Sabtu, 07 Juni 2014

materi kultum 7 Juni 2014

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Ketika seorang anak bayi menyusu kepada seorang wanita, ada dampak kemahraman yang diakibatkan. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan agar kemahraman itu berlaku.
A. Penyusuan Yang Mengharamkan
Tidak semua penyusuan secara otomatis mengakibatkan kemahraman. Ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hal ini, antara lain :
1. Air Susu Manusia Wanita Baligh
Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman.
Demikian juga bila air susu itu di dapat dari seorang laki-laki, atau wanita yang belum memungkinkan untuk punya anak, misalnya wanita yang belum baligh, maka para ulama sepakat penyusuan seperti tidak akan menimbulkan kemahraman.
2. Sampainya Air Susu ke dalam Perut
Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman.
Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat putting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan.
Namun harus dipastikan bahwa air susu itu benar-benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di mulut, atau di lubang hidung atau lubang kuping namun tidak masuk ke perut.
3. Minimal 5 Kali Penyusuan
Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman.
Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha :
كَانَ فِيمَا أُنْزِل مِنَ الْقُرْآنِ ( عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ) ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim)
Namun ada pendapat dari mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah bahwa satu kali penyusuan yang sempurna telah mengakibatkan kemahraman.
Mereka mendasarinya dengan kemutlakan dalil yang sifatnya umum, dimana tidak disebutkan keharusan untuk melakukannya minimal 5 kali, yaitu ayat :
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ
Dan ibu-ibu yang telah menyusui dirimu (QS. An-Nisa : 23)
4. Sampai Kenyang
Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas.
Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :
الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
Penyusuan itu karena lapar (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Maksimal 2 Tahun
Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman.
Dalilnya adalah firman Allah SWT ;
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah : 233)
Dan juga berdasarkan hadits nabi SAW :
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ
Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun. (HR. Ad-Daruquthny)
B. Suami Menyusu Kepada Istri, Mahramkah?
Dengan dalil-dalil di atas, maka dalam kasus seorang suami menelan air susu istrinya, maka hal itu tidak akan menimbulkan kemahraman di antara mereka.
Sebab semua syarat penyusuan yang menimbulkan kemahraman tidak terpenuhi :
1. Suami bukan bayi karena usianya sudah lebih dari 2 tahun
2. Suami tidak akan kenyang perutnya dengan menelan air susu istrinya. Kalau pun dia meminumnya dengan jumlah yang banyak, bukan kenyang tapi malah muntah.
C. Siapa Sajakah Mereka?
Selain ibu yang menyusui, wanita lain yang masih ada kaitan hubungan darah dengannya pun ikut menjadi mahram bagi bayi yang menyusu. Berikut ini adalah daftarnya :
1. Ibu yang menyusui
2. Ibu dari wanita yang menyusui.
3. Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya.
4. Anak wanita dari ibu yang menyusui
5. Saudari wanita dari suami wanita yang menyusui.
6. Saudari wanita dari ibu yang menyusui.
D. Konsekuensi Hukum
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
1. Kebolehan berkhalwat (berduaan)
2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
Demikian jawaban singkat kami semoga bisa sedikit memberikan tambahan wawasan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Semoga Allah memberi pertolongan kepada kita agar kita senantiasa dimudahkan dalam memahami agama Islam yang benar, dan dimudahkan dalam mengamalkannya dan mendakwahkannya.
Mohon maaf jika ada kesalahan, karena yang benar hanya milik Allah dan yang salah dari saya pribadi sendiri dan dari syaiton
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selasa, 03 Juni 2014

Materi kultum tgl 3 juni 2014 "Mengatur Interaksi Pria dan Wanita Menurut Islam"

semoga bermanfaat ^^

Pengantar
Telaah ini bertujuan menerangkan pengaturan interaksi pria dan wanita dalam kehidupan publik menurut syariah Islam, sebagaimana diterangkan oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm (2003), khususnya halaman 25-30 pada bab “Tanzhîm ash-Shilât bayna al-Mar’ah wa ar-Rajul (Pengaturan Interaksi Wanita dan Pria).
Pengaturan tersebut sebenarnya bukan persoalan yang mudah. Sebab, menurut An-Nabhani, pengaturan yang ada hendaknya dapat mengakomodasi dua faktor: Pertama, bahwa potensi hasrat seksual pada pria dan wanita dapat bangkit jika keduanya berinteraksi; misalnya ketika bertemu di jalan, kantor, sekolah, pasar, dan lain-lain. Kedua, bahwa pria dan wanita harus saling tolong-menolong (ta’âwun) demi kemaslahatan masyarakat, misalnya di bidang perdagangan, pendidikan, pertanian, dan sebagainya. (h. 25-26).
Bagaimana mempertemukan dua faktor tersebut? Memang tidak mudah. Dengan maksud agar hasrat seksual tidak bangkit, bisa jadi muncul pandangan bahwa pria dan wanita harus dipisahkan secara total, tanpa peluang berinteraksi sedikit pun. Namun, jika demikian, tolong-menolong di antara keduanya terpaksa dikorbankan alias tidak terwujud. Sebaliknya, dengan maksud agar pria dan wanita dapat tolong menolong secara optimal, boleh jadi interaksi di antara keduanya dilonggarkan tanpa mengenal batasan. Namun, dengan begitu akibatnya adalah bangkitnya hasrat seksual secara liar, seperti pelecehan seksual terhadap wanita, sehingga malah menghilangkan kehormatan (al-fadhîlah) dan moralitas (akhlâq).
Hanya ayariah Islam, tegas An-Nabhani, yang dapat mengakomodasi dua realitas yang seakan paradoksal itu dengan pengaturan yang canggih dan berhasil. Di satu sisi syariah mencegah potensi bangkitnya hasrat seksual ketika pria dan wanita berinteraksi. Jadi, pria dan wanita tidaklah dipisahkan secara total, melainkan dibolehkan berinteraksi dalam koridor yang dibenarkan syariah. Di sisi lain, ayariah menjaga dengan hati-hati agar tolong-menolong antara pria dan wanita tetap berjalan demi kemaslahatan masyarakat.
Pengaturan Syariah
An-Nabhani kemudian menerangkan beberapa hukum syariah untuk mengatur interaksi pria dan wanita. Hukum-hukum ini dipilih berdasarkan prinsip bahwa meski pria dan wanita dibolehkan beriteraksi untuk tolong-menolong, interaksi itu wajib diatur sedemikian rupa agar tidak membangkitkan hasrat seksual, yakni tetap menjaga kehormatan (al-fadhîlah) dan moralitas (akhlâq). (h. 27). Di antara hukum-hukum itu adalah:
1. Perintah menundukkan pandangan (ghadhdh al-bashar).
Pria dan wanita diperintahkan Allah Swt. untuk ghadhdh al-bashar (QS an-Nur [24]: 30-31). Yang dimaksud ghadhdh al-bashar menurut An-Nabhani adalah menundukkan pandangan dari apa saja yang haram dilihat dan membatasi pada apa saja yang dihalalkan untuk dilihat (h. 41). Pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual, sesuai sabda Nabi saw. dalam satu hadis Qudsi:
اَلنَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سَهَامِ إِبْلِيْس مَنْ تَرَكَهَا مِنْ مِخِافِتِي أَبْدَلْتُهُ إِيْمَاناً يَجِدُ حَلاَوَتَهُ فِي قَلْبِهِ
Pandangan mata [pada yang haram] adalah satu anak panah di antara berbagai anak panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku akan menggantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya.” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, 4/349; Al-Baihaqi, Majma’ az-Zawâ’id, 8/63). (Abdul Ghani, 2004).
2. Perintah kepada wanita mengenakan jilbab dan kerudung.
