Tafsir an nisa 11
Allah Mensyariatkan
(Mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu)
bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.**
Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu
seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk
kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai
anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian
tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah
dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak
mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini
adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
------------------------------------------------------------------
**Bagian laki-laki dua
kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari
perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat Q.S. 4
an-Nisā‘: 34)
Yūshīkumullāhu (Allah
Memerintahkan kalian), yakni Allah Ta‘ala Menjelaskan kepada kalian.
Fī aulādikum (tentang
anak-anak kalian), yakni tentang warisan untuk anak-anak kalian sesudah kalian
mati.
Lidz dzakari mits-lu
hazh-zhil uηtsayaini (yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian
dua orang anak perempuan).
Fa ing kunna nisā-an
(jika anak itu semuanya perempuan), yakni anak-anak perempuan dari keturunannya
(bukan anak tiri).
Fauqats-nataini (lebih
dari dua), yakni dua orang anak perempuan atau lebih.
Fa lahunna tsulutsā mā
taraka (maka bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan), yakni dari
harta peninggalan.
Wa ing kānat (dan jika
ia), yakni anak perempuan itu.
Wāhidataη fa lahan nishf
(seorang saja, maka ia memperoleh setengah), yakni setengah harta peninggalan.
Wa li abawaihi li kulli
wāhidim minhumās sudusu mimmā taraka (dan untuk ibu-bapak, masing-masing
memperoleh seperenam dari apa yang ditinggalkan), yakni dari harta peninggalan.
Ing kāna lahū (jika dia
mempunyai), yakni jika yang meninggal mempunyai.
Waladun (anak) laki-laki
ataupun perempuan.
Fa il lam yakul lahū
(namun, jika dia tidak mempunyai), yakni jika yang meninggal tidak mempunyai ….
Waladun (anak) laki-laki ataupun
anak perempuan.
Wa waritsahū abawāhu fa
li ummihits tsulutsu (dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya
mendapat sepertiga), sedangkan sisanya untuk bapak si mati.
Fa ing kāna lahū (jika
dia mempunyai), yakni jika yang meninggal mempunyai.
Ikhwatun (beberapa
saudara) baik yang seibu-sebapak, sebapak saja, atau seibu saja.
Fa li ummihis sudusu mim
ba‘di washiyyatiy yūshī bihā au daīn (maka ibunya mendapat seperenam, sesudah
dipenuhi wasiat yang dia buat atau [dan] sesudah utangnya dilunasi), yakni
sesudah semua utang si mayat dilunasi dan wasiatnya dilaksanakan dengan batas
maksimal sepertiga.
Ābā-ukum wa abnā-ukum lā
tadrūna ([tentang] orang-tua kalian dan anak-anak kalian, kalian tidak tahu)
ketika di dunia.
Ayyuhum aq-rabu lakum
naf‘ā (siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagi kalian), yakni
lebih tinggi kedudukannya di akhirat .
Farīdlatam minallāh
(inilah Ketetapan dari Allah) berkenaan dengan pembagian harta peninggalan.
Innallāha kāna ‘alīman
(sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) perihal pembagian harta peninggalan.
Hakīmā (lagi Maha
Bijaksana) berkenaan dengan Penjelasan-Nya tentang bagian laki-laki dan
perempuan.
Sebabturunnya :
a.
Dalam suatu
riwayat ada dikemukakan bahawa Rasulullah s.a.w. bersama Abu Bakar berjalan kaki
pergi melawat Jabir bin Abdillah yang sedang sakit tenat di kampung Bani
Salamah. Ketika didapati Jabir tidak sedarkan diri, baginda meminta air untuk
berwuduk dan memercikkan ke atas mukanya hingga dia tersedar. Lalu berkatalah
Jabir: "Apakah yang tuan perintahkan kepadaku tentang harta bendaku?"
Maka turunlah ayat di
atas (Surah an Nisaa': 4: 11-12) sebagai petunjuk di dalam pembahagian harta
pusaka. (Diriwayatkan oleh Imam yang enam dari Jabir bin Abdillah)
b.
Dalam riwayat
lain pula ada dikemukakan bahawa isteri Saad bin ar Rabi datang mengadap
Rasulullah s.a.w. dan berkata: "Ya Rasulullah, kedua puteri ini adalah
anak Saad bin ar Rabi yang turut serta bersama tuan dalam perang Uhud dan telah
gugur sebagai syahid." Bapa saudara kedua anak ini telah mengambil kesemua
harta bendanya tanpa meninggalkan walaupun sedikit, sedangkan kedua anak ini
sukar untuk mendapatkan jodoh kalau tidak berharta." Bersabdalah
Rasulullah s.a.w: "Allah akan memutuskan hukumNya."
c.
KETERANGAN
Menurut pendapat al Hafiz Ibnu Hajar: Berdasarkan kepada hadis mengenai
kedua puteri Saad bin ar Rabi, penurunan ayat ini (Surah an Nisaa': 4:11-12)
adalah berkenaan dengan kedua puteri tersebut dan tidak berkenaan dengan Jabir.
Ini kerana pada waktu itu Jabir belum mempunyai anak. Seterusnya dia
menerangkan bahawa ayat ini (Surah an Nisaa': 4:11-12) turun adalah berkenaan
dengan kedua peristiwa di atas, mungkin ayat 11 berkenaan dengan kedua puteri
Saad bin ar Rabi dan bahagian akhir ayat itu iaitu ayat 12 adalah berkenaan
dengan kisah Jabir.
Adapun maksud Jabir dengan perkataan "turunlah ayat 11" adalah
ingin menyebutkan perkara penetapan hukum pembahagian harta pusaka yang
terdapat pada ayat seterusnya (Surah an Nisaa': 4:12).
d.
Dalam riwayat
lain ada dikemukakan bahawa orang Jahiliyah pada zaman dahulu tidak memberikan
harta pusaka kepada wanita dan anak lelaki yang belum dewasa atau belum mampu
berperang.
Ketika Abdur Rahman (saudara Hasan bin Thabit)
seorang ahli syair yang terkenal meninggal dunia, dia meninggalkan seorang
isteri bernama Ummu Kuhhah dan lima orang anak perempuan. Maka datanglah
keluarga suaminya untuk mengambil harta bendanya.
Kemudian Ummu Kuhhah datang berjumpa Nabi s.a.w. untuk membuat aduan
mengenai perkara ini. Maka turunlah ayat di atas (Surah an Nisaa': 4: 11) yang
menjelaskan tentang hak mewarisi harta pusaka bagi anak-anak perempuan dan ayat
yang berikutnya (Surah an Nisaa': 4: 12) menjelaskan tentang hak mewarisi harta
bagi isteri.
Maka turunlah ayat di
atas (Surah an Nisaa': 4: 11) untuk menerangkan hukum tentang pembahagian harta
pusaka. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan al Hakim dari Jabir)
Tafsir an nisa 12
Dan bagianmu
(suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu,
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai
anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah
(dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para
istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai
anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari
harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan
setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki
maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara
perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu
seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka
mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat)
yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan
(kepada ahli waris).** Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha
Penyantun.
------------------------------------------------------------------
**Menyusahkan kepada ahli
waris ialah tindakan-tindakan seperti: (a) mewasiatkan lebih dari sepertiga
harta peninggalan, (b) berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan.
Sekalipun kurang dari sepertiga jika ada niat mengurangi hak waris, juga tidak
diperbolehkan.
Wa lakum nishfu mā taraka
azwājukum (dan bagi kalian [para suami] seperdua dari apa yang ditinggalkan
oleh istri-istri kalian), yakni dari harta peninggalan (istri-istri kalian).
Il lam yakul lahunna
waladun (jika mereka tidak mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik
anak dari kalian ataupun bukan.
Fa ing kāna lahunna
waladun (namun, jika istri-istri kalian itu mempunyai anak) laki-laki atau anak
perempuan, baik anak dari kalian ataupun bukan.
Fa lakumur rubu‘u mimmā
tarakna (maka kalian mendapat seperempat dari apa yang ditinggalkannya), yakni
dari harta peninggalan istri kalian.
Mim ba‘di washiyyatiy
yūshīna bihā au daīn (sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
sesudah dilunasi utangnya), yakni sesudah semua utang mereka dilunasi, dan
wasiatnya dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Wa lahunnar rubu‘u mimmā
taraktum (dan para istri memperoleh seperem-pat dari apa yang kalian tinggalkan),
yakni dari harta yang kalian tinggalkan.
Il lam yakul lakum
waladun (jika kalian tidak mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik
anak dari mereka ataupun bukan.
Fa ing kāna lakum waladun
(namun, jika kalian mempunyai anak) laki-laki atau anak perempuan, baik anak
dari mereka ataupun bukan.
Fa lahunnats tsumunu
mimmā taraktum (maka para istri memperoleh seperdelapan dari apa yang kalian
tinggalkan), yakni dari harta yang kalian tinggalkan.
Mim ba‘di washiyyatiη
tūshūna bihā au daīn (sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau [dan]
sesudah dibayar utang-utang kalian), yakni sesudah semua utang kalian dilunasi,
dan wasiat yang kalian buat dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Wa ing kāna rajulun (dan
jika dia [orang yang meninggal] itu laki-laki) yang tidak mempunyai anak dan
ayah, dan tidak pula mempunyai kerabat dari anak ataupun ayah.
Yūratsu kalālatan (yang
diwarisi oleh kalālah), yakni yang menjadi ahli warisnya adalah kalālah. Yang
dimaksud kalālah adalah saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu.
Awimra-atun (atau
perempuan), yakni perempuan yang hanya meninggalkan kalālah. Ada yang
berpendapat bahwa kalālah adalah ahli waris selain anak dan ayah. Namun, ada
juga yang berpendapat bahwa kalālah adalah harta yang tidak diwarisi oleh ayah
dan anak.
Wa lahū (tetapi dia
mempunyai), yakni orang yang meninggal itu mempunyai.
Akhun au ukhtun (seorang
saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan), yakni saudara laki-laki
seibu atau saudara perempuan seibu.
Fa li kulli wāhidim minhumas
sudusu fa ing kānū ak-tsara miη dzālika fa hum syurakā-u fits tsulutsi (maka
masing-masing dari kedua saudara itu mendapat seperenam. Namun, jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
bagian yang sepertiga itu). Untuk ketentuan ini, laki-laki dan perempuan sama
besarnya.
Mim ba‘di washiyyatiy
yūshā bihā au dainin (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau sesudah
dibayar utangnya), yakni sesudah semua utangnya dilunasi, dan wasiat yang ia
buat dilaksanakan dengan batas maksimal sepertiga.
Ghaira mudlārrin (dengan
tidak memberi mudarat) kepada para ahli waris, dengan melaksanakan wasiat yang
lebih dari sepertiga.
Washiyyatam minallāh
([inilah] Kewajiban dari Allah), yakni inilah Ketentuan dari Allah Ta‘ala untuk
kalian perihal pembagian harta peninggalan.
Wallāhu ‘alīmun (dan
Allah Maha Mengetahui) hal ihwal pembagian harta peninggalan.
Halīm (lagi Maha
Penyantun) dengan tidak segera menimpakan hukuman kepada kalian berkaitan
dengan kejahilan dan perilaku khianat yang terjadi di antara kalian dalam hal
pembagian harta peninggalan.
Tafsir an nisa 176
Merekameminta fatwa kepadamu
(tentangKalālah).** Katakanlah, “Allah Memberi fatwa kepadamutentangkalalah
(yaitu), jikaseseorangmatidandiatidakmempunyaianaktetapimempunyaisaudaraperempuan,
makabagiannya (saudaraperempuannyaitu) seperduadariharta yang ditinggalkannya,
dansaudara-nya yang laki-lakimewarisi (seluruhhartasaudaraperempuan),
jikadiatidakmempunyaianak. Tetapijikasaudaraperempuanitudua orang,
makabagikeduanyaduapertigadariharta yang ditinggalkan. Dan jikamereka
(ahliwarisituterdiridari) saudara-saudaralaki-lakidanperempuan,
makabagianseorangsaudaralaki-lakisamadenganbagianduasaudaraperempuan. Allah
Menerangkan (hukumini) kepadamu, agar kamutidaksesat.Allah MahaMengetahuisegalasesuatu.”
------------------------------------------------------------------
**Kalālahialah orang mati yang
tidakmeninggalkanbapakdananak.
Yastaftūnak (merekameminta fatwa kepadamu),
yaknimerekabertanyakepadamu, hai Muhammad! Ayatiniditurunkanberkenaandengan
Jabir bin ‘Abdillah al-Anshari yang bertanyakepadaNabisaw.,
“Sayahanyamempunyaiseorangsaudaraperempuan. Apa yang akansayaperolehdarinya,
kalaudiawafat?”Sehubungandenganpertanyaaninilah Allah Ta‘alaBerfirman,
“Merekabertanyakepadamu, hai Muhammad, perihalhukumwariskalālah “.
Qulillāhuyuftīkum (katakanlah, “Allah
Memberi fatwa kepada kalian), yakni Allah Ta‘alaakanMenjelaskankepada kalian.
Filkalālah (tentangkalālah),
yaknitentanghukumwariskalālah.Yang dimaksuddengankalālahialahselainanakdan ayah.Lalu
Allah Ta‘alaBerfirman:
Inimru-un halaka
(jikaseseorangmeninggaldunia), yaknimati.
Laisalahūwaladun (daniatidakmempunyaianak)
dantidak pula ayah.
Walahūukhtun
(tapimempunyaisaudaraperempuan) seibu-sebapakatausebapak.
Falahānishfumātaraka (makasaudaranya yang
perempuanitumendapatkanseperduadariapa yang ditinggalkannya), yaknidariharta
yang ditinggalkansimati.
Wahuwayaritsuhā (dansaudaranya yang
laki-lakimewarisi [seluruhhartasaudaraperempuan]), yaknijikasaudaraperempuan
yang mati.
Il lam yakullahāwaladun
(jikaiatidakmempunyaianak) laki-lakiataupunperempuan.
Faingkānatats-nataini (namun,
jikasaudaraperempuanitudua orang), yaknidua orang
saudaraperempuanseibu-sebapakatausebapak.
Falahumatstsulutsānimimmātarak
(makakeduanyamendapatduapertigadariharta yang ditinggalkannya), yaknidariharta
yang ditinggalkansimati.
Waingkānūikhwatarrijālawwanisā-an
(danjikamereka [ahliwarisituterdiridari] saudara-saudaralaki-lakidanperempuan),
yaknisaudaralaki-lakidanperempuanseibu-sebapakatausaudarasebapak.
Falidzdzakarimitsluhazh-zhiluηtsayaīn,
yubayyinullāhulakum (makabagiseorangsaudaralaki-lakisebanyakbagiandua orang
saudaraperempuan.Allah Menerangkan [hukumini] kepada kalian),
yaknimenerangkanpembagianhartawaris.
Aηtadlil-lū (supaya kalian tidaksesat),
yaknisupaya kalian tidakkelirudalammembagikanhartawaris.
Wallāhu bi kullisyai-in (dan Allah
terhadapsegalasesuatu), termasukpembagianhartawarisdanselainnya.
‘Alīm (MahaMengetahui”).
Sebab turunnya : Dalam suatu riwayat
ada dikemukakan bahawa ketika Rasuluilah datang melawat Jabir yang sedang
sakit, berkatalah Jabir: "Ya Rasuluilah! Bolehkan saya membuat wasiat
dengan meninggalkan satu pertiga daripada hartaku kepada saudara-saudara
perempuanku. "Kemudian Rasulullah bersabda: "Baik." Dia berkata
lagi: "Kalau setengah bagaimana." Rasul menjawab: "Baik
pula." Kemudian Rasulullah pulang. Akan tetapi tidak lama selepas itu,
baginda datang semula ke rumah Jabir dan bersabda: "Aku rasa engkau tidak
akan mati kerana penyakitmu ini dan sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat
kepadaku yang menjelaskan tentang pembahagian harta pusaka kepada
saudara-saudara perempuan iaitu dua pertiga." (Diriwayatkan oleh an Nasai
dari Abi Zubair dari Jabir)
KETERANGAN
Menurut pendapat al Hafiz
Ibnu Hajar, riwayat Jabir ini bukanlah merupakan peristiwa yang telah
dikemukakan dalam peristiwa turunnya ayat ini (Surah an Nisaa': 4:11-12).
Dalam riwayat lain ada
dikemukakan bahawa Umar pernah bertanya kepada Nabi s.a.w. tentang pembahagian
harta kepada waris kalalah. Maka Allah menurunkan ayat ini (Surah an Nisaa':
4:176) sebagai petunjuk di dalam pembahagian harta. (K. Diriwayatkan oleh Ibnu
Marduwaih dari Umar)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar