimum . Dalam perspektif islam antara benda
ekonomi yang satu dengan yang lainya bukan merupakan subtitusi sempurna terdapat
benda yang lebih berharga dan bernilai sehingga akan diutamakan dibandingkan
pilihan knsumsi lainya. Sebaliknya terdapat benda ekonomi yang kurang atau
tidak bernilai, bahkan terlrang maka akan dijauhi. Preferensi konsumsi islami
berprinsip pada tiga pola, dan pola-pola tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengutamakan akhirat dari pada dunia, Seorang muslim pada hakekatnya akan dihadapkan pada ilihan diantara mengkonsumsi benda ekonomi yang bersifat duniawi dan besifat ibadah. Konsumsi untuk ibadah akan mempunyai nilai tinggi karena orientasinya kepada falah (kebahagiaan) yang akan mendapatkan pahala dari Allah, sehingga akan berorientasi pada kehidupan akhirat kelak . Konsumsi untuk ibadah pada hakekatnya adalah konsumsi untuk masa depan (future consumption), sementara konsumsi duniawi adalah konsumsi untuk masa sekarang (present consumption). Semakin besar konsumsi untuk ibadah maka semakin tinggi pula falah (kebahagiaan) yang akan dicapai, demikian pula sebaliknya. Seorang muslim yang rasional (yang beriman) akan mengalokasikan anggaran lebih banyak dalam konsumsi untuk ibadah dibandingkan konsumsi duniawi karena tujuanya adalah maksimalisasi falah. Dengan maksimalisasi falah maka ia akan mendapatkan utilitas yang jauh lebih bernilai dibandingkan dengan utilitas yang diperoleh dari duniawi
- Konsisten dalam prioritas dan pemenuhany. Ada beberapa hal yang menjadi ukuran bagi manusia dalam pemenuhan sebuah kebutuhan. Dalam hal ini adalah tentang prioritas-prioritas dalam pemenuhan kebutuhan. Para ulama membagi prioritas ini menjadi tiga bagian, yaitu: al haajat adh dharuriyah, al haajat al hajiyyah, al haajat al tahsaniyah.
- Al haajat adh dharuriayah merupakan suatu keadaan dimana suatu
kebutuhan wajib dipenuhi dengan segera. Jika tidak diabaikan maka akan
menimbulkan resiko membahayakan eksistensi manusia. Contoh: makan dua kali
sehari
- Al haajat al hajiyyah merupakan suatu keadaan
dimana suatu kebutuhan jika dipenuhi akan meningkatkan efisiensi, efektifitas,
dan nilai tambah ( add values). Contoh: makan secukupnya dan kualitas gizi yang
cukup
- Al haajat al tahsaniyah merupakan suatu keadaaan
dimana jika dipenuhi akan meningkatkan kepuasan atau kenikmatan. Meskipun mungkin tidak menambah efisiensi, efektifitas dan nilai
tambah (add values). Contoh: makan sesuai selera.
3. Memperhatikan etika dan
norma. Pada
dasarnya etika dan norma dalam berkonsumsi adalah sebagai landasan untuk
seorang muslim dalam pengimplementasianya. Secara ringkas preferensi konsumsi
dan alokasi anggaran dapat disajkan pada gambar berikut ini.
Berikut adalah prinsip-prinsi etika konsumsi menurut Abdul Manan.
Berikut adalah prinsip-prinsi etika konsumsi menurut Abdul Manan.
- Prinsip keadilan
- Kebersihan
- Kesederhanaan
- Kemurahan hati
- Moralitas
Sedangkan menurut Yusuf
Qardhawi, norma konsumsi harus berlandaskan tiga hal, yaitu:
- membelanjakan harta
dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir,
- tidak melakukan
kemubadziran (menjaga aset yang mapan dan pokok, menjauhi hutang, dan tidak
hidup mewah dan boros),
Prinsip Konsumsi:
a.
Halal
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ
وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مَشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ
النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ
وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ
يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ إِنَّ حِمَى اللهِ فِى
أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ
الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ
الْقَلْبُ.
Artinya:
“Nabi SAW bersabda: “Halal itu jelas,haram juga jelas,di antara keduanya
adalah subhat,tidak banyak manusia yang mengetahui. Barang siapa menjaga diri
dari subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan harga dirinya,barang siapa
yang terjerumus dalam subhat maka ia diibaratkan pengembala disekitar tanah
yang di larang yang dihawatirkan terjerumus. Ingatlah sesungguhnya setiap
pemimpin punya bumi larangan. Larangan
Allah adalah hal yang di haramkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam
jasad terdapat segumpal daging jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek
maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah daging itu adalah hati.”[1][2]
Ibnu Katsir
berkata, Allah menjelaskan tentang tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Memberi
kepada seluruh makhluknya. Dia kemudian memberitahukan akan izin-Nya terhadap
segala sesuatu (sumber daya) yang ada di bumi untuk dimakan dengan syarat
halal, selama tidak membahayakan akal dan badan.[2][3]
Halal yang
murni, misalnya adalah buah-buahan, binatang sembelihan, minuman sehat, pakaian
dari kapas atau wol, pernikahan yang sah, warisan, rampasan perang dan hadiah.
Haram yang
murni misalnya bangkai, darah, babi, arak, pakaian sutra bagi kaum lelaki,
pernikahan sesama mahram, riba, hasil rampok dan curian.
Sementara
diantara keduanya adalah syubhat. Syubhat adalah beberapa masalah yang
diperselisihkan hukumnya, seperti daging kuda, keledai, biawak, minuman anggur
yang memabukkan apabila banyak, pakaian kulit binatang buas.[3][4]
Kewajiban
seorang hamba adalah menjauhi segala bentuk syubhat dan syahwat (keinginan)
yang diharamkan, membersihkan hati dan anggota badannya dari segala hal yang
dapat melenyapkan iman. Hal itu dilakukan dengan memperbaiki hati dan anggota
badannya sehingga akan semakin kuat hatinya.[4][5]
b.
Baik/Bergizi
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ
طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا
أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ
الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَا كُمْ ثُمَّ
ذَكَرَالرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى
السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ
وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Artinya:
Nabi SAW
bersabda: “wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu
kecuali yang baik. Ia memerintahkan pada orang-orang yang beriman apa yang di
perintahkan pada para utusan.”Kemudian baca ayat “Wahai para utusan, makanlah
dari yang baik dan beramallah yang baik, karena sesungguhnya kami mengetehui
apa yang kalian kerjakan.” Baca ayat lagi “makanlah sesuatu yang baik dari apa
yang kami rezekikan padamu.” Kemudian nabi
menuturkan ada seorang laki-laki yang bepergian jauh, rambutnya acak-acakan dan
kotor. Dia menengadahkan kedua tangannya ke atas seraya berdoa: ‘wahai tuhanku,
wahai tuhanku’ sedang yang di makan dan yang di minum serta yang di pakai
adalah berasal dari yang haram, mana mungkin doanya diterima.”[5][6]
Gizi dalam
ajaran Islam, bukan sekedar mengharamkan makanan yang berbahaya bagi kesehatan seperti bangkai, darah dan daging babi.
Tetapi lebih dari itu, Islam juga memperhatikan tentang kualitas bentuk makanan
yang dihidangkannya. Islam memberikan motivasi kepada umat Islam, agar
menyediakan menu-menu yang bermanfaat/bergizi, seperti daging binatang darat
dan daging binatang laut serta segala sesuatu yang dihasilkan bumi seperti
biji-bijian, buah-buahan, termasuk juga minum madu dan susu karena nilai gizi
yang tinggi[6][7]
Maksud Allah
menekankan perintah pentingnya memakan makanan yang bergizi disamping halal
adalah karena untuk kebaikan manusia itu sendiri. Makanan bergizi merupakan
makanan yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk memperoleh kualitas
kesehatan yang baik. Dan kesehatan yang baik berarti sangat berpengaruh terhadap kualitas akal dan rohaninya. Nabi muhammad saw bersabda dalam khotbahnya
yang artinya “Dan untuk badanmu ada haknya bagimu”.
Adapun
diantara hak badan itu adalah :
1)
Mendapatkan makanan yang bergizi
2)
Mendapatkan istirahat yang cukup
3)
Mendapatkan latihan fisik (olah raga) cukup
Untuk dapat
menilai suatu makanan thayyib atau tidak, harus kita ketahui dahulu
komposisinya. Bahan makanan yang thayyib bagi umat islam harus terlebih dahulu
memenuhi syarat halal untuk seseorang muslim tidal ada makanan haram yang baik
atau tayyib. Bahan makanan yang menurut ilmu pengetahuan tergolong baik, belum
tentu termasuk halal bagi orang muslim, dan juga sebaliknya makanan yang
tergolong halal, belum tentu termasuk baik menurut ilmu pengetahuan, pada
kondisi tertentu. Misalnya, otak hewan ternak adalah halal, tetapi tidak baik
untuk dikonsumsi oleh orang yang menderita penyakit jantung, karena mengandung
kolesterol tinggi yang membahayakan jiwa.
Sedangkan
persyaratan makanan thayyib, menurut ilmu gizi adalah yang dapat memenuhi
fungsi-fungsi sebagai berikut :
1)
Memenuhi kepuasan jiwa :
a)
Memberi rasa kenyang
b)
Memenuhi kebutuhan naluri dan kepuasan jiwa
c)
Memenuhi kebutuhan sosial budaya
2)
memenuhi fungsi fisiologik :
a)
memberi tenaga
b)
mendukung pembentukan sel-sel baru untuk pertumbuhan badan
c)
mendukung pembentukan sel-sel atau bagian-bagian sel untuk menggantikan
yang rusak
d)
mengatur metabolisme zat-zat gizi dan keseimbangan cairan serta asam basa
c.
Makan dan Minum Secukupnya
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ
وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ حَسْبُ الْآدِمِّي لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ
فَإِنْ غَلَبَتْ الْآدَمِيِّ نَفْسُهُ فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ
وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ.
Artinya:
Rasulullah SAW
bersabda:” Anak Adam tidak mengisi penuh suatu wadah yang lebih jelek dari
perut,cukuplah bagi mereka itu beberapa suap makan yang dapat menegakan
punggungnya, apabila kuat keinginannya maka jadikanlah sepertiga untuk makan,
sepertiga untuk minum, sepertiga untuk dirinya atau udara.”[8][9]
Nabi
Muhammad SAW dan para sahabatnya yang seringkali menahan rasa lapar dan dahaga.
Bukan karena mereka tidak mampu untuk mengkonsumsinya, tetapi karena Allah SWT
telah menetapkan bahwa jalan ini adalah jalan yang paling utama untuk ditempuh
oleh Rasulullah dan para pengikutnya. Inilah yang dilakukan oleh Ibnu Umar r.a.
dan Umar Bin Khattab r.a. Padahal mereka mampu dan memiliki banyak makanan.
Manfaat
tidak makan secara berlebihan terhadap perkembangan dan stabilitas rohani
(hati):
1)
Hati yang menjadi lunak
2)
Pikiran menjadi cemerlang
3)
Jiwa menjadi jernih
d.
Tidak Mengandung Riba, Tidak Kotor/Najis dan Tidak Menjijikkan
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ
وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا
وَمُو كِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرُ.
Artinya:
Nabi melarang
hasil usaha dari anjing,darah,pentato dan yang di tato, pemakan dan yang
membayar riba,dan melaknat pembuat gambar.[10][11]
Orang yang
tidak takut kepada Allah, tentu tak peduli dari mana ia mendapatkan harta dan
bagaimana ia menggunakannya. Mereka tidak peduli meskipun hartanya hasil dari
pencurian, suap, kegiatan ribawi, atau gaji dari pekerjaan haram. Padahal pada
hari kiamat, ia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan
bagaimana menggunakannya. Di sana ia tentu akan mengalami kerugian dan
kehancuran besar.[11][12]
Sementara
orang-orang yang masuk dalam kegiatan riba tidak mengetahui bahwa semua pihak
yang berperan dalam kegiatan riba, baik yang secara langsung terjun dalam
kegiatan riba, perantara, atau para pembantu kelancaran kegiatan riba adalah
orang-orang yang dilaknat melalui lisan Nabi Muhammad SAW.
عَنْ جَابِرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
Artinya:
Dari Jabir r.a. berkata, “Rasulullah
SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi
saksi atasnya.” Ia berkata, “mereka itu sama saja”. (HR. Muslim)
Berdasarkan
hadits di atas, maka setiap umat Islam tidak diperkenankan bekerja sebagai
sekretaris, petugas pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, penyetor uang
nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang mendukung kegiatan riba.
Pengharaman
riba berlaku umum, tidak dikhususkan hanya antara sikaya dan si miskin.
Pengharaman itu berlaku untuk semua orang dan dalam semua keadaan.[12][13]
e.
Bukan dari Hasil Suap
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْ تَشِيَ قَالَ يَزِيدُ
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّشِي وَالْمُرْتَشِي.
Artinya:
“
Nabi melaknat penyuap dan yang di suap, yazid menambah; Allah melaknat penyuap
dan yang di suap.”[13][14]
Hendaklah seorang muslim sangat mewaspadai terjerumus dalam perangkap suap,
hadiah, atau penghormatan melalui jalur kerja. Orang yang menyuap dan menerima suap itu akan diusir dari rahmat Allah yang luas. Hal itu
disebabkan oleh sejumlah uang yang tidak bernilai. Yakni, demi Allah alangkah
ruginya seperti ini. Sebagian dari sifat amanah adalah hendaknya seorang
manusia tidak memangku jabatan di mana dirinya ditunjuk untuk mendudukinya guna
mendatangkan keuntungan untuk dirinya atau keluarga dekatnya. Sebenarnya kenyang dengan harta publik adalah suatu dosa dan perbuatan yang tidak
halal.[14][15]
3.
Sasaran Konsumsi
a. Konsumsi untuk
Diri dan Keluarga
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَ
الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
Artinya:
Nabi SAW
bersabda: “ Ketika seorang muslim menafkahkan hartanya untuk keluarganya dengan
tujuan mencari pahala dari Allah maka di hitung sebagai sedekah.”[15][16]
Syariat Islam
telah menggariskan kewajiban suami menafkahi istrinya. Hal ini telah disinggung oleh Allah SWT dalam
firman-Nya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruh.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya (QS.
Al-Baqarah: 233).
Rasulullah
SAW, kemudian mempertegas lagi dalam sabdanya: “bagi kamu (para suami)
bertanggung jawab menafkahi para istri-istrimu dan memberikan mereka pakaian
secara baik. (HR. Bukhori)
Dalam hadits
lain, beliau bersabda: “Nafkah yang kamu berikan semata-mata karena Allah,
pasti Allah SWT akan memberikan balasannya, meskipun benda yang engkau berikan
kepada Istrimu sekalipun.” (HR. Buhori dan Muslim).
Diantara syarat memberikan nafkah adalah berlaku adil, seimbang, tidak berlebih-lebihan dan boros selama masih dalam batasan-batasan kemampuan. Anak-anak mereka juga wajib untuk dinafkahi. Anak-anak berhak menerima pendidikan yang layak dan tercukupi semua kebutuhannya. [16][17]
Diantara syarat memberikan nafkah adalah berlaku adil, seimbang, tidak berlebih-lebihan dan boros selama masih dalam batasan-batasan kemampuan. Anak-anak mereka juga wajib untuk dinafkahi. Anak-anak berhak menerima pendidikan yang layak dan tercukupi semua kebutuhannya. [16][17]
b.
Konsumsi sebagai Tanggung Jawab Sosial
Banyak orang
menyangka cara untuk mendapatkan kehidupan yang baik adalah dengan mengumpulkan
harta digunakan untuk membeli kebahagiaan. Mereka
menghabiskan umur mereka untuk mencari dan mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya. Mereka sengsara karena mengumpulkan dan menjadi rakus
terhadapnya. Mereka tidak memberi hak Allah sehingga di akhirat pun mereka
diadzab karenanya.[17][18]
Al-A’lamah
As-Sa’id menulis, ada dua golongan manusia yang termasuk dalam sebaik-baiknya
makhluk. Pertama, manusia yang baik dan kebaikannya dirasakan oleh orang lain. Dia bermanfaat untuk dirinya sendiri
dan manfaatnya juga bagi orang lain. Dia diberkahi di manapun dia berada. Ini
adalah golongan yang terbaik. Kedua, manusia yang baik dalam dirinya dan dia
melakukan banyak kebaikan, kebaikan yang ada pada mereka tergantung pada apa
yang mereka miliki, yakni, iman yang berhenti pada diri mereka sendiri dan iman
yang bermanfaat bagi orang lain.[18][19] Hal itu
dapat dilakukan salah satunya dengan cara sedekah. Rasulullah SAW juga pernah
bersabda, “Jauhilah neraka walaupun dengan bersedekah setengah buah kurma.”(HR.
Bukhori)[19][20]
Sedekah
merupakan amalan yang paling agung dan suci serta amat banyak manfaatnya bagi yang bersedekah dan juga bagi mayoritas anggota
masyarakat, yayasan sosial, dakwah secara merata.
Tingginya
kedudukan orang yang mengerjakan sedekah tidak hanya di akhirat semata, melainkan juga berlaku di dunia. Maka barang siapa yang bersedekah
akan terangkat dan bagi yang bakhil akan terhina. Bahkan Muhammad bin Hayyan
berkata: “setiap pemimpin baik dalam masa jahiliyah maupun Islam hingga
tersohor kepemimpinannya, kaumnya melindunginya dan dituju oleh yang jauh
maupun yang dekat, maka kepemimpinannya itu belumlah sempurna, dengan
memberikan makanan dan makanan dan menghormati tamu.[20][21]
Surat
al-Baqarah ayat 168:
168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat
al-Baqarah ayat 188:
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu
mengetahui.
Surat al-Maidah ayat 4:
4. mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi
mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan
yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya
untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.
Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas
binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah,
Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar