Sabtu, 31 Mei 2014

materi kultum tentang harta warisan tgl 27 mei 2014 monggo di baca dulur2 ^^



Tafsir an nisa 11
Allah Mensyariatkan (Mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.** Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
------------------------------------------------------------------
**Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat Q.S. 4 an-Nisā‘: 34)
Yūshīkumullāhu (Allah Memerintahkan kalian), yakni Allah Ta‘ala Menjelaskan kepada kalian.
Fī aulādikum (tentang anak-anak kalian), yakni tentang warisan untuk anak-anak kalian sesudah kalian mati.
Lidz dzakari mits-lu hazh-zhil uηtsayaini (yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan).
Fa ing kunna nisā-an (jika anak itu semuanya perempuan), yakni anak-anak perempuan dari keturunannya (bukan anak tiri).
Fauqats-nataini (lebih dari dua), yakni dua orang anak perempuan atau lebih.
Fa lahunna tsulutsā mā taraka (maka bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan), yakni dari harta peninggalan.
Wa ing kānat (dan jika ia), yakni anak perempuan itu.
Wāhidataη fa lahan nishf (seorang saja, maka ia memperoleh setengah), yakni setengah harta peninggalan.
Wa li abawaihi li kulli wāhidim minhumās sudusu mimmā taraka (dan untuk ibu-bapak, masing-masing memperoleh seperenam dari apa yang ditinggalkan), yakni dari harta peninggalan.
Ing kāna lahū (jika dia mempunyai), yakni jika yang meninggal mempunyai.
Waladun (anak) laki-laki ataupun perempuan.
Fa il lam yakul lahū (namun, jika dia tidak mempunyai), yakni jika yang meninggal tidak mempunyai ….
Waladun (anak) laki-laki ataupun anak perempuan.
Wa waritsahū abawāhu fa li ummihits tsulutsu (dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga), sedangkan sisanya untuk bapak si mati.
Fa ing kāna lahū (jika dia mempunyai), yakni jika yang meninggal mempunyai.
Ikhwatun (beberapa saudara) baik yang seibu-sebapak, sebapak saja, atau seibu saja.
Fa li ummihis sudusu mim ba‘di washiyyatiy yūshī bihā au daīn (maka ibunya mendapat seperenam, sesudah dipenuhi wasiat yang dia buat atau [dan] sesudah utangnya dilunasi), yakni sesudah semua utang si mayat dilunasi dan wasiatnya dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Ābā-ukum wa abnā-ukum lā tadrūna ([tentang] orang-tua kalian dan anak-anak kalian, kalian tidak tahu) ketika di dunia.
Ayyuhum aq-rabu lakum naf‘ā (siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagi kalian), yakni lebih tinggi kedudukannya di akhirat .
Farīdlatam minallāh (inilah Ketetapan dari Allah) berkenaan dengan pembagian harta peninggalan.
Innallāha kāna ‘alīman (sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) perihal pembagian harta peninggalan.
Hakīmā (lagi Maha Bijaksana) berkenaan dengan Penjelasan-Nya tentang bagian laki-laki dan perempuan.
Sebabturunnya :
a.       Dalam suatu riwayat ada dikemukakan bahawa Rasulullah s.a.w. bersama Abu Bakar berjalan kaki pergi melawat Jabir bin Abdillah yang sedang sakit tenat di kampung Bani Salamah. Ketika didapati Jabir tidak sedarkan diri, baginda meminta air untuk berwuduk dan memercikkan ke atas mukanya hingga dia tersedar. Lalu berkatalah Jabir: "Apakah yang tuan perintahkan kepadaku tentang harta bendaku?"
Maka turunlah ayat di atas (Surah an Nisaa': 4: 11-12) sebagai petunjuk di dalam pembahagian harta pusaka. (Diriwayatkan oleh Imam yang enam dari Jabir bin Abdillah)
b.      Dalam riwayat lain pula ada dikemukakan bahawa isteri Saad bin ar Rabi datang mengadap Rasulullah s.a.w. dan berkata: "Ya Rasulullah, kedua puteri ini adalah anak Saad bin ar Rabi yang turut serta bersama tuan dalam perang Uhud dan telah gugur sebagai syahid." Bapa saudara kedua anak ini telah mengambil kesemua harta bendanya tanpa meninggalkan walaupun sedikit, sedangkan kedua anak ini sukar untuk mendapatkan jodoh kalau tidak berharta." Bersabdalah Rasulullah s.a.w: "Allah akan memutuskan hukumNya."
c.       KETERANGAN
Menurut pendapat al Hafiz Ibnu Hajar: Berdasarkan kepada hadis mengenai kedua puteri Saad bin ar Rabi, penurunan ayat ini (Surah an Nisaa': 4:11-12) adalah berkenaan dengan kedua puteri tersebut dan tidak berkenaan dengan Jabir. Ini kerana pada waktu itu Jabir belum mempunyai anak. Seterusnya dia menerangkan bahawa ayat ini (Surah an Nisaa': 4:11-12) turun adalah berkenaan dengan kedua peristiwa di atas, mungkin ayat 11 berkenaan dengan kedua puteri Saad bin ar Rabi dan bahagian akhir ayat itu iaitu ayat 12 adalah berkenaan dengan kisah Jabir.
Adapun maksud Jabir dengan perkataan "turunlah ayat 11" adalah ingin menyebutkan perkara penetapan hukum pembahagian harta pusaka yang terdapat pada ayat seterusnya (Surah an Nisaa': 4:12).
d.      Dalam riwayat lain ada dikemukakan bahawa orang Jahiliyah pada zaman dahulu tidak memberikan harta pusaka kepada wanita dan anak lelaki yang belum dewasa atau belum mampu berperang.
Ketika Abdur Rahman (saudara Hasan bin Thabit) seorang ahli syair yang terkenal meninggal dunia, dia meninggalkan seorang isteri bernama Ummu Kuhhah dan lima orang anak perempuan. Maka datanglah keluarga suaminya untuk mengambil harta bendanya.
Kemudian Ummu Kuhhah datang berjumpa Nabi s.a.w. untuk membuat aduan mengenai perkara ini. Maka turunlah ayat di atas (Surah an Nisaa': 4: 11) yang menjelaskan tentang hak mewarisi harta pusaka bagi anak-anak perempuan dan ayat yang berikutnya (Surah an Nisaa': 4: 12) menjelaskan tentang hak mewarisi harta bagi isteri.
Maka turunlah ayat di atas (Surah an Nisaa': 4: 11) untuk menerangkan hukum tentang pembahagian harta pusaka. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan al Hakim dari Jabir)
Tafsir an nisa 12
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).** Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
------------------------------------------------------------------
**Menyusahkan kepada ahli waris ialah tindakan-tindakan seperti: (a) mewasiatkan lebih dari sepertiga harta peninggalan, (b) berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga jika ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
Wa lakum nishfu mā taraka azwājukum (dan bagi kalian [para suami] seperdua dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian), yakni dari harta peninggalan (istri-istri kalian).
Il lam yakul lahunna waladun (jika mereka tidak mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak dari kalian ataupun bukan.
Fa ing kāna lahunna waladun (namun, jika istri-istri kalian itu mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak dari kalian ataupun bukan.
Fa lakumur rubu‘u mimmā tarakna (maka kalian mendapat seperempat dari apa yang ditinggalkannya), yakni dari harta peninggalan istri kalian.
Mim ba‘di washiyyatiy yūshīna bihā au daīn (sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dilunasi utangnya), yakni sesudah semua utang mereka dilunasi, dan wasiatnya dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Wa lahunnar rubu‘u mimmā taraktum (dan para istri memperoleh seperem-pat dari apa yang kalian tinggalkan), yakni dari harta yang kalian tinggalkan.
Il lam yakul lakum waladun (jika kalian tidak mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak dari mereka ataupun bukan.
Fa ing kāna lakum waladun (namun, jika kalian mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak dari mereka ataupun bukan.
Fa lahunnats tsumunu mimmā taraktum (maka para istri memperoleh seperdelapan dari apa yang kalian tinggalkan), yakni dari harta yang kalian tinggalkan.
Mim ba‘di washiyyatiη tūshūna bihā au daīn (sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau [dan] sesudah dibayar utang-utang kalian), yakni sesudah semua utang kalian dilunasi, dan wasiat yang kalian buat dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Wa ing kāna rajulun (dan jika dia [orang yang meninggal] itu laki-laki) yang tidak mempunyai anak dan ayah, dan tidak pula mempunyai kerabat dari anak ataupun ayah.
Yūratsu kalālatan (yang diwarisi oleh kalālah), yakni yang menjadi ahli warisnya adalah kalālah. Yang dimaksud kalālah adalah saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu.
Awimra-atun (atau perempuan), yakni perempuan yang hanya meninggalkan kalālah. Ada yang berpendapat bahwa kalālah adalah ahli waris selain anak dan ayah. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kalālah adalah harta yang tidak diwarisi oleh ayah dan anak.
Wa lahū (tetapi dia mempunyai), yakni orang yang meninggal itu mempunyai.
Akhun au ukhtun (seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan), yakni saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu.
Fa li kulli wāhidim minhumas sudusu fa ing kānū ak-tsara miη dzālika fa hum syurakā-u fits tsulutsi (maka masing-masing dari kedua saudara itu mendapat seperenam. Namun, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam bagian yang sepertiga itu). Untuk ketentuan ini, laki-laki dan perempuan sama besarnya.
Mim ba‘di washiyyatiy yūshā bihā au dainin (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau sesudah dibayar utangnya), yakni sesudah semua utangnya dilunasi, dan wasiat yang ia buat dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Ghaira mudlārrin (dengan tidak memberi mudarat) kepada para ahli waris, dengan melaksanakan wasiat yang lebih dari sepertiga.
Washiyyatam minallāh ([inilah] Kewajiban dari Allah), yakni inilah Ketentuan dari Allah Ta‘ala untuk kalian perihal pembagian harta peninggalan.
Wallāhu ‘alīmun (dan Allah Maha Mengetahui) hal ihwal pembagian harta peninggalan.
Halīm (lagi Maha Penyantun) dengan tidak segera menimpakan hukuman kepada kalian berkaitan dengan kejahilan dan perilaku khianat yang terjadi di antara kalian dalam hal pembagian harta peninggalan.

Tafsir an nisa 176
Merekameminta fatwa kepadamu (tentangKalālah).** Katakanlah, “Allah Memberi fatwa kepadamutentangkalalah (yaitu), jikaseseorangmatidandiatidakmempunyaianaktetapimempunyaisaudaraperempuan, makabagiannya (saudaraperempuannyaitu) seperduadariharta yang ditinggalkannya, dansaudara-nya yang laki-lakimewarisi (seluruhhartasaudaraperempuan), jikadiatidakmempunyaianak. Tetapijikasaudaraperempuanitudua orang, makabagikeduanyaduapertigadariharta yang ditinggalkan. Dan jikamereka (ahliwarisituterdiridari) saudara-saudaralaki-lakidanperempuan, makabagianseorangsaudaralaki-lakisamadenganbagianduasaudaraperempuan. Allah Menerangkan (hukumini) kepadamu, agar kamutidaksesat.Allah MahaMengetahuisegalasesuatu.”
------------------------------------------------------------------
**Kalālahialah orang mati yang tidakmeninggalkanbapakdananak.
Yastaftūnak (merekameminta fatwa kepadamu), yaknimerekabertanyakepadamu, hai Muhammad! Ayatiniditurunkanberkenaandengan Jabir bin ‘Abdillah al-Anshari yang bertanyakepadaNabisaw., “Sayahanyamempunyaiseorangsaudaraperempuan. Apa yang akansayaperolehdarinya, kalaudiawafat?”Sehubungandenganpertanyaaninilah Allah Ta‘alaBerfirman, “Merekabertanyakepadamu, hai Muhammad, perihalhukumwariskalālah “.
Qulillāhuyuftīkum (katakanlah, “Allah Memberi fatwa kepada kalian), yakni Allah Ta‘alaakanMenjelaskankepada kalian.
Filkalālah (tentangkalālah), yaknitentanghukumwariskalālah.Yang dimaksuddengankalālahialahselainanakdan ayah.Lalu Allah Ta‘alaBerfirman:
Inimru-un halaka (jikaseseorangmeninggaldunia), yaknimati.
Laisalahūwaladun (daniatidakmempunyaianak) dantidak pula ayah.
Walahūukhtun (tapimempunyaisaudaraperempuan) seibu-sebapakatausebapak.
Falahānishfumātaraka (makasaudaranya yang perempuanitumendapatkanseperduadariapa yang ditinggalkannya), yaknidariharta yang ditinggalkansimati.
Wahuwayaritsuhā (dansaudaranya yang laki-lakimewarisi [seluruhhartasaudaraperempuan]), yaknijikasaudaraperempuan yang mati.
Il lam yakullahāwaladun (jikaiatidakmempunyaianak) laki-lakiataupunperempuan.
Faingkānatats-nataini (namun, jikasaudaraperempuanitudua orang), yaknidua orang saudaraperempuanseibu-sebapakatausebapak.
Falahumatstsulutsānimimmātarak (makakeduanyamendapatduapertigadariharta yang ditinggalkannya), yaknidariharta yang ditinggalkansimati.
Waingkānūikhwatarrijālawwanisā-an (danjikamereka [ahliwarisituterdiridari] saudara-saudaralaki-lakidanperempuan), yaknisaudaralaki-lakidanperempuanseibu-sebapakatausaudarasebapak.
Falidzdzakarimitsluhazh-zhiluηtsayaīn, yubayyinullāhulakum (makabagiseorangsaudaralaki-lakisebanyakbagiandua orang saudaraperempuan.Allah Menerangkan [hukumini] kepada kalian), yaknimenerangkanpembagianhartawaris.
Aηtadlil-lū (supaya kalian tidaksesat), yaknisupaya kalian tidakkelirudalammembagikanhartawaris.
Wallāhu bi kullisyai-in (dan Allah terhadapsegalasesuatu), termasukpembagianhartawarisdanselainnya.
‘Alīm (MahaMengetahui”).
Sebab turunnya                : Dalam suatu riwayat ada dikemukakan bahawa ketika Rasuluilah datang melawat Jabir yang sedang sakit, berkatalah Jabir: "Ya Rasuluilah! Bolehkan saya membuat wasiat dengan meninggalkan satu pertiga daripada hartaku kepada saudara-saudara perempuanku. "Kemudian Rasulullah bersabda: "Baik." Dia berkata lagi: "Kalau setengah bagaimana." Rasul menjawab: "Baik pula." Kemudian Rasulullah pulang. Akan tetapi tidak lama selepas itu, baginda datang semula ke rumah Jabir dan bersabda: "Aku rasa engkau tidak akan mati kerana penyakitmu ini dan sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat kepadaku yang menjelaskan tentang pembahagian harta pusaka kepada saudara-saudara perempuan iaitu dua pertiga." (Diriwayatkan oleh an Nasai dari Abi Zubair dari Jabir)
KETERANGAN
Menurut pendapat al Hafiz Ibnu Hajar, riwayat Jabir ini bukanlah merupakan peristiwa yang telah dikemukakan dalam peristiwa turunnya ayat ini (Surah an Nisaa': 4:11-12).
Dalam riwayat lain ada dikemukakan bahawa Umar pernah bertanya kepada Nabi s.a.w. tentang pembahagian harta kepada waris kalalah. Maka Allah menurunkan ayat ini (Surah an Nisaa': 4:176) sebagai petunjuk di dalam pembahagian harta. (K. Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih dari Umar)

Tidak ada komentar :