Menurut An-Nabhani, busana wanita ada dua: jilbab (QS al-Ahzab [33]: 59) dan kerudung (khimar) (QS an-Nur [24]: 31). Jilbab bukan kerudung, sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang, tetapi baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah, yang dipakai di atas baju rumah (h. 44, 61). Kerudung (khimar) adalah apa saja yang digunakan untuk menutupi kepala (h. 44). Penjelasan An-Nabhani mengenai arti jilbab ini sejalan dengan beberapa kamus, antara lain dalam kitab Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’:
ثَوْبٌ وَاسِعٌ تَلْبَسُهُ الْمَرْأَةُ فَوْقَ ثِيَابِهَا
[Jilbab adalah] baju longgar yang dipakai wanita di atas baju (rumah)-nya (Qal’ah Jie & Qunaibi,Mu’jam Lughah al-Fuqahâ, hlm. 124; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam al-Wâsith, 1/128).
3. Larangan atas wanita bepergian selama sehari-semalam, kecuali disertai dengan mahram-nya.
Larangan ini berdasarkan hadis Nabi saw.:
لاَ يَحَلُّ ِلاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وِالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ لَهَا
Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari-semalam, kecuali disertai dengan mahram-nya (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban).
4. Larangan ber-khalwat antara pria dan wanita, kecuali wanita itu disertai dengan mahram-nya.
Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri (al-ijtimâ’ bayna itsnayni ‘ala infirâd) tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat (h. 97); misalnya di rumah atau di tempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia. Khalwat diharamkan berdasarkan hadis Nabi saw.:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بَاِمْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذَيْ مَحْرَمٍ
Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai dengan mahram-nya (HR al-Bukhari dan Muslim).
5. Larangan atas wanita untuk keluar rumah, kecuali dengan seizin suaminya.
Wanita (istri) haram keluar rumah tanpa izin suaminya, karena suaminya mempunyai hak-hak atas istrinya itu. An-Nabhani menukilkan riwayat Ibnu Baththah dari kitab Ahkâm an-Nisâ’. Disebutkan bahwa ada seorang wanita yang suaminya bepergian. Ketika ayah wanita itu sakit, wanita itu meminta izin kepada Nabi saw. untuk menjenguknya. Nabi saw. tidak mengizinkan. Ketika ayah wanita itu meninggal, wanita itu meminta lagi izin kepada Nabi saw. untuk menghadiri penguburan jenazahnya. Nabi saw. tetap tidak mengizinkan. Lalu Allah Swt. mewahyukan kepada Nabi saw.:
إِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهَا بَطَاعَةِ زَوْجِهَا
Sesungguhnya Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatannya kepada suaminya (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm, h. 29).
6. Perintah pemisahan (infishâl) antara pria dan wanita.
Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti di masjid dan sekolah, juga dalam kehidupan khusus seperti rumah. Islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan atau di pasar (h. 29). (Al-Jauziyah, 1996).
7. Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus.
Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengunjungi antara pria dan wanita yang bukan mahram-nya (semisal “apel” dalam kegiatan pacaran), atau pria dan wanita pergi bertamasya bersama. (h. 30).
Syariah: Obat Mujarab bagi Penyakit Sosial
Beberapa hukum syariah yang disebutkan An-Nabhani di atas sesungguhnya merupakan obat bagi penyakit sosial saat ini, yaitu interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita yang rusak, yakni telah keluar dari ketentuan syariah Islam. Penyakit sosial ini tak hanya ada di masyarakat Barat (AS dan Eropa), tetapi juga di masyarakat Dunia Islam yang bertaklid kepada Barat. Penyakit masyarakat ini misalnya pelecehan seksual, seks bebas, perkosaan, hamil di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual (AIDS dll), prostitusi, homoseksualisme, lesbianisme, perdagangan wanita, dan sebagainya. (Thabib, 2003: 401-dst).
Pada tahun 1975 Universitas Cornell AS mengadakan survei mengenai pelecehan seksual (sexual harassement) bagi wanita karir di tempat kerja. Ternyata sejumlah 56% wanita karir di AS mengalami pelecehan seksual pada saat berkerja. Di AS, sebanyak 21% remaja putri AS telah kehilangan keperawanan pada umur 14 tahun, dan satu dari delapan remaja putri kulit putih AS (7,12 %) tidak perawan lagi pada umur 20 tahun (Abdul Ghani, 2004). Satu dari sepuluh remaja putri AS (berumur 15-19 tahun) telah hamil di luar nikah dan satu dari lima remaja puteri AS telah melakukan hubungan seksual di luar nikah. (Andrew Saphiro, We’re Number One, h.18; dalam Abdul Ghani, 2004).
Beberapa data tersebut menunjukkan bobroknya masyarakat Barat, yang sebenarnya berakar pada pengaturan interaksi pria dan wanita yang liberal dan sekular, yang telah menjauhkan diri dari nilai-nilai moral dan spiritual.
Sayang, kenyataan pahit itu tak hanya terjadi di Barat, tetapi juga di Dunia Islam, termasuk Indonesia. Indonesia yang sekular juga tidak menjadikan syariah untuk mengatur mengatur interaksi/pergaulan pria dan wanita. Akibatnya pun sama dengan yang ada di masyarakat Barat, yaitu timbulnya penyakit sosial yang kronis yang sulit disembuhkan. RSCM Jakarta setiap minggunya didatangi 4 hingga 5 orang pasien HIV/AIDS (data tahun 2001). Kasus aborsi terjadi 2,5 juta pertahun, dan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. LSM Plan bekerjasama dengan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) pernah meneliti perilaku seks remaja Bogor tahun 2000. Hasilnya, dari 400-an responden, 98,6% remaja usia 10-18 tahun sudah melakukan apa yang disebut “pacaran”; 50,7% pernah melakukan cumbuan ringan, 25% pernah melakukan cumbuan berat, dan 6,5% pernah melakukan hubungan seks. Sebanyak 28 responden (pria dan wanita) telah melakukan seks bebas, 6 orang dengan penjaja seks, 5 orang dengan teman, dan 17 orang dengan pacar. (Al-Jawi, 2002: 69)
Data-data ini menunjukkan, penyakit sosial yang parah juga melanda masyarakat kita, yang telah mengekor pada masyarakat Barat yang bejat dan tak bermoral. Sungguh, tidak ada obat yang mujarab untuk penyakit itu, kecuali syariah Islam, bukan yang lain.
Di sinilah letak strategisnya gagasan An-Nabhani di atas, yaitu menjadi obat atau solusi terhadap penyakit sosial yang kronis dengan cara mengatur kembali interaksi pria wanita secara benar dengan syariah Islam. Hanya dengan syariah Islam, interaksi pria wanita dapat diatur secara sehat dan berhasil-guna, yaitu tanpa membangkitkan hasrat seksual secara ilegal, namun tetap dapat mewujudkan tolong-menolong di antara kedua lawan jenis untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. Wallâhu a’lam. [KH. M. Shiddiq Al-Jawi]
Daftar Pustaka
Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-’Adalah al-Ijtimâ’iyah fî Dhaw‘ al-Fikri al-Islâmi al-Mu’ashir, (T.Tp. : T.p), 2004.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah (Jilbâb al-Mar’ah al-Muslimah fî al-Kitâb wa as-Sunnah), Penerjemah Hawin Murtadlo & Abu Sayyid Sayyaf, (At-Tibyan: Solo), 2001.
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim, Ath-Thuruq al-Hukmiyah fî as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, (Makkah: Al-Maktabah at-Tijariyah), 1996.
Al-Jawi, Muhammad Shiddiq, Malapetaka Akibat Hancurnya Khilâfah, (Bogor: al-Azhar Press), 2004.
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islam, (Beirut: Darul Ummah), 2003.
Anis, Ibrahim dkk, Al-Mu’jam al-Wâsith, (Kairo: Darul Ma’arif), 1972.
Thabib, Hamad Fahmi, Hatmiyah Inhidam ar-Ra’sumaliyah al-Gharbiyah, 2003.
Qal’ah Jie, Rawwas, & Hamid Shadiq Qunaibi, Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’, (Beirut: Darun Nafa’is), 1988.

Materi Kultum 2 juni "HATI - HATI Ummat Islam Dengan Metode HERMENEUTIKA"

Assalamualaikum Wr. Wb

Parahnya Metode Ini Sudah Mulai Masuk Ke Beberapa Universitas Islam Baik Negeri Ataupun Swasta.
Hermeneutika: Salah satu Metodologi Penafsiran dan Kritisme Bible. Metode ini digunakan di dalam menafsirkan dan mengkritisi Kitab Suci Untuk di Sesuaikan dengan Sains modern atau logika manusia, agar mudah dipahami oleh ummat. Seperti kalo ada ayat injil yang bertentangan atau bertubrukan dengan sains modern atau logika manusia, maka mereka akan menyesuaikannya dengan sains modern tersebut dan mengatakan kalo ayat tersebut salah dan perlu di revisi.
Metode ini di gagas oleh Martin Luther (Germany), juga salah seorang penggagas Gerakan Reformasi Protestan untuk menentang kekuasaan Gereja Katolik Roma soal Penafsiran Alkitab. Dan ingin penafsiran Alkitab di sesuaikan dengan Sains Modern. Dan salah satu tentangannya yang populer juga adalah soal Pengampunan Dosa Oleh Pihak Gereja.
Nah,,, Kalau Dalam Islam Metode Hermeneutika Ini Tidak Bisa Di Terapkan Untuk Penafsiran Alqur'an, Menafsirkan Ataupun Mengkritisi Alqur'an Dengan Menyesuaikan Terhadap Logika Manusia Dan Sains Modern. Karena Dalam Islam Alqur'an Bukanlah Karangan Manusia, Bukanlah Karangan Nabi Muhammad Sebagaimana Yang Di Tuduh Oleh Para Orientalis Dan Alqur'an Bukanlah Produk Budaya Sebagaimana Yang Dikatakan Oleh Orang-Orang Liberal Tapi Alqur'an Adalah Kalam Suci Dari Allah Dan Kita Tidak Mungkin Untuk Mengetahui Kondisi Sosial Allah Ketika Berfirman Karena Itu Rahasia Allah Dan Pengetahuan kita Terbatas. Sehingga Alqur'an Tidak Bisa Di Ganggu Gugat Meskipun Ada Ayat Alqur'an Yang Tidak Sesuai Dengan Sains Modern Dan Logika Manusia.
Namun sekarang hermeneutika adalah alat utama Orang-Orang Islam Liberal ketika menafsirkan Alqur’an. Islam liberal berpendapat bahwa Al Quran bisa kita tafsirkan dengan tafsir hermenetika karena Al Quran adalah muntaj tsaqofi (produk budaya), di sinilah letak perbedaan antara islam liberal dan islam pada umumnya dan karena ini pernah ada orang bernama Abu Zaid (Mesir) dia merupakan pengagas pertama penafsiran alqur’an dengan metode hermenetika yang kemudian divonis murtad oleh pemerintahan Mesir. Mungkin kita tidak akan menadapatkan titik temu antara kita dan islam liberal mengenai boleh atau tidaknya hermeneutika dalam penafsiran Al Quran selama kaum liberal masih berpendapat bahwa Al Quran adalah muntaj tsaqofi. Sebenarnya ketika seorang muslim telah meyakini bahwa Al Quran adalah muntaj tsaqofi maka secara tidak langsung dia menganggap bahwa Al Quran bukanlah kalam ilahi dan merupakan sebuah tindakan yang Murtad.
Banyak sekali contoh hasil penafsiran hermeneutika yang digunakan oleh islam liberal sebagai dasar dalam justifikasi terhadap penafsiran yang mereka lakukan. Sebagai contoh adalah perkawinan antar agama, seorang wanita muslimah boleh menikahi laki-laki kafir dengan berpedoman kepada ayat “fala tarjiuhunna ilal kuffar” al ayat. Wanita muslimah diharamkan menikah dengan lelaki kafir karena ketika ayat ini turun sedang zaman perang, tapi sekarang bukan zaman perang maka wanita muslimah boleh menikah dengan lelaki kafir.
Begitu pula dalam menafsirkan keharaman khomer, minuman keras, wiski dan sebagainya, islam liberal menilai bahwa khomer itu haram karena konteksnya udara arab panas maka ketika udara dingin maka khomer boleh untuk menghangatkan tubuh, oleh karena itu khomer boleh diminum di daerah dingin seperti kutub utara maupun selatan. Dan banyaklah lagi penafsiran-penafsiran yang berbeda dan dinilai menyesatkan. Yang perlu kita garis bawahi disini adalah bahwa menafsirkan Al Quran merupakan hal yang sensitif, dan kita harus berhati-hati dalam menafsirkan Al Quran karena Al Quran adalah kalam ilahi dalam sumber utama hukum islam. untuk menafsirkan Al Quran ada kaidah-kaidah serta ketentuan yang harus kita penuhi seperti kemampuan berbahasa arab (nahwu shorof, balaghoh dll), mengetahui asbabun nuzuz, tanasubul ayat,dll. Perlu diketahui juga bahwa cara-cara penafsiran yang dilakukan oleh salafus soleh adalah penafsiran yang mempunyai silsilah sanad dalam arti mempunyai sanad sampai rosulullah berbeda dan jelas berbeda dengan metode hermeneutika yang tidak mempunyai silsilah sanad sampai rosululloh dalam artian Rosululloh dan para Sahabat beliau serta kholifah setelahnya tidak pernah memakai metode ini.
Ini merupakan sebuah ironi, bagaimana hal itu bisa terjadi ?, penafsiran-penafsiran tersebut lebih cenderung kepada hawa nafsu dan syahwat serta jauh dari apa yang di ajarkan oleh Rosululloh. maka sudah sepatutnya kita sebagai ummat islam harus hati-hati terhadap penafsiran alqur’an yang tidak berdasar kepada Nabi Muhammad dan cenderung berdasar kepada Logika Manusia, Sains Modern Dan Hawa Nafsu. Sehingga tidak timbul sebuah kesesatan yang bisa menjauhkan kita dari Ridho Allah Azza Wa Jalla. Mudah-Mudahan kita selalu di lindungi oleh Allah dari segala godaan yang menjerumuskan kita kepada kesesatan. Aamiiin….
Wassalamualaikum Wr. Wb.
semoga bermanfaat

studi banding ke asrama PPSDMS ( Program Pembinaan Sumber Daya Manusia Strategis )

Pada hari Senin, 2 Juni 2014 tepat pada pukul 20:15 WIB asrama btika melakukan kunjungan ke asrama PPSDMS  Regional 4 Surabaya yang ber-alamat di Jl. Manyar Kartika VIII/6 Surabaya 60118 dalam rangka studi banding dan sekaligus untuk bersilaturahmi guna mempererat tali persaudaraan di antara sesama mahasiswa. Studi banding ini juga merupakan salah satu proker dari ketua asrama btika. Kedatangan kami sangat disambut baik oleh pengurus maupun manager dari asrama PPSDMS. Dalam forum tersebut, kami saling berbagi informasi mengenai profil asrama, struktur kepengurusan, visi misi dll.

Sejarah PPSDMS dimulai tahun 2000 di Universitas Indonesia dan sekarang berkembang pesat dengan membina para mahasiswa di Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya, Yogjakarta. Beberapa tahun yang akan datang juga akan dibuka regional lainnya di proponsi lain di Indonesia.
Dengan dukungan dari SDM pengurus PPSDMS NF dan memiliki susunan dewan penasihat dan dewan penyantun yang terdiri dari para pakar dan tokoh nasional menjadikan program ini berskala nasional. Serta berbagai program pembinaan terus dilakukan untuk menempa para peserta di dalam asrama putra dan putri, membuat PPSDMS ini sarat dengan ilmu dan ketrampilan.



forum berjalan sangat aktif dengan berbagai pertanyaan, saran maupun kritik yang diajukan kepada masing-masing asrama. Hal ini menunjukan keantusiasan dari kedua belah pihak dalam menyambut forum silaturahmi itu. acara berakhir pada pukul 23:00 WIB dan ditutup  dengan penyerahan kenang-kenangan dari ketua asrama btika (kanan, mas izza hadi fkp '11) kepada mas wawan (kiri) selaku manager dari asrama PPSDMS kemudian dilanjutkan sesi foto bersama.





kami berharap kedua asrama mampu bekerja sama dalam menciptakan bibit-bibit muda penerus bangsa yang berlandaskan excellent with morallity agar kedepannya mampu mengubah indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi.