Assalamualaikum,,,
Pandangan kawin Kontrak menurut hukum Islam
Pada dasarnya kawin atau nikah itu suatu yang kekal (Pasal 1 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974) dan hanya maut saja yang dapat memisahkan, bahkan perceraian atau talaq sebetulnya sesuatu yang sangat dibenci oleh tuhan (namun dihalalkan, sehingga menurut fitrahnya perkawinan itu suatu hal yang suci, karena berpengaruh terhadap kelangsungan umat manusia.
kawin kontrak atau disebut kawin mut’ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan. (Jami' Ahkamu Nisaa` (3/169-170)).
Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu. Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan. (Subulus Salam, ash Shan'ani, Darul Kutub Ilmiyah (3/243)).
Ada beberapa pandangan mengenai hukum kawin kontrak, ada yang memperbolehkan namun ada pula yang melarang (mengharamkan).
Yang memperbolehkan kawin kontrak adalah Ibnu Abbas R.A (hanya sementara), namun itupun hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat semisal untuk menjauhi zinah, namun fatwah Ibnu Abas dikecam oleh sebagian kalangan ulama’, sehingga Ibnu Abas berkata : “Bukan itu yang aku maksud, dan bukan begitu yang aku fatwakan. Sesungguhnya mut'ah tidak halal, kecuali bagi yang terpaksa. Ketahuilah, bahwa ia tidak ubahnya seperti makan bangkai, darah dan daging babi”.
Dan pandangan mengenai larangan terhadap kawin kontrak ada beberapa sumber hukum yang dapat kita jadikan acuan, menurut sumber hukum Islam (Al-Quran dan As-Sunnah) jelas dikatakan bahwa Kawin Mut’ah (Kontrak) itu Haram, adapun ayat Al-Qur’an yang bisa kita tafsirkan mengenai larangan kawin kontrak adalah dalam Al-Quran Surat Al-Ma’arij Ayat 29-31: “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. Al-Ma’arij:29-31)”.
Dalam Surat Al-ma’arij ayat 29-31 bisa kita tafsirkan bahwa Tuhan hanya menghalalkan berhubungan badan terhadap isteri-isterinya dan budak-budak amat (sekarang sudah diharamkan perbudakan) dimana hal itu hanya dapat didapatkan melalui suatu ikatan perkawinan yang sah. Selain dari itu maka dikatakan Melampaui batas (berdosa/Haram), dan Tuhan sangat membenci terhadap orang-orang yang melampaui batas. Dan nikah mut’ah bukan termasuk Istri dan juga bukan termasuk budak amat, sehingga Nikah mut’ah dikatan haram.
Dan ada suatu riwayat hadis yang menjelaskan bahwa nikah mut’ah itu Haram hingga akhir kiamat. Adapun hadis tersebut adalah : Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut'ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan” .( HR Muslim, 9/159, (1406)).
Dari keterangan hadis tersebut, memang ada indikasi bahwa semula kawin kontrak itu sempat diperbolehkan (pada masa penaklukan kota mekkah) mungkin menurut kami itu yang dijadikan Ibnu Abbas sebagai alasan diperbolehkannya kawin kontrak, namun dalam hadis tersebut sudah sangat jelas bahwa kawin kontrak setelah hadis tersebut turun hingga Akhir Kiamat hukumnya Haram atau dilarang.
Pandangan majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan Kawin Kontrak, yang dijadikan alasan oleh MUI tentang fatwah megharamkan kawin kontrak adalah Al-Quran Surat Al-Mukmin ayat 5-7 yang berbunyi : ''Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela”. Dari penjelasan Ayat tersebut sudah sangat jelas, dan ada kaitannya dengan Surat Al-Ma’arij ayat 29-31 yakni berhubungan badan diluar istri dan jariyah (budak amat) itu Haram, termasuk nikah mut’ah (kawin kontrak) juga diharamkan karena tidak termasuk dalam golongan yang dihalakan dalam surat tersebut (Istri dan jariyah (Budak Amat)).
Dari beberapa sumber hukum Islam dan beberapa pendapat ulama’ termasuk MUI, sudah sangat jelas bahwa hukum kawin kontrak adalah haram dan dilarang baik menurut pandangan Agama, Syariat, dan Hakikat. Sehingga segala bentuk dan apapun yang mengatakan bahwa kawin kontrak itu halal (boleh) itu hanya omong kosong, walaupun yang berkata itu seorang yang mengaku-ngaku alim, karena sudah jelas dalam nas-nas Al-Quran dan Hadist bahwa Kawin Kontrak hingga akhir kiamat adalah Haram. (Sumber: Desertasi Prof.Dr. Abdul Shomad, Drs, S.H, MH, M.S_Guru Besar Hukum Islam_Ilmu Hukum_FH_UA)
Pandangan kawin Kontrak menurut hukum Islam
Pada dasarnya kawin atau nikah itu suatu yang kekal (Pasal 1 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974) dan hanya maut saja yang dapat memisahkan, bahkan perceraian atau talaq sebetulnya sesuatu yang sangat dibenci oleh tuhan (namun dihalalkan, sehingga menurut fitrahnya perkawinan itu suatu hal yang suci, karena berpengaruh terhadap kelangsungan umat manusia.
kawin kontrak atau disebut kawin mut’ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan. (Jami' Ahkamu Nisaa` (3/169-170)).
Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu. Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan. (Subulus Salam, ash Shan'ani, Darul Kutub Ilmiyah (3/243)).
Ada beberapa pandangan mengenai hukum kawin kontrak, ada yang memperbolehkan namun ada pula yang melarang (mengharamkan).
Yang memperbolehkan kawin kontrak adalah Ibnu Abbas R.A (hanya sementara), namun itupun hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat semisal untuk menjauhi zinah, namun fatwah Ibnu Abas dikecam oleh sebagian kalangan ulama’, sehingga Ibnu Abas berkata : “Bukan itu yang aku maksud, dan bukan begitu yang aku fatwakan. Sesungguhnya mut'ah tidak halal, kecuali bagi yang terpaksa. Ketahuilah, bahwa ia tidak ubahnya seperti makan bangkai, darah dan daging babi”.
Dan pandangan mengenai larangan terhadap kawin kontrak ada beberapa sumber hukum yang dapat kita jadikan acuan, menurut sumber hukum Islam (Al-Quran dan As-Sunnah) jelas dikatakan bahwa Kawin Mut’ah (Kontrak) itu Haram, adapun ayat Al-Qur’an yang bisa kita tafsirkan mengenai larangan kawin kontrak adalah dalam Al-Quran Surat Al-Ma’arij Ayat 29-31: “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. Al-Ma’arij:29-31)”.
Dalam Surat Al-ma’arij ayat 29-31 bisa kita tafsirkan bahwa Tuhan hanya menghalalkan berhubungan badan terhadap isteri-isterinya dan budak-budak amat (sekarang sudah diharamkan perbudakan) dimana hal itu hanya dapat didapatkan melalui suatu ikatan perkawinan yang sah. Selain dari itu maka dikatakan Melampaui batas (berdosa/Haram), dan Tuhan sangat membenci terhadap orang-orang yang melampaui batas. Dan nikah mut’ah bukan termasuk Istri dan juga bukan termasuk budak amat, sehingga Nikah mut’ah dikatan haram.
Dan ada suatu riwayat hadis yang menjelaskan bahwa nikah mut’ah itu Haram hingga akhir kiamat. Adapun hadis tersebut adalah : Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut'ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan” .( HR Muslim, 9/159, (1406)).
Dari keterangan hadis tersebut, memang ada indikasi bahwa semula kawin kontrak itu sempat diperbolehkan (pada masa penaklukan kota mekkah) mungkin menurut kami itu yang dijadikan Ibnu Abbas sebagai alasan diperbolehkannya kawin kontrak, namun dalam hadis tersebut sudah sangat jelas bahwa kawin kontrak setelah hadis tersebut turun hingga Akhir Kiamat hukumnya Haram atau dilarang.
Pandangan majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan Kawin Kontrak, yang dijadikan alasan oleh MUI tentang fatwah megharamkan kawin kontrak adalah Al-Quran Surat Al-Mukmin ayat 5-7 yang berbunyi : ''Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela”. Dari penjelasan Ayat tersebut sudah sangat jelas, dan ada kaitannya dengan Surat Al-Ma’arij ayat 29-31 yakni berhubungan badan diluar istri dan jariyah (budak amat) itu Haram, termasuk nikah mut’ah (kawin kontrak) juga diharamkan karena tidak termasuk dalam golongan yang dihalakan dalam surat tersebut (Istri dan jariyah (Budak Amat)).
Dari beberapa sumber hukum Islam dan beberapa pendapat ulama’ termasuk MUI, sudah sangat jelas bahwa hukum kawin kontrak adalah haram dan dilarang baik menurut pandangan Agama, Syariat, dan Hakikat. Sehingga segala bentuk dan apapun yang mengatakan bahwa kawin kontrak itu halal (boleh) itu hanya omong kosong, walaupun yang berkata itu seorang yang mengaku-ngaku alim, karena sudah jelas dalam nas-nas Al-Quran dan Hadist bahwa Kawin Kontrak hingga akhir kiamat adalah Haram. (Sumber: Desertasi Prof.Dr. Abdul Shomad, Drs, S.H, MH, M.S_Guru Besar Hukum Islam_Ilmu Hukum_FH_UA)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